Catat! Ini Perbedaan Aturan PPKM Darurat Jilid II
Oleh : Ridwan | Rabu, 21 Juli 2021 - 08:10 WIB

Ilustrasi PPKM Darurat
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali hingga 26 Juli 2021 mendatang.
"Kami selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Maka itu, jika trend kasus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Presiden Jokowi dalam pernyataannya terkait perkembangan PPKM Darurat yang disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, (20/7/2021).
Adapun sesuai aturan saat penerapan PPKM Darurat Jilid II selama 5 (Lima) hari mendatang, Jokowi menyampaikan jika pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Sedangkan Pasar tradisional yang tidak menjual kebutuhan pokok hanya diizinkan buka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Sedangkan pelaku usaha kecil seperti pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel dan toko maupun sejenis diizinkan buka sampai pukul 21.00.
Sedangkan untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka juga diizinkan buka hingga pukul 21.00 dan maksimum makan diberikan waktu sampai 30 Menit.
Sedangkan untuk aturan lain, baik dalam penerbangan dan transportasi lainnya, akan diatur secara terpisah.
Baca Juga
Siloam Hospitals Group Raih 5 Penghargaan di Healthcare Asia Awards…
Nutrilite Luncurkan Healthy Sleep Solution, Solusi Alami untuk Tidur…
Rotasi Tugas, EMT ke-2 BSMI akan Diberangkatkan ke Gaza, Palestina
Sebab Anak Susah Konsentrasi, Bisa Jadi Kurang Zat Besi
Philips Healthcare Jalin Kerja Sama Dengan RSPON untuk Tingkatkan…
Industri Hari Ini

Rabu, 16 April 2025 - 14:00 WIB
RI – Arab Saudi Sepakat Perkuat Kerja Sama Mitigasi Dampak Kebijakan Tarif Trump
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menerima kunjungan Menteri Industri dan Sumber Daya Mineral Arab Saudi, Bandar Alkhorayef di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya…

Rabu, 16 April 2025 - 13:30 WIB
Ikatan Apoteker Indonesia Dukung Penuh Program Apotek Desa yang Digagas Oleh Presiden Prabowo
Ikatan Apoteker Indonesia menyambut gembira dan memberikan dukungan penuh terhadap program Apotek Desa yang digagas Presiden Prabowo dan dituangkan dalam Inpres No. 9 tahun 2025 tentang Percepatan…

Rabu, 16 April 2025 - 11:16 WIB
Siaga Hadapi Potensi Bencana Kebakaran, Pemprov Papua Pegunungan Perlu Memiliki Kendaraan Damkar pada 2025
Wamena— Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan melalui Dinas Kebakaran dan Penyelamatan, Penanggulangan Bencana, serta Satuan Polisi Pamong Praja berkomitmen untuk mendorong pengadaan…

Rabu, 16 April 2025 - 11:05 WIB
Sandiaga Uno : Perang Dagang AS-China Jadi Momentum Diversifikasi Ekspor dan Hilirisasi Industri
Ketegangan perang dagang antara Amerika Serikat dan Chinaterus memanas lewat kebijakan tarif yang berdampak luas terhadap dinamika ekonomi global dan ketidakpastian iklim investasi. Pengusaha…

Rabu, 16 April 2025 - 10:49 WIB
Senyum Pemilik Usaha Batik di Rembang, Usai Rumah BUMN SIG Dampingi 495 UMKM Naik Kelas dan Serap 1.869 Tenaga Kerja
Jakarta–Kontribusi Rumah BUMN (RB) Rembang yang dikelola oleh PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) bersama anak usahanya, PT Semen Gresik, telah memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan…
Komentar Berita