PT Wilmar Padi Indonesia Dipolisikan Kasus Pelanggaran Merek Dagang dengan Nilai Kerugian Rp 5,5 Triliun

Oleh : Hariyanto | Rabu, 10 November 2021 - 19:26 WIB

Beras PT Wilmar Padi Indonesia (ist)
Beras PT Wilmar Padi Indonesia (ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Founder PT. Lumbung Padi Indonesia (LPI) Luwia Farah Utari mempolisikan PT. Wilmar Padi Indonesia sebagai entitas dimana Wilmar International Limited sebagai pemegang saham di dalamnya.

Kasus pelanggaran merek dagang ini telah ditetapkan dengan kerugian senilai Rp. 5,5 triliun yang pada saat ini ditangani oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) dan sedang menunggu proses penyelidikan dan/atau penyidikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT. Wilmar Padi Indonesia.

Kuasa hukum pelapor sekaligus Managing Partner dari firma hukum Imran Ganie & Partners, Mohamad Ali Imran Ganie menjelaskan itikad tidak baik pelanggaran merek dagang tersebut adalah pelanggaran pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1), PT. Wilmar Padi Indonesia juga telah melanggar pasal lainnya dalam undang-undang (UU) Merek.

Adapun hal tersebut dilatarbelakangi oleh adanya penggunaan merek dagang milik dan terdaftar atas nama kliennya yang ditemukan tercetak pada kemasan komoditas beras yang diproduksi, dijual dan diedarkan oleh PT. Wilmar Padi Indonesia selama bertahun-tahun tanpa diketahui oleh kliennya sehingga sangat merugikan.

"Pada laporan Polisi terhadap PT. Wilmar Padi Indonesia yang dilakukan pada 8 November 2021 tersebut, telah ditetapkan dengan kerugian senilai Rp 5,5 triliun yang pada saat ini ditangani oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) dan sedang menunggu proses penyelidikan dan/atau penyidikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT. Wilmar Padi Indonesia," ujar Imran, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (10/11/2021). 

Imran menyerahkan sepenuhnya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT. Wilmar Padi Indonesia kepada pihak yang berwenang, khususnya dalam hal ini Penyidik Kepolisian Metro Jaya untuk menemukan dan membuktikan dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh PT. Wilmar Padi Indonesia yang tidak beritikad baik serta merugikan kliennya.

"Terjadinya dugaan pelanggaran penggunaan merek dagang PETANI INDONESIA HEBAT yang kami temukan tercetak pada kemasan komoditas Beras Lumbung Padi Indonesia yang diproduksi, dijual dan diedarkan oleh PT. Wilmar Padi Indonesia hingga sekarang," katanya.

Seperti diketahui, Laporan Polisi terhadap PT. Wilmar Padi Indonesia dilakukan pada 8 November 2021 oleh karena adanya dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) yang menyatakan bahwa Pasal 100 ayat (1) UU Merek: "Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Penyerahan plakat kerja sama PT Asuransi Tokio Marine Indonesia dan PNM yang diwakilkan Muhammad Ali, Chief Distribution Officer TMI (kiri) dan Agus Mulyono, Kepala Cabang PNM Bekasi (kanan)

Senin, 28 Oktober 2024 - 23:43 WIB

Asuransi Tokio Marine Indonesia Bersama PNM Komitmen Dorong Perlindungan Keuangan bagi UMKM

PT Asuransi Tokio Marine Indonesia (TMI) bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menyelenggarakan kegiatan Literasi Asuransi bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)  yang berlokasi…

Penandatanganan kerja sama antara Danone SN Indonesia dengan APL dan RHJ

Senin, 28 Oktober 2024 - 23:37 WIB

Rayakan Hari Pangan Sedunia, Danone SN Indonesia - APL dan RHJ Jalin Kolaborasi Atasi Limbah Makanan

Dalam rangka meningkatkan komitmen terhadap keberlanjutan dan tanggung jawab dalam pengelolaan limbah makanan dalam operasional bisnis sekaligus merayakan Hari Pangan Sedunia, Danone Specialized…

Dalam waktu dekat Hamawas akan memberlakukan tarif Tol Kutepat seksi 3 dan sebagian seksi 4

Senin, 28 Oktober 2024 - 21:17 WIB

Hamawas Sosialisasikan Penetapan Tarif Tol Kutepat, Pengguna Jalan Dihimbau untuk Perhatikan Kecukupan Saldo

Setelah di operasikan tanpa tarif selama lebih dari 1 (satu) bulan, PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) dalam waktu dekat segera memberlakukan tarif pada Tol Kuala Tanjung - Tebing Tinggi - Parapat…

Subang Ilustrasi

Senin, 28 Oktober 2024 - 21:03 WIB

Tempat Wisata Subang: Keindahan Alam yang Menakjubkan

Mengutip dari ppdbsumbar2020.id, Subang adalah sebuah kota kecil yang terletak di Jawa Barat, Indonesia. Meskipun ukurannya kecil, Subang memiliki banyak tempat wisata yang menakjubkan yang…

Pelanggan neuCentrIX Cirebon, Board of Directors Telkom, Senior Leaders Telkom, dan tim teknis Telkom usai peresmian neuCentrIX Cirebon, beberapa waktu lalu.

Senin, 28 Oktober 2024 - 20:51 WIB

Telkom Resmikan neuCentrIX Cirebon, Perluas Layanan Data Center di Berbagai Daerah

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) semakin menegaskan posisinya sebagai pemimpin dalam pengembangan infrastruktur digital di Indonesia dengan memperluas layanan data center, melalui…