Catat! Ini Perbedaan Aturan PPKM Darurat Jilid II
Oleh : Ridwan | Rabu, 21 Juli 2021 - 08:10 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali hingga 26 Juli 2021 mendatang.
"Kami selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Maka itu, jika trend kasus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Presiden Jokowi dalam pernyataannya terkait perkembangan PPKM Darurat yang disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, (20/7/2021).
Adapun sesuai aturan saat penerapan PPKM Darurat Jilid II selama 5 (Lima) hari mendatang, Jokowi menyampaikan jika pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Sedangkan Pasar tradisional yang tidak menjual kebutuhan pokok hanya diizinkan buka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Sedangkan pelaku usaha kecil seperti pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel dan toko maupun sejenis diizinkan buka sampai pukul 21.00.
Sedangkan untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka juga diizinkan buka hingga pukul 21.00 dan maksimum makan diberikan waktu sampai 30 Menit.
Sedangkan untuk aturan lain, baik dalam penerbangan dan transportasi lainnya, akan diatur secara terpisah.
Komentar Berita