Polemik Perencanaan Modernisasi Alpalhankam

Oleh : Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto, ST, MH | Senin, 28 Juni 2021 - 10:25 WIB

Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto, ST, MH
Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto, ST, MH

INDUSTRY.co.id - Terbetik kabar bahwa Kemhan akan membelanjakan Rp.1760 T untuk memodernisasi Alpalhankam. Jumlah sebesar itu didapat dari pinjaman luar negeri. Tak pelak lagi melihat jumlah yang aduhai itu lalu timbullah bermacam-macam komentar. Ada yang menyatakan bahwa jumlah itu sangat besar, tapi ada juga yang menyatakan bahwa jumlah itu kecil.  Tapi yang jelas, besar atau kecil jumlah itu akan sangat tergantung kepada kemampuan negara untuk membayar kembali hutang itu. Kalau negara punya anggaran yang cukup, maka jumlah itu kecil, tapi kalau negara tidak memiliki anggaran yang cukup, maka jumlah itu menjadi besar.

Selain dari jumlah yang terbilang aduhai itu, juga yang menarik perhatian adalah adanya rencana bahwa anggaran yang sebesar itu harus habis dalam kurun waktu 4 tahun. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa anggaran yang besar itu harus dihabiskan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya? Ada hal apa yang begitu penting yang harus dihadapi oleh TNI sehingga harus disipakan dengan kondisi kekuatan ideal?

Agar tidak terjadi kesimpang-siuran, maka perlu diurut bagaimana tata kelola menrencanakan pengadaan alat peralatan pertahanan keamanan (Alpalhankam).

Untuk mengadakan Alpalhankam ditentukan beberpa aturan perundangan yaitu, Pertama, UU 34/2004 tentang TNI, Kedua, UU 3/2002 tentang Pertahanan negara dan Ketiga, UU 16/2012 ttg Industri Pertahanan.

1.            UU 34/2004 tentang TNI.

Pengadaan Alpalhankam TNI dilaksanakan dengan menggunakan Anggaran TNI yang berasal dari APBN. Anggaran pengadaan Alpalhankan diajukan oleh Kepala Staf Angkatan kepada Kementrian Pertahanan melalui Mabes TNI. Pangajuan anggaran Pertahanan oleh TNI diajukan kepada Pemerintah melalui Kementrian Pertahanan, sebagaimana diatur oleh pasal 66 UU 34/2004 tentang TNI, yang selengkapnya berbunyi :

Pasal 66

(1)  TNI dibiayai dari anggaran pertahanan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2)  Keperluan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Departemen Pertahanan.

Jenis dan jumlah Alpalhankam yang akan dibeli ditentukan oleh Kepala Staf Angkatan melalui tahap tahap sebagai berikut :

a.            Ancaman.

Tahap pertama yang harus diperhatikan adalah ancaman yang akan dihadapi. Ancaman ini dibuat oleh Asitel kepada Kepala Staf Angkatan berdasarkan Ancaman yang dibuat oleh Kabais TNI.

b.            Operation Requirement (OPSREQ).

Berdasarkan ancaman yang ada, maka Asops Kepala Staf Angkatan membuat Operation Requirement dari Alpalhankam yang dibutuhkan.

c.             Spesifikasi Technik (SPECTEC)

Berdasarkan OPSREQ, kemudian Aslog Kepala Staf Angkatan membuat Spesifikasi Tecknik dari Alpalhankam yang dibutuhkan.

d.            Berdasarkan SPECTEC, lalu Asren Kepala Staf Angkatan menghitung besarnya Anggaran yang dibutuhkan

e.            Pengajuan ke Kemhan.

Berdasarkan hasil perhitungan kebutuhan anggaran untuk Alpalhankam yang dibuat oleh Asren Kepala Staf Angkatan, kemudian Kepala Staf Angkatan mengajukan permintaan anggaran Pengadaan Alpalhankam ke Kemhan melalui Mabes TNI.

2.            UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara.

Setelah Kemhan menerima usulan pengadaan Alpalhankam dari mabes TNI, maka Menhan segera membuat kebijakan pengadaan dan penganggaran sebagaimana yang diatur oleh pasal 16 angka 6 UU 3/2002 ttg Pertahanan Negara.

Pasal 16

                                (6)          Menteri menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya.

Dalam menetukan kebijakan Pengadaan Alpalhankam Menhan berpedoman pada Threath base plan atau Capability base plan.

Apabila situasi aman-aman saja, tidak ada ancaman yang menonjol, maka Menhan dapat menggunakan Capabilty base plan. (Prencanaan berdasarkan kemampuan). Artinya pengadaan Alpalhankam hanya dilakukan untuk melengkapi kemampuan dari setiap Angkatan. Misalnya untuk TNI AL, ada Kemampuan Peperangan Lawan Kapal Permukaan, Kemampuan Peperangan Lawan kapal Bawa Permukaan, Kemampuan Intelijen dll.

Akan tetapi bila ada ancaman yang mendesak, maka Menhan dapat menggunakan treath base plan (Perencanaan berdasarkan ancaman). Artinya pengadaan Alpalhankan dihadapkan kepada ancaman yang akan terjadi dalam waktu dekat. Contohnya pada Zaman Trikora dan Dwikora. Semua pengadaan Alpalhankam saat itu dihadapkan kepada adanya ancaman Trikora dan Dwikora. Akibatnya terjadi pembelian Alpalhankam besar-besaran, misalnya 12 kapal selam untuk TNI AL.

Untuk pengadaan berbasis treath base plan dapat pula dilakukan dengan 2 cara, yaitu

a. Bayar dulu lalu barang yang dibeli itu dating beberapa tahun kemudian. Kelembahan sistim ini, barang yang datang teknologinya sudah ketinggalan, sehingga sudah tidak bisa digunakan lagi.

b. Bayar langsung Alpalhankan itu datang. Kalau sistim ini dilakukan, maka sudah pasti Alpalhankam yang datang itu barang bekas. Karena tidak mungkin Alpalhankam itu dibuat dalam waktu yang singkat.

3. UU 16/2012 tentang Industri Pertahanan.

Untuk melakukan Pengadaan Alpalhankam, Menhan diatur oleh UU 16/2012 tentang Industri Pertahanan. Salah satu persyaratan dalam Pengadaan Alpalhankam yang diatur oleh UU 16/2012 tentang Industri Pertahanan adalah bahwa dalam setiap pengadaan alpalhankam harus ada transfer of technologi. (TOT). Artinya Alpalhankam yang akan dibeli harus dalam keadaan baru, agar supaya ada TOT nya. Jadi kalau perencanaan pembelian kapal bekas itu pada dasarnya melanggar UU 16/2012 tentang Industri Pertahanan, karena sudah pasti tidak ada TOT nya. Pengadaan kapal bekas dapat dibenarkan apabila sudah ada ancaman nyata didepan mata.

Selanjutnya dalam menentukan kebijakan penganggaran, Menhan dapat mengusulkan pembiyaan Alpalhankam itu berbasis Pembiyaan dari Dalam Negeri, atau Pembiyaan dari Pinjaman Luar negeri, serta harus memprtimbangkan kemampuan keuangan negara atau APBN.

Polemik rencana pembelian Alpalhankam senilai Rp. 1760 T.

Jika mengacu pada pasal 7 Rancangan Perpres Tentang Kebutuhan Alpalhankam, dijelaskan bahwa dana yang dibutuhkan untuk membeli Alpalhankam adalah USD 124.995.000. (1760 T) Kemudian secara merinci meliputi akuisisi Alpalhankam sebesar USD 79.099.625.314, pembayaran bunga tetap selama 5 Renstra sebesar USD 13.390.000.000, untuk dana kontingensi serta pemeliharaan dan perawatan Alpalhankam sebesar USD 32.505.274.686.

Pinjaman Luar negeri atau hutang dari luar negerti senilai Rp. 1760 T untuk selama 5 renstra =25 tahun

Jadi mulai tahun 2020-2044 pinjaman Luar Negeri utk membeli Alpalhankan sebesar Rp.  1760 T. Hutang itu harus dibayar setiap tahun: 1760 : 25 = Rp. 70,4 T

Pada tahun 2021, anggaran Pertahanan sebesar RP. 136,9 T. Dari nilai itu yang dianggarkan untuk Alpalhankam sebesar Rp. 9,3 T

Oleh karena Renstra sus sebesar RP. 1760 T artinya untuk Alpalhankam pertahun 1760 : 25 = Rp. 70,T. Artinya ada kenaikan sebesar 750 % dari 9,3 T menjadi RP. 70 T. Kenaikan yang cukup significan ini tentunya akan menjadi beban APBN. Sanggupkah kemampuan keuangan negara untuk membeli Alpahankam TNI senilai Rp. 70 T setiap tahun? Kemampuan keuangan negara selama ini hanya Rp. 9,3 T setiap tahun untuk pembelian Alpalhankam.

Bila diasumsikan anggaran pertahanan tiap tahun adalah Rp. 136 T dikurang bayar hutang Rp. 70 T, maka sisanya adalah 136,9-70,4 =  Rp. 66,5 T. Jumlah ini hanya cukup utk bayar gaji TNI, artinya Alpalhankam yang dibeli itu tidak bisa dioperasikan.

Renstra sus 2020 – 2044 yang di alokasikan RP.1760 T akan dibelanjakan pada renstra pertama (menurut Dahnil). Artinya pada tahun 2020-2024 akan ada pembelian besar-besaran Alpalhankam senilai RP. 1760 T, untuk membentuk postur ideal TNI. Sesuai rencana, postur ideal TNI itu dirancang akan terjadi pada tahun 2045, ketika genap 100 tahun Indonesia merdeka.

Akan tetapi, Menhan merobah rancangan untuk mencapai postur ideal pada tahun 2045 itu. Oleh Menhan postur ideal TNI dirobah supaya terjadi pada tahun 2025, bukan pada tahun 2045. Akibatnya diperlukan adanya pembelian secara besar-besaran mulai tahun 2020 sampai thn 2024.

Sesuai rancangan perpres, pada tahun 2020-2024 akan dibeli Alpalhankam senilai Rp. 1760 T. Oleh karena akan terjadi pembelian yang sangat besar baik dari jumlah anggaran maupun jumlah Alpalhankam dalam waktu yang singkat maka sudah pasti Alpalhankam yang akan datang khususnya untuk Angkatan Udara dan Angkatan Laut dapat dipastikan itu dalam keadaan bekas atau sudah tua. Tidak mungkin membuat kapal atau pesawat hanya dalam tempo 3 tahun. Selanjutnya akan timbul pertanyaan,  apakah ada ancaman yang harus dihadapi oleh TNI pada tahun 2025 sehingga harus tampil dengan full power ?

Hal seperti ini pernah terjadi Pak Juanda sedang membangun militer Indonesia saat itu, tiba-tiba ada ancaman Trikora dan Dwi Kora. Maka dilakukanlah pembelian Alpalhankam secara besar-besaran dari Rusia. Misalkan 12 kapal selam beserta kapal tendernya. Lalu ada Kapal Destroyer, RI Irian.

Pertanyaannya adalah, apakah pada tahun 2025 akan ada ancaman apa yang mengharuskan TNI tampil dengan postur ideal? Untuk apa postur ideal TNI harus terwujud pada tahun 2025 ? Apakah hanya untuk gagah-gagahan saja?

Apabila tidak ada ancaman yang mendesak, maka anggaran yang ada itu tidak perlu dibelanjakan sekarang. Kalau dipaksa utk membeli sekarang, maka yang hanya bisa dibeli berupa kapal bekas yang sudah tua dan loyo. Lalu apakah membeli kapal bekas yang sudah tua dan loyo itu yang disebut dengan modernisasi?

Oleh karena tidak ancaman yang mendesak, maka ada baiknya pengadaan Alpalhankam dilaksanakan secara bertahap dan berlanjut seperti yang sudah dilaksanakn sekarang ini. Tidak perlu buru-buru, karena ancaman nyata yang ada sekarang ini adalah ancaman adanya covid-19. Sampai hari ini belum ada ancaman mendesak yang harus dilawan oleh TNI dengan menggunakan kemampuan postur ideal.

Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto, ST, MH.:Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis, 2011-2013

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Store Desound dengan new concept di Pondok Indah Mall 2.

Jumat, 28 Juni 2024 - 23:21 WIB

Desound Buka New Concept Store di Pondok Indah Mall 2

Store Desound di PIM 2 mengusung konsep inovatif “new concept store” yang dirancang untuk memberikan kemudahan bagi pelanggan dalam menemukan produk sesuai dengan kebutuhan mereka.

Program Teaching Centre, platform dari British Council untuk belajar bahasa Inggris dengan mudah.

Jumat, 28 Juni 2024 - 22:44 WIB

British Council Hadirkan Platform Belajar Bahasa Inggris Yang Mudah Dipelajari

British Council sangat berfokus pada kenyamanan masyarakat dalam belajar bahasa Inggris. Untuk itu, ditawarkan fleksibilitas dalam belajar, baik offline dan online.

PT Mustika Ratu Tbk (MRAT): Dari kiri ke kanan: Prof. DR. FG. Winarno (Komisaris Independen), Ir. Djoko Ramiadji, MSc (Presiden Komisaris), Ir. Bingar Egidius Situmorang (Presiden Direktur), Jodi Andrea Suryokusumo, BCom, MCorpGov, CA (ICAA) (Direktur)

Jumat, 28 Juni 2024 - 20:58 WIB

Tak Disangka, Strategi Ini Dongkrak Performa MRAT Tahun 2023

Jakarta – PT Mustika Ratu Tbk (MRAT) mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (”RUPST”) tahun buku 2023 & Public Expose tahun 2024 yang dihadiri oleh Ir. Djoko Ramiadji, MSc selaku…

BBTN Terpantau On The Track

Jumat, 28 Juni 2024 - 19:12 WIB

Top! BTN Catatkan Pencapaian On Track Per Mei 2024

Jakarta– PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mencatatkan pencapaian on track dalam kinerja keuangannya per Mei 2024, dengan mengumumkan laporan keuangan bulan dalam situs resmi perseroan.

CEO Lifepack & Co-Initiator Startup Lokal, Natali Ardianto (paling kiri) dan Deputy EVP CX & Digitalization Telkom, Fauzan Feisal (tengah) dalam sesi diskusi Indigo Leaders Talk dan Startup Clinic bertajuk “Start from Digital Innovation to Uplift the New Capital City (IKN)" beberapa waktu lalu.

Jumat, 28 Juni 2024 - 18:29 WIB

Telkom Bantu Startup untuk Berkontribusi dalam Pengembangan IKN

Untuk mendukung perusahaan rintisan (startup) dalam negeri lebih siap dan inovasinya bisa diterapkan di proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) melalui…