Perusahaan Industri Sepatu PT. Changsin Disoal Kontraktor

Oleh : Candra Mata | Kamis, 09 September 2021 - 14:50 WIB

Cristin Nobiantari, General Manager PT Hanjin Kontruksi Indonesia
Cristin Nobiantari, General Manager PT Hanjin Kontruksi Indonesia

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Perusahaan Manufaktur Pembuat Sepatu khusus Nike di Indonesia yakni PT Changshin Reks Jaya (“Pemilik”) dipersoalkan oleh PT Hanjin Kontruksi Indonesia (“Kontraktor”) lantaran memaksakan pendapat dan disebut abai dari tanggung jawabnya.

Dimana, menurut manajemen PT Hanjin, sebelumnya Perusahaan asal Korea tersebut membuat empat perjanjian konstruksi dengan PT Hanjin selaku Kontraktor pada tahun 2019, untuk membangun pabrik pembuatan sepatu di Garut Jawa Barat.

Kontraktor tersebut sudah mulai membangun pabrik. Namun selama masa konstruksi, pemilik atau PT Changsin membiarkan staf yang tergabung dalam PT Seo Heung Jaya Indonesia (anak usahanya-red) melakukan pengawasan konstruksi. 

“Kegiatan pengawasan ini ilegal karena staf ini dan PT Seo Heung Jaya tidak memiliki izin pengawasan konstruksi,” ujar Cristin Nobiantari, General Manager PT Hanjin dalam keterangannya yang diterima redaksi INDUSTRY.co.id pada Kamis (9/98/2021).

Sejatinya, menurut Cristin, meski dalam kondisi sulit, pihaknya telah menyelesaikan syarat dari semua kontrak pada September 2019 tersebut.

Tak hanya itu, bahkan pihaknya juga telah melanjutkan konstruksi tambahan yang diminta oleh Pemilik dan menyelesaikan konstruksi tambahan tersebut pada Mei 2020.

“Dan kami sudah menyerahkan seluruh pabrik yang dibangun kepada PT Changsin,” ungkapnya.

Dengan demikian, lanjut Cristin, PT Changsin harus membayar Kontrak dengan Harga Semua Kontrak sebesar Rp182.496.000.000 ditambah Biaya Konstruksi tambahan sebesar Rp 34.762.000.000 yang dihitung dengan kuantitas yang disediakan.

“Tetapi mereka (“Pemilik”) mengabaikan permintaan Kontraktor untuk membayar jumlah penuh karena ada argumen terhadap perhitungan jumlah yang disediakan dan syarat pembayaran,’ kata Cristin.
Untuk itu, pihaknya telah meminta D’Quanusa sebuah perusahaan konsultan biaya konstruksi independen dan profesional milik IQSI untuk menghitung ulang kuantitas dan biaya.

“Berdasarkan laporan D’Quanusa, seharusnya Pemilik sudah membayar Seluruh Kontrak ditambah Biaya Konstruksi tambahan, dengan total Rp238.983.800.000, tetapi Pemilik hanya membayar Rp177.028.747.500 yang jumlahnya kurang dari pembayaran harga Semua Kontrak,” imbuh Cristin.

“Jadi saat ini Kontraktor tidak punya pilihan selain mengajukan banding untuk mengajukan gugatan hukum ke pengadilan Indonesia,” sambungnya.

Untuk itu, Cristin berharap berharap, termasuk kepada Pemerintah agar dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang dialami ini dengan seadil-adilnya.

“Kami berharap dapat keadilan,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, redaksi telah meminta tanggapan dari manajemen PT Changsin namun pesan redaksi belum mendapat respon.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Menteri Lingkungan Hidup apresiasi penerapan aplikasi JakOne Abank oleh Bank DKI di Bank Sampah Induk (BSI) Kumala, Jakarta Utara.

Senin, 23 Desember 2024 - 13:06 WIB

Dorong Pengelolaan Sampah Modern, Menteri Lingkungan Apresiasi Kolaborasi Bank DKI dengan JakOne Abank

Menteri Lingkungan Hidup apresiasi penerapan aplikasi JakOne Abank oleh Bank DKI di Bank Sampah Induk (BSI) Kumala, Jakarta Utara.

Menkop Budi Arie Setiadi

Senin, 23 Desember 2024 - 13:00 WIB

Menkop Budi Arie Ajak DWP Kemenkop Tebarkan Kepedulian terhadap Masyarakat Sekitar

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengajak seluruh insan di Kementerian Koperasi, khususnya Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Koperasi untuk terus meningkatkan kepedulian sosial…

PropertyGuru Asia Property Awards Grand Final ke-19.

Senin, 23 Desember 2024 - 12:45 WIB

PropertyGuru Asia Property Awards Grand Final ke-19: Merayakan Keunggulan Properti di Asia Pasifik

PropertyGuru Asia Property Awards 2024 menghadirkan lebih dari 130 pengembang terkemuka dan praktisi desain dari berbagai penjuru Asia.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Senin, 23 Desember 2024 - 12:32 WIB

Menperin Agus Soal Apple: Bagaimana Bisa Pre-order, Diundang Rapat Saja Tak Ada Kabar...

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita secara tegas membantah rumor yang menyebut iPhone 16 telah bisa dibeli secara pre-order pada hari Jumat (20/12/2024).

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, Andi Rizaldi

Senin, 23 Desember 2024 - 11:50 WIB

Kemenperin: Industri Mamin Perlu Terapkan Standar Mutu Produk Lewat Penerapan ISO 9001:2015 dan SNI Wajib

Penerapan ISO 9001:2015 yang menjadi standar internasional untuk sistem manajemen mutu, diyakini akan membuat perusahaan dapat meningkatkan efisiensi proses, konsistensi produk, dan kepuasan…