3 Langkah Tata Cara Lapor Kejahatan Siber
Oleh : Chodijah Febriyani | Jumat, 27 Agustus 2021 - 14:10 WIB
Ilustrasi Cyber Crime (Foto Ist)
INDUSTRY.co.id - Merujuk pada instrumen dari PBB kejahatan siber secara umum diartikan sebagai segala kejahatan yang dilakukan menggunakan sarana, sistem dan jaringan komputer. Di antaranya seperti perdagangan manusia, pencucian uang, dan pelanggaran hak cipta.
Semua ketentuan mengenai kejahatan siber telah ada di UU ITE. Terkait dengan kejahatan siber, termasuk di dalamnya yaitu penyebaran konten ilegal dengan menggunakan internet, komputer dan teknologi terkait untuk melakukan kejahatan. Jenis konten ilegal tersebut termasuk konten porno, perjudian, pemerasan, menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi internet, ujaran kebencian terkait SARA, hingga ancaman kekerasan atau ancaman terhadap orang lain.
Saat ini kejahatan siber semakin mengkhawatirkan, terlebih dengan jumlah pengguna internet yang terus meningkat. Mengenai tata cara lapor kejahatan siber, Ana Agustin, Managing Partner di Indonesia Global Lawfirm memberikan tata caranya saat webinar Literasi Digital wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat I, melalui siaran pers yang diterima Industry.co.id, sebagai berikut:
1.Pertama persiapkan bukti-bukti yang cukup, kemudian datang ke kantor polisi menuju ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu).
2.Selanjutnya melakukan konsultasi apakah pelaporan dapat diterima, jika ya akan dibuatkan bukti lapor.
3.Tahapan selanjutnya melakukan wawancara pemeriksaan BAP, polisi akan melakukan penyidikan terhadap laporan hingga dilakukan penyidikan berdasarkan KUHP.
Webinar Literasi Digital di Kota Bekasi, Jawa Barat I, merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hadir pula narasumber seperti Daniel Hermansyah CEO of Kopi Chuseyo, Vivi Andriyani, Marcomm & Promotion Specialist, dan Elfira Fitri, Manager of External Student Affairs Universitas Multimedia Nusantara.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.
Komentar Berita