Pengusaha Minta Izin Operasional Pest Control di Tangan Kemenperin
Oleh : Ridwan | Rabu, 04 Agustus 2021 - 13:15 WIB

Praktisi Pest Control, Boyke Arie Pahlevi
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Para pelaku usaha pest control (pengendalian hama) meminta agar izin operasional usahanya diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian RI. Pasalnya, kegiatan pengendalian hama tidak terbatas pada isu kesehatan, tetapi juga mencakup lini usaha lainnya.
Hal ini mencuat, menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 14 tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
Permenkes tersebut mengatur tentang standar usaha atau penyedia jasa pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit pada lingkungan tempat tinggal atau permukiman, tempat usaha, tempat kerja, tempat rekreasi, tempat dan fasilitas umum, industri, serta moda transportasi seperti kapal, pesawat terbang, kereta api dan bus.
Praktisi Pest Control, Boyke Arie Pahlevi mengatakan bahwa para pelaku usaha menyambut baik atas kebijakan itu. Namun, untuk penerbitan ijin operasional kegiatan usaha sebaiknya dikeluarkan dari Kementerian atau Dinas Perindustrian.
Dia menjelaskan, ruang lingkup bidang usaha pengendalian hama di Indonesia bukan hanya terkait pengendalian vektor penyakit saja, tetapi sangat beragam diantaranya pengendalian hama terkait Stored Product Insects (SPI) pada industri makanan, minuman, farmasi, tembakau dan lainnya yang fokus pada pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) yang mempunyai potensi menimbulkan kerusakan ekonomis atau gangguan pada komoditi.
Tak hanya itu, Health Safety Security and Environment (HSSE) pada industri pertambangan, minyak dan gas terkait K3 Lingkungan, pengendalian hama arsip, ekpor-impor, hingga pengendalian hama terkait serangga perusak bangunan menjadi ruang lingkup usaha jasa pest control.
"Terbitnya Permenkes tentu membawa peluang tersendiri bagi pelaku usaha di bidang pengendalian hama, namun karena berhubungan dengan sektor lainnya sebaiknya ijinnya diterbitkan dari Kemenperin," kata Boyke melalui keterangan resminya yang diterima INDUSTRY.co.id di Jakarta, Rabu (4/8).
Ke depan, lanjut Boyke, sebaiknya ijin operasional pest control, vector control, termite control dan fumigasi di bawah Kementerian Perindustrian, karena bidang usaha pengendalian hama tidak hanya berhubungan dengan sektor kesehatan, tetapi juga dengan perumahan, pertanian, lingkungan hidup dan ketenagakerjaan.
Selain itu, pembinaan teknis juga diperlukan dari Kementerian sektor terkait tersebut. Hal ini penting dilakukan demi mewujudkan kepastian berusaha pada bidang usaha pengendalian hama di Indonesia.
"Selama ini ijin operasional pest control, termite control dan fumigasi diterbitkan oleh Dinas Kesehatan. akan tetapi tiga tahun belakangan ini ijin operasional termite control dan fumigasi sudah tidak keluar. Yang keluar hanya ijin pest control saja (DKI Jakarta)," ungkap dia.
Diduga hal tersebut berubah setelah terbitnya Permenkes No. 374 tahun 2010 tentang Pengendalian Vektor, dan Permenkes No. 50 tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit Serta Pengendaliannya.
Boyke menyebut, saat ini 90% sektor swasta sudah menggunakan jasa pengendalian hama. Kepastian perijinan operasional ini menjadi penting agar pelaku usaha pest control memiliki pedoman yang sesuai dengan lingkup kegiatan usahanya.
Senada dengan Boyke, Direktur AntiPest Rizki Maheng menyatakan dukungannya apabila ijin operasional diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian RI. Menurutnya, hal tersebut akan memperkuat industri pengendalian hama kedepan, dan menjawab tantangan global, selain memudahkan dalam kordinasi dan kebutuhan perijinan.
"Sudah saatnya bidang usaha pengendalian hama dilihat secara industri kedepannya, karena banyak stakeholder yang terkait dalam bidang usaha ini, dan tantangan kedepan yang semakin tinggi, khususnya terkait perkembangan inovasi teknologi," kata Rizki.
Rizki menambahkan, selain lintas sektor, bidang usaha pengendalian hama juga merupakan sektor jasa yang terkait dengan kegiatan industri, dapat meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya industri, dan mempunyai kaitan dengan pertahanan dan keamanan pangan maupun kesehatan.
Baca Juga
Menperin Agus: Investasi Industri Agro Lampaui Rp206 Triliun, Serap…
Tempo Scan Kembali Gelar Mudik Gratis Bagi Ribuan Karyawan Mitra…
ASSA Bukukan Laba Bersih Rp330,1 Miliar Sepanjang Tahun 2024
Digimap Gandeng Sebastian Gunawan untuk Peluncuran iPhone 16 dan…
Pixel Group Dorong Standarisasi Media Luar Ruang di Transportasi…
Industri Hari Ini

Kamis, 03 April 2025 - 14:39 WIB
Konsisten Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan, BRI Raih 2 Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) kembali mencatatkan prestasi gemilang di kancah internasional dengan meraih penghargaan bergengsi dalam The Asset Triple A Awards for Sustainable…

Kamis, 03 April 2025 - 14:29 WIB
Layani Nasabah pada Libur Lebaran, Bank DKI Terapkan Operasional Terbatas
Jakarta – Sebagai bentuk layanan Bank DKI terhadap kebutuhan masyarakat dalam melakukan transaksi perbankan, Bank DKI menerapkan operasional layanan terbatas pada momen cuti bersama dan libur…

Kamis, 03 April 2025 - 14:09 WIB
Inovasi dan Keunikan dalam Pembangunan Terowongan Karya Anak Bangsa di Samarinda yang digarap oleh PTPP
Proyek pembangunan Terowongan Jalan Sultan Alimuddin-Kakap yang digarap oleh PTPP di Kota Samarinda kini semakin mendekati penyelesaian dengan progres mencapai 91,702%.

Kamis, 03 April 2025 - 06:26 WIB
Bank DKI Tetap Layani Nasabah Saat Libur Lebaran 2025
Bank DKI akan mengoperasikan layanan terbatas pada tanggal 31 Maret, 1-5 April, dan 7 April 2025 di beberapa kantor cabang tertentu.

Rabu, 02 April 2025 - 17:52 WIB
Aktor Senior Ray Sahetapy Meninggal Dunia, Menekraf Riefky Sampaikan Belasungkawa: Selamat Jalan Bang Ray..
Menteri Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya turut mengucapkan belasungkawa yang mendalam atas berpulangnya aktor senior Ray Sahetapy.
Komentar Berita