Pengguna Internet, Ini Alasan Mengapa Data Pribadi Perlu dilindungi
Oleh : Chodijah Febriyani | Sabtu, 26 Juni 2021 - 16:15 WIB
Ilustrasi Penyalahgunaan Data (Ist)
INDUSTRY.co.id - Di era digital masyarakat dimanjakan dengan akses informasi yang terbuka luas untuk memudahkan segala macam sendi kehidupannya. Namun, ada tantangan yang harus dihadapi masyarakat dengan kemudahan itu yakni berbagai dampak negatif serta ancaman penyalahgunaan data di internet.
Sebanyak 171 juta orang Indonesia yang aktif memanfaatkan internet untuk kehidupan sehari-harinya. Bahkan selama pandemj berlangsung ada penambahan sebanyak 27 juta pengguna baru.
Sebagian besar masyarakat mengakses internet untuk sosial media dengan waktu rata-rata 3 jam 14 menit per hari, sisanya untuk mengakses What’sApp, untuk kegiatan belajar daring hingga rapat online, dan berbelanja di platform digital. Di balik segala kemudahan dalam mengakses informasi dan bertransaksi, ada satu isu yang perlu dicermati lebih jauh yakni kejahatan di dunia maya yang memanfaatkan data pribadi.
Mengenai data pribadi sudah tertera di UU ITE Pasal 1 angka 29 PPSTE (Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik), yaitu setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri maupun dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau maupun nonelektronik.
“Data Pribadi, saat ini sudah dibuatkan rancangan undang-undang tersendiri karena semakin ke sini semakin banyak kejadian dan makin lama disahkan akan makin banyak korban,” kata Aribowo Sasmito, dari Masyarakat Anti Fitnah Indonesia saat webinar Literasi Digital wilayah Kota Depok, Jawa Barat I melalui siaran pers yang diterima Industry.co.id.
Secara umum Aribowo mengungkapkan apa saja yang termasuk data pribadi yaitu berupa nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, yang data-data tersebut jika dikombinasikan dapat mengidentifikasi seseorang.
Namun terdapat data pribadi yang bersifat spesifik misalnya data dan informasi kesehatan, data biometrik, fingerprint, data genetik, orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi yang sesuai peraturan perundang-undangan.
Jadi mengapa data pribadi perlu dilindungi? Karena bila dilihat dari statistik jumlah korban pencurian data pribadi semakin meningkat.
Kalau dulu saat komputer kena virus, data akan hilang. Namun hari ini data tidak dihapus, tapi data pribadi dicari apakah ada yang bisa digunakan seperti nomor rekening bank, nomor kartu kredit dan yang paling ransomeware data disandra dengan tebusan uang.
Betapa penting untuk menjaga data pribadi, karena itu ketahui cara melindunginya. Di antaranya dengan cara pahami dan lindungi perangkat yang Anda pakai. Jangan menyimpan foto KTP atau NPWP dalam bentuk foto. Termasuk dengan pesan teks di notes, histori saat membuka internet, hingga lokasi sebelum dan saat ini semuanya terekam di ponsel pribadi.
Webinar Literasi Digital di Kota Depok, Jawa Barat I, merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hadir pula narasumber seperti Irma Nawangwulan seorang Lecturer di IULI, Bentang Febrylian dari Masyarakat Anti Fitnah Indonesia, dan Clara Tobing, Kaprodi FH UBJ.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya digital skills, digital ethics, digital safety dan digital culture untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.
Komentar Berita