PT Wilmar Padi Indonesia Dipolisikan Kasus Pelanggaran Merek Dagang dengan Nilai Kerugian Rp 5,5 Triliun

Oleh : Hariyanto | Rabu, 10 November 2021 - 19:26 WIB

Beras PT Wilmar Padi Indonesia (ist)
Beras PT Wilmar Padi Indonesia (ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Founder PT. Lumbung Padi Indonesia (LPI) Luwia Farah Utari mempolisikan PT. Wilmar Padi Indonesia sebagai entitas dimana Wilmar International Limited sebagai pemegang saham di dalamnya.

Kasus pelanggaran merek dagang ini telah ditetapkan dengan kerugian senilai Rp. 5,5 triliun yang pada saat ini ditangani oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) dan sedang menunggu proses penyelidikan dan/atau penyidikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT. Wilmar Padi Indonesia.

Kuasa hukum pelapor sekaligus Managing Partner dari firma hukum Imran Ganie & Partners, Mohamad Ali Imran Ganie menjelaskan itikad tidak baik pelanggaran merek dagang tersebut adalah pelanggaran pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1), PT. Wilmar Padi Indonesia juga telah melanggar pasal lainnya dalam undang-undang (UU) Merek.

Adapun hal tersebut dilatarbelakangi oleh adanya penggunaan merek dagang milik dan terdaftar atas nama kliennya yang ditemukan tercetak pada kemasan komoditas beras yang diproduksi, dijual dan diedarkan oleh PT. Wilmar Padi Indonesia selama bertahun-tahun tanpa diketahui oleh kliennya sehingga sangat merugikan.

"Pada laporan Polisi terhadap PT. Wilmar Padi Indonesia yang dilakukan pada 8 November 2021 tersebut, telah ditetapkan dengan kerugian senilai Rp 5,5 triliun yang pada saat ini ditangani oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) dan sedang menunggu proses penyelidikan dan/atau penyidikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT. Wilmar Padi Indonesia," ujar Imran, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (10/11/2021). 

Imran menyerahkan sepenuhnya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT. Wilmar Padi Indonesia kepada pihak yang berwenang, khususnya dalam hal ini Penyidik Kepolisian Metro Jaya untuk menemukan dan membuktikan dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh PT. Wilmar Padi Indonesia yang tidak beritikad baik serta merugikan kliennya.

"Terjadinya dugaan pelanggaran penggunaan merek dagang PETANI INDONESIA HEBAT yang kami temukan tercetak pada kemasan komoditas Beras Lumbung Padi Indonesia yang diproduksi, dijual dan diedarkan oleh PT. Wilmar Padi Indonesia hingga sekarang," katanya.

Seperti diketahui, Laporan Polisi terhadap PT. Wilmar Padi Indonesia dilakukan pada 8 November 2021 oleh karena adanya dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) yang menyatakan bahwa Pasal 100 ayat (1) UU Merek: "Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Komentar Berita

Industri Hari Ini

PT Cikarang Listrindo Tok luncurkan program kolaboratif untuk pengembangan SMKN 1 Babelan, Kabupaten Bekasi.

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:52 WIB

SMKN 1 Babelan Gandeng PT Cikarang Listrindo untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan Vokasi

Cikarang Listrindo Tok menciptakan sekolah keunggulan yang menghasilkan alumni yang memiliki karakter dan keterampilan vokasi yang baik di SMKN 1 Babelan, Bekasi.

PropertyGuru Asia Real Estate Summit 2024.

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:29 WIB

Edisi Ke-10 PropertyGuru Asia Real Estate Summit, Membentuk Aspirasi Kota Masa Depan

ARES menjadi ajang bertukar ide dan wawasan para pakar serta pemimpin industri real estat untuk membahas berbagai isu krusial.

MP3Juice

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:10 WIB

Bosan Streaming? Download Lagu dengan MP3 Juice untuk Dengerin Offline!

Saat ini, mendengarkan musik telah menjadi bagian dari rutinitas sehari-hari banyak orang. Baik saat bekerja, berolahraga, atau sekadar bersantai, musik selalu menjadi teman setia. Namun, tidak…

Bank Mandiri genjot pembiayaan KPR

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:04 WIB

Bank Mandiri Biayai 1.012 Rumah Subsidi Berkonsep Green House

Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Kali ini, Bank Mandiri memperkuat…

MSIG Jadi Mitra Asuransi Resmi Turnamen ASEAN United FC

Kamis, 19 Desember 2024 - 12:06 WIB

Dukung Sepak Bola di ASEAN, MSIG Jadi Mitra Asuransi Resmi Turnamen ASEAN United FC

Kemitraan ini difasilitasi oleh agensi pemasaran olahraga global SPORTFIVE, mitra komersial eksklusif AFF.