PT Wilmar Padi Indonesia Dipolisikan Kasus Pelanggaran Merek Dagang dengan Nilai Kerugian Rp 5,5 Triliun

Oleh : Hariyanto | Rabu, 10 November 2021 - 19:26 WIB

Beras PT Wilmar Padi Indonesia (ist)
Beras PT Wilmar Padi Indonesia (ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Founder PT. Lumbung Padi Indonesia (LPI) Luwia Farah Utari mempolisikan PT. Wilmar Padi Indonesia sebagai entitas dimana Wilmar International Limited sebagai pemegang saham di dalamnya.

Kasus pelanggaran merek dagang ini telah ditetapkan dengan kerugian senilai Rp. 5,5 triliun yang pada saat ini ditangani oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) dan sedang menunggu proses penyelidikan dan/atau penyidikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT. Wilmar Padi Indonesia.

Kuasa hukum pelapor sekaligus Managing Partner dari firma hukum Imran Ganie & Partners, Mohamad Ali Imran Ganie menjelaskan itikad tidak baik pelanggaran merek dagang tersebut adalah pelanggaran pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1), PT. Wilmar Padi Indonesia juga telah melanggar pasal lainnya dalam undang-undang (UU) Merek.

Adapun hal tersebut dilatarbelakangi oleh adanya penggunaan merek dagang milik dan terdaftar atas nama kliennya yang ditemukan tercetak pada kemasan komoditas beras yang diproduksi, dijual dan diedarkan oleh PT. Wilmar Padi Indonesia selama bertahun-tahun tanpa diketahui oleh kliennya sehingga sangat merugikan.

"Pada laporan Polisi terhadap PT. Wilmar Padi Indonesia yang dilakukan pada 8 November 2021 tersebut, telah ditetapkan dengan kerugian senilai Rp 5,5 triliun yang pada saat ini ditangani oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) dan sedang menunggu proses penyelidikan dan/atau penyidikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT. Wilmar Padi Indonesia," ujar Imran, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (10/11/2021). 

Imran menyerahkan sepenuhnya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT. Wilmar Padi Indonesia kepada pihak yang berwenang, khususnya dalam hal ini Penyidik Kepolisian Metro Jaya untuk menemukan dan membuktikan dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh PT. Wilmar Padi Indonesia yang tidak beritikad baik serta merugikan kliennya.

"Terjadinya dugaan pelanggaran penggunaan merek dagang PETANI INDONESIA HEBAT yang kami temukan tercetak pada kemasan komoditas Beras Lumbung Padi Indonesia yang diproduksi, dijual dan diedarkan oleh PT. Wilmar Padi Indonesia hingga sekarang," katanya.

Seperti diketahui, Laporan Polisi terhadap PT. Wilmar Padi Indonesia dilakukan pada 8 November 2021 oleh karena adanya dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) yang menyatakan bahwa Pasal 100 ayat (1) UU Merek: "Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Wamenperin Faisol Riza saat menerima kunjungan perwakilan Boeing

Kamis, 23 Januari 2025 - 20:00 WIB

Wamenperin Faisol Riza Rayu Boeing Bangun Pabrik Komponen Pesawat Terbang di Indonesia

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mendorong Boeing untuk memperluas kolaborasi dengan Indonesia di beberapa sektor diantaranya, pemberian lisensi untuk industri maintenance,…

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita saat menerima kunjungan dari Japan Chamber of Commerce and Industry (JCCI) di Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin)

Kamis, 23 Januari 2025 - 19:10 WIB

RI - Jepang Makin Erat Jalin Kerja Sama Sektor Industri

Indonesia dan Jepang telah menjalin hubungan kerja sama yang sangat erat dalam sektor industri. Kedua negara memiliki pemahaman yang kuat bahwa Indonesia dan Jepang bisa saling memberikan kontribusi…

ID FOOD pastikan tindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait 147 aset yang statusnya saat ini masih belum dikelola secara penuh oleh perusahaan. Upaya tersebut dilakukan melalui langkah-langkah pengamanan diantaranya dengan pengambilalihan kembali sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kamis, 23 Januari 2025 - 19:05 WIB

Aset Perusahaan Dianggap Hilang, Begini Tanggapan ID FOOD

Jakarta – ID FOOD pastikan tindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait 147 aset yang statusnya saat ini masih belum dikelola secara penuh oleh perusahaan.…

Menteri BUMN Dorong BTN Pacu TOD untuk 3 Juta Rumah

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:58 WIB

Menteri BUMN Dorong BTN Pacu TOD untuk 3 Juta Rumah

Jakarta-Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berfokus mendukung Program 3 Juta Rumah melalui penyediaan tipe hunian Transit Oriented Development (TOD) atau hunian yang terintegasi…

(Caption Foto): Pelaksanaan program Training of Trainers (ToT) dan pendampingan sektor IKM, serta juga dilaksanakan seminar 5S Kaizen bagian dari kegiatan Pelatihan dan Pendidikan Vokasi industri antara Kemenperin RI dan Perdagangan dan industri Jepang.

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:19 WIB

Kemenperin RI Gandeng Jepang Lahirkan SDM Handal

Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi dan daya saing sumber daya manusia (SDM) industri melalui pelaksanaan pendidikan dan pelatihan vokasi.