Ini Alasan Mengapa Transaksi Digital Perlu Diatur Oleh Negara
Oleh : Chodijah Febriyani | Kamis, 04 November 2021 - 17:05 WIB
Ilustrasi Transaksi Digital (Ist)
INDUSTRY.co.id - Kemajuan teknologi mengubah banyak hal dalam kehidupan. Salah satunya terkait dengan transaksi atau pembayaran.
Berkat kemajuan teknologi, kini, pembayaran bisa dilakukan secara digital. Dalam webinar Gerakan Nasional LIterasi Digital Wilayah Lombok tengah, Nusa Tenggara Barat, Azizah Zuhriyah, Division Head Finance TC Invest menjelaskan bahwa transaksi digital adalah pembayaran nontunai (cashless) seperti mobile banking atau perangkat transaksi virtual lainnya.
"Beberapa contohnya itu seperti beli pulsa, bayar tagihan listrik, top up saldo e-wallet, membeli tiket dan belanja di marketplace," ujar Azizah, melalui siaran pers yang diterima Industry.co.id.
Dalam konteks transaksi, lanjut Azizah, juga biasa dikenal dengan payement gatewey, atau alat pembayaran suatu transaksi dalam layanan aplikasi e-commerce dengan fungsi mengotorisasi berbagai proses pembayaran baik perbankan, kartu kredit, transfer bank maupun secara langsung dari konsumen.
Namun, dengan berkembangnya teknologi dalam pembayaran, juga bisa berkonsekuensi timbulnya sejumlah risiko. Oleh sebab itu, Azizah mengatakan bahwa transaksi digital perlu diatur oleh pemerintah.
"Pertama itu agar layanan transaksi pembayaran barang digital di Indonesia terekam dengan baik, kemudian juga agar mengurangi risiko penyalahgunaan," ujar Azizah.
Ia menambahkan, bahwa transaksi digital juga perlu diatur agar menjamin keseimbangan atau level of playing field antara pedagang konvensional dan digital, hingga yang terakhir menghindari kerugian negara.
"BI melakukan penguatan sistem pembayaran melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia No.23/6/PBI/2021 tentang Penyedia jasa Pembayaran (PBI PJP) dan Peraturan Bank Indonesia No.23/7/PBI/2021 tentang Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PBI PIP)," kata dia.
Adapun kedua PBI tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2021 bersamaan dengan pemberlakuan PBI Sistem Pembayaran (PBI SP) yang menjadi ketentuan induk dari kedua PBI tersebut.
Dalam webinar tersebut juga hadir M Dedi Gunawan, Kepala Bidang Koperasi UMKM HAPI, Raoby Sukmana, Programer Dinas KOmunikasi dan Informasi Kabupaten Lombok, dan Tisa, Key Opinion Leader.
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 - untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Siberkreasi. Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.
Komentar Berita