Ini Kesiapan NU DKI Kelola Wakaf Produktif
Oleh : Wiyanto | Kamis, 21 Oktober 2021 - 11:58 WIB
Ilustrasi Wakaf
INDUSTRY.co.id-Jakarta-Pada momentum menyongsong satu abad NU (1926-2026) dan Peringatan Hari Santri Nasional itu juga, PWNU LWP DKI Jakarta menggelar kegiatan "Launching Gerakan Santri Nasional Berwakaf Uang" sekaligus mengukuhkan jajaran pengurus PWNU LWP dan Raker DKI Jakarta masa khidmat 2021-2026.
Selain itu, rangkaian kegiatannya juga akan diramaikan dengan webinar nasional, Deklarasi Santri Nasional Berwakaf Uang, peluncuran website dan aplikasi resmi penghimpunan wakaf uang PWNU LWP DKI Jakarta.
Kehadiran pengurus baru di tubuh LWP PWNU DKI ini diharapkan mampu mewujudkan masyarakat DKI yang gemar berwakaf dan ikut serta memajukan dunia perwakafan ( _Waqf Society_ ) di jagat Indonesia. LWPNU DKI Jakarta berkomitmen untuk melakukan penghimpunan dan pengelolaan wakaf produktif di Jakarta guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketua LWP PWNU DKI Jakarta, Susono Yusuf, mengatakan, potensi wakaf yang besar dapat didaya-gunakan untuk usaha-usaha produktif, sehingga dana wakaf akan terus berputar dan tak habis nilainya. Kemudian manfaat hasil pengelolaannya akan didistribusikan untuk _mauqif 'alaih_ seperti membantu masyarakat prasejahtera, dhuafa, yatim piatu, anak putus sekolah, dan lain-lain.
"Wakaf itu potensinya sangat besar, tidak akan habis nilai pokoknya dan manfaat hasil pengolahannya bisa terus abadi untuk disalurkan kepada masyarakat kurang sejahtera," kata Susono di Jakarta, Kamis (21/10/2021).
Susono meyakini santri berperan penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui gerakan wakaf. Melalui gerakan tersebut diharapkan ada perkembangan yang signifikan terkait penghimpunan wakaf produktif di Indonesia, terutama di DKI Jakarta.
Wakaf dalam Islam dimaknai sebagai praktik sedekah harta secara permanen dengan cara membekukan pemanfaatannya (tasarruf) kepada hal yang diperbolehkan oleh syariat.
Ketentuan wakaf dibahas secara terperinci dalam fiqih Islam, ulama sepakat bahwa wakaf merupakan ibadah yang dianjurkan; penjelasan ini mengacu kepada QS Al-Imran ayat 92. Selain itu, wakaf termasuk sedekah jariyah dan satu-satunya bentuk sedekah yang dapat dimanfaatkan secara permanen oleh penerimanya. Jika seseorang berwakaf, sudah pasti memiliki amal yang tidak terputus sampai akhir hayatnya.
Sejalan dengan konteks tersebut di atas, harta untuk berwakaf tidak hanya didefinisikan sebagai aset tidak bergerak seperti tanah melainkan dalam bentuk yang lain seperti uang. Bahkan wakaf uang saat ini menjadi brand ekonomi syariah. Wakaf uang dimaksudkan sebagai cash deposits di mana wakat uang tersebut biasanya diinvestasikan pada aktivitas bisnis yang menguntungkan. Keuntungan dari hasil investasi tersebut digunakan kepada segala sesuatu yang bermanfaat secara sosial keagamaan.
Potensi wakaf di Indonesia sangatlah besar, setiap tahunnya bisa mencapai ratusan triliun, baik wakaf yang dihasilkan dari harta bergerak maupun tidak bergerak. Potensi wakaf uang sendiri diperkirakan, mencapai Rp 188 triliun. Sebaran potensi wakaf harta bergerak dan tidak bergerak tersebut salah satunya ada di DKI Jakarta.
Gerakan berwakaf tidak hanya dilakukan oleh kalangan tertentu, sebagai penerus para ulama, santri mendapatkan respons positif dari kelompok masyarakat lain ketika turun dan ikut serta dalam mengkampanyekan wakaf untuk kesejahteraan umat. Di kalangan warga NU (Nahdliyin), istilah santri biasanya dinisbatkan kepada mereka yang tengah menimba ilmu agama Islam di sebuah tempat bernama pesantren. Santri juga bisa diartikan sebagai orang yang beribadat dengan sungguh-sungguh; orang yang saleh.
Sebagai respons gerakan santri berwakaf tersebut, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta telah merevitalisasi Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) NU yg telah lama stagnan. Lembaga ini akan fokus terhadap masalah wakaf di DKI Jakarta. Nantinya, wakaf yang dikelola oleh LWP PWNU akan digunakan untuk kepentingan sosial keagamaan.
Komentar Berita