Catat! Menaker Ida: Pembuatan Kartu Kuning Pencari Kerja Gratis, Begini Cara Daftarnya...

Oleh : Candra Mata | Sabtu, 19 Juni 2021 - 19:34 WIB

Kartu Kuning Pencari Kerja
Kartu Kuning Pencari Kerja

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Menteri Tenagakerja (Menaker) Ida Fauziyah memastikan tidak ada pungutan biaya alias gratis dalam pengurusan dan pencetakan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) atau biasa disebut dengan kartu kuning.

“Apabila ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak ke berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas,” ujar Menaker Ida Fauziyah dikutip redaksi INDUSTRY.co.id pada Sabtu (19/06/2021).

Menurutnya, untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota, atau secara online melalui kemnaker.go.id pada layanan karirhub. 

Apabila kartu AK/I akan dicetak, maka pencari kerja harus datang ke Dinas Kabupaten/Kota terdekat.

Seperti diketahui, permintaan pembuatan kartu kuning belakangan ini dilaporkan meningkat di berbagai daerah. 

Hal ini dipengaruhi adanya persiapan pendaftaran CPNS, adanya lulusan pendidikan yang mencari kerja, serta para pekerja yang terdampak  pandemi COVID-19.

Untuk itu, Menaker pun mengimbau masyarakat yang sedang mencari kerja untuk mendaftarkan diri ke Dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota. 

Pelayanan pendaftaran pencari kerja tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.

Hal ini juga sesuai kebijakan otonomi daerah, di mana pencari kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri harus terdaftar di Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili. 

Namun, bagi pencari kerja yang berada di luar kabupaten/kota domisilinya tetap dapat mendaftarkan diri ke Dinas ketenagakerjaan setempat, karena pelayanan pencari kerja bersifat nasional.

“Kami meminta para kepala dinas untuk memberikan pelayanan yang baik, maksimal, memudahkan para pemohon yang mengajukan diri untuk pengurusan kartu AK/I. Jangan dipersulit,” ujar Menaker.

Ida mengungkapkan, di beberapa daerah terindikasi masih ditemukan atau terjadi praktek pungutan biaya pembuatan kartu kuning. 

“Modusnya mulai dari biaya administrasi, hingga biaya sukarela. Padahal semestinya hal tersebut dilarang dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar,” ujarnya.

Menaker menambahkan, bagi pencari kerja yang telah mendapatkan pekerjaan, wajib melaporkan telah diterima bekerja kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Data-data pencari kerja yang diperoleh dari pembuatan kartu kuning itu, lanjut Ida, dapat dimanfaatkan oleh masing-masing dinas tenaga kerja. 

“Salah satunya untuk membuat perencanaan tenaga kerja, sehingga ketersediaan lowongan pekerjaan di daerahnya dapat segera diisi oleh pencari kerja,”  katanya.

Kartu kuning pencari kerja sendiri berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi dua halaman. 

Di halaman pertama, berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor empat kali dalam dua tahun.

Sementara di halaman kedua tercantum informasi mengenai data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non-formal, serta disahkan dengan tanda tangan pengantar kerja, dalam hal ini pihak Disnaker Kabupaten/Kota.

Untuk memperoleh AK/I, pencari kerja mengajukan secara manual dengan melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku; pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak dua lembar; fotokopi ijazah pendidikan terakhir; fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki; dan/atau fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.

Pembuatan Kartu Kuning juga bisa dilakukan secara online melalui Karirhub dapat diakses melalui website http://karirhub.kemnaker.go.id atau dengan mengunduh aplikasi SISNAKER di Google Playstore https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kemnaker.

Adapun, cara mendaftarkan diri melalui karirhub adalah sebagai berikut:

1. Masukan Nomor KTP/Nomor HP/email beserta password akun yang sudah terdaftar pada layanan SISNAKER, kemudian klik “Masuk Sekarang

2. Selanjutnya pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”

3. Setelah itu pencari kerja akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub. Pencari kerja dapat melihat berbagai lamaran yang tersedia dan melamar pada lowongan yang diminati.

"Jika akan mencetak kartu AK/I pencari kerja datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota," pungjas Menaker Ida.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Chief of Risk, Strategy & Sustainability SIG, Antonius Ardian Bermana (tengah) bersama perwakilan perusahaan penerima penghargaan Anugerah Utama kategori Sustainability pada ajang IDX Channel Anugerah Inovasi Indonesia (ICAII) 2024 di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, pada Selasa (10/12/2024).

Selasa, 17 Desember 2024 - 00:53 WIB

Inovasi Pengelolaan Lahan Pascatambang SIG Raih Penghargaan Utama pada Ajang Anugerah Inovasi Indonesia 2024

Jakarta– Inovasi pengelolaan lahan pascatambang, ”Sustainable Quarry Initiative”, yang dijalankan oleh PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) di Pabrik Tuban, Jawa Timur, meraih penghargaan…

Caption (kiri ke kanan): Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, Ketua Dewan Penasihat AEI Airlangga Hartarto, Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Arman Wahyudi Hartono dan Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 1 OJK M. Maulana memberikan sambutan di sela acara Perayaan Hari Ulang Tahun AEI ke-36 di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta.

Senin, 16 Desember 2024 - 23:37 WIB

HUT AEI ke-36: Sinergi Emiten Dalam Membangun Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) merayakan Hari Ulang Tahun ke-36 dengan tema "Sinergi Emiten dalam Membangun Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan". Dengan target pemerintah untuk mencapai pertumbuhan…

Artificial Technology (AI)

Senin, 16 Desember 2024 - 23:15 WIB

Couchbase “Ramal” Bakal Terjadi Fokus pada Efisiensi Anggaran AI dan Revolusi Teknologi di 2025

Bagaimanakah geliat bisnis kedepan? Pastinya akan terpengaruh dengan pertumbuhan teknologi seperti AI yang semakin berkembang pesat. Dalam pandangan Julie Irish, SVP & CIO Couchbase, tahun 2025…

Penandatanganan MoU antara Madana Land dengan Kopkar Kanitra

Senin, 16 Desember 2024 - 23:02 WIB

Madana Land – Kopkar Kanitra Teken MoU Pembiayan Program Perumahan

Pengembang properti terkemuka, Madana Land resmi menjalin kemitraan dengan Koperasi Karyawan (Kopkar) Kanitra untuk menyediakan pembiayaan program perumahan bagi anggotanya. Kemitraan tersebut…

Combiphar Group mengumumkan melanjutkan dukungannya terhadap tim basket RANS Simba Bogor (RSB) untuk musim Indonesian Basketball League (IBL) 2025

Senin, 16 Desember 2024 - 22:26 WIB

SIMBA Dukung Kembali RANS Simba Bogor untuk Musim IBL 2025

SIMBA, salah satu produk andalan dari Combiphar Group, dengan bangga mengumumkan melanjutkan dukungannya terhadap tim basket RANS Simba Bogor (RSB) untuk musim Indonesian Basketball League (IBL)…