Ketahui Dampak Ujaran Kebencian Bagi Korban dan Pelaku yang Diatur di UU ITE

Oleh : Chodijah Febriyani | Sabtu, 04 September 2021 - 17:55 WIB

Ilustrasi Kesehatan Mental Akibar Media Sosial (Ist)
Ilustrasi Kesehatan Mental Akibar Media Sosial (Ist)

INDUSTRY.co.id - Di tengah masifnya penggunaan internet dengan segala dampak positif yang memudahkan kehidupan manusia, terdapat pula berbagai efek negatifnya seperti tindak kejahatan, penipuan, transaksi narkoba, terorisme, eksploitasi seksual anak online, dan ujaran kebencian.

Ujaran kebencian merupakan  tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok lain. Biasanya ujaran kebencian ditemukan dalam berbagai unggahan di media sosial dan komentar para penggunanya. 

"Aspek dalam ujaran kebencian biasanya melibatkan suku, agama, ras, warna kulit, antar golongan, etnis, gender, disabilitas, hingga orientasi seksual," sebut Pipit Djatma, Fundraiser Consultant & Psychosocial Activist IBU Foundation saat webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat I, melalui siaran pers yang diterima Industry.co.id.

Berbagai tindak perbuatan ujaran kebencian misalnya berupa penghinaan, penghasutan, provokasi, penistaan, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, dan perbuatan tidak menyenangkan.

Motif orang dalam melakukan ujaran kebencian biasanya terkait faktor yang ada di dalam diri seperti tidak menerima perbedaan pendapat, tidak menyukai sesuati hal dengan menunjukkannya di media sosial, hingga pengungkapan emosi yang tidak terkontrol terhadap seseorang atau kelompok yang menimbulkan provokasi. 

"Adapun faktor di luar diri, disebabkan oleh pengaruh lingkungan pertemanan dan komunitas tertentu," kata Pipit.

Di balik motif tersebut, Pipit mengingatkan untuk tidak melupakan dampak dari ujaran kebencian. Seperti terjadinya diskriminasi, penghilangan nyawa atau keinginan bunuh diri dari korban, terjadi kekerasan, konflik sosial, mendapatkan rasa malu dari sanksi sosial, kehilangan reputasi baik. Untuk pelaku, ujaran kebencian bisa membuatnya terjerat UU ITE atau bahkan dipidanakan yang berakhir dengan hukuman penjara dan hukuman sosial. 

Menurut Pipit untuk menghindari sebagai pelaku ujaran kebencian setiap orang harus memahami tentang etika dalam berinternet atau disebut netiket. 

"Seperti mengingat keberadaan orang lain, taat pada standar perilaku seperti halnya di dunia nyata, berpikir dulu sebelum komentar, gunakan bahasa yang sopan santun, menggunakan media sosial untuk berbahi ilmu, menghormati privasi orang lain, jangan menyalahgunakan kekuasaan, dan maafkan orang lain yang membuat kesalahan,"

Webinar Literasi Digital untuk wilayah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat I merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siberkreasi. Di webinar kali ini hadir juga narasumber lainnya seperti Siti Darmawati, seorang Dosen dari Universitas Darussalam Ambon, Dessy Natalia, Asst Lecture & Industrial Placement Staf UBM, dan Nandya Satyaguna, seorang Medical Doctor.  

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ilustrasi Perumahan di Yogyakarta

Jumat, 24 Januari 2025 - 10:33 WIB

Yogyakarta Pimpin Kenaikan Indeks Harga Rumah Seken di Tahun 2024

Yogyakarta mencatatkan tren menarik dalam pergerakan harga rumah seken. Secara bulanan, pertumbuhan harga di kota ini tumbuh sebesar 0,6%, dan secara tahunan melonjak hingga 9,7% dibandingkan…

Ilustrasi Perumahan

Jumat, 24 Januari 2025 - 10:27 WIB

6 Kota Besar Ini Catat Pertumbuhan Positif dalam Harga Rumah Seken di Tahun 2024

Flash Report Rumah123 edisi Januari 2025 mencatat, sepanjang tahun 2024, pertumbuhan Indeks Harga Rumah Seken mengalami perlambatan dibandingkan dengan tahun 2023. Secara keseluruhan, pertumbuhan…

Gelaran Indonesia Humanitarian Summit (I-HitS) 2024 dan meramaikan seisi Gedung Usmar Ismail Hall Jakarta, pada Kamis (23/01/2025). Sebagai bentuk rangkaian agenda tahunan Public Expose dan Poverty Outlook, I-HitS 2024 mengusung tema ”Kiprah dan Dampak Besar Filantropi” dari capaian kinerja Dompet Dhuafa sepanjang tahun 2024.

Jumat, 24 Januari 2025 - 08:48 WIB

Indonesia Humanitarian Summit (I-HitS): Sepanjang 2024 Dompet Dhuafa Berhasil Menyerap Penerima Manfaat Sebanyak 3,26 Juta

Ratusan pasang mata menghadiri gelaran Indonesia Humanitarian Summit (I-HitS) 2024 dan meramaikan seisi Gedung Usmar Ismail Hall Jakarta, pada Kamis (23/01/2025). Sebagai bentuk rangkaian agenda…

[dari kiri ke kanan] Kukuh Kumara, Sekjen GAIKINDO; Erik Pascanugraha, Sales Director RMA Indonesia; Toto Suharto, Country Manager RMA Indonesia.

Jumat, 24 Januari 2025 - 08:31 WIB

Ford RMA Indonesia Meluncurkan Next-Gen Ford Ranger XL: Pick-up Double Cabin Tangguh Untuk Segala Kebutuhan Bisnis

Ford RMA Indonesia dengan bangga meluncurkan Next-Gen Ford Ranger XL 2.0L 4x4 M/T di Indonesia. Varian terbaru dari keluarga Ranger ini dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan di berbagai…

Program Aram Bekelala Tenun Iban dari Yayasan Kawan Lama dan Cita Tenun Indonesia.

Jumat, 24 Januari 2025 - 07:00 WIB

Melestarikan Tenun Dayak Iban: Program Aram Bekelala Yayasan Kawan Lama

Yayasan Kawan Lama berkolaborasi dengan Cita Tenun Indonesia meluncurkan program “Aram Bekelala Tenun Iban”, sebuah inisiatif yang dirancang untuk memberdayakan perempuan dan mendukung perekonomian…