Seragam Keagamaan Dipersoalkan, Mantan Mendikbud M. Nuh 'Tegor' Nadiem: Itu Urusan Simpel! Kurang Kerjaan....

Oleh : Candra Mata | Minggu, 07 Februari 2021 - 16:41 WIB

Mantan Mendikbud M Nuh dan Mendikbud Nadiem Makarim (foto Kolase)
Mantan Mendikbud M Nuh dan Mendikbud Nadiem Makarim (foto Kolase)

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang juga mantan Ketua Forum Rektor Indonesia, Muhammad Nuh angkat suara terkait polemik seragam keagamaan di salah satu sekolah di padang yang dipersoalkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim.

Padahal menurut Ketua Dewan Pers ini, persoalan tersebut merupakan urusan simpel yang seharusnya bisa diselesaikan oleh dinas setempat dan tidak perlu diangkat ke tingkat nasional dan menjadikannya persoalan besar.

"Cukup selesaikan, sampaikan saja ke dinasnya, itukan urusan dinas. Jangan begitu kita tarik ke nasional maka kita ngangkat persoalan simpel menjadi persoalan besar," kata Nuh beberapa waktu lalu kepada awak media.

"Kurang gawean, kurang pekerjaan," tegas Nuh lagi.

Untuk itu, dirinya memberi saran agar Mendikbud tak berlebihan dalam merespons isu lokal itu. 

"Oleh karena itu (harusnya) penyelesaiannya, penyelesaian yang simpel-simpel aja. Pakai ruang wisdom," tandasnya.

Sebelumnya diketahui bahwa di SMKN 2 Padang menerapkan penggunaan jilbab disekolah termasuk murid yang non muslim.

Kemudian hal tersbeut menuai banyak protes, hingga mendapat perhatian dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim.

Bahkan Nadiem menyebut, tindakan Kepala sekolah negeri merupakan suatu pelanggaran dan bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

"Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan, sehingga bukan saja melanggar peraturan undang-undang, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan kebinekaan," kata Nadiem.

Tak hanya itu, Nadiem bersama Menteri Agama dan Kemendagri baru-baru ini mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang tidak diperbolehkan sekolah Mewajibkan/Melarang pemakaian seragam keagamaan.

Dalam SKB tersebut juga disebutkan jika terdapat pelanggaran maka sanksi akan diberikan.

Yakni, pemerintah daerah dapat memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan. Gubernur juga dapat memberikan sanksi kepada bupati/wali kota, dan Kemendagri bisa memberikan sanksi kepada gubernur.

Sementara Kemendikbud sendiri akan memberikan sanksi kepada sekolah terkait bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya. 

“Kemendikbud siap menggunakan berbagai macam instrumen termasuk evaluasi ulang terhadap pemberian dana BOS maupun dana bantuan pemerintah lain," tegasnya.

"Jadi posisi Kemendikbud sangat jelas dan tegas bahwa ada konsekuensinya,” tandas Nadiem.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

MediaTek Indonesia Media Gathering.

Kamis, 27 Juni 2024 - 23:24 WIB

Jadi Vendor Cipset Selular Nomor 1 Dunia, MediaTek Fokus Data Cloud

MediaTek melihat teknologi AI dan AI generatif sebagai peluang penting dan transformatif yang akan membentuk masa depan teknologi.

Etihad Airways, maskapai penerbangan nasional UEA meluncurkan layanan reguler antara Abu Dhabi dan Bali.

Kamis, 27 Juni 2024 - 23:12 WIB

Ettihad Airways Luncurkan Layanan Reguler Abu Dhabi-Bali

Penerbangan perdana rute baru Ettihad Airways, dirayakan di Bandara Internasional Zayed sebelum lepas landas pada Selasa malam. Setibanya di Denpasar, pesawat disambut dengan penghormatan meriam…

Indonesia Energy & Engineering Series Kembali Diadakan, Tampilkan Sejarah Panjang Sektor Energi dan Engineering

Kamis, 27 Juni 2024 - 20:50 WIB

Indonesia Energy & Engineering Series Kembali Diadakan, Tampilkan Sejarah Panjang Sektor Energi dan Engineering

Jakarta— Rangkaian pameran Indonesia Energy & Engineering (IEE) Series 2024 akan segera digelar kembali pada bulan Agustus-September 2024. Kegiatan IEE Series telah menjadi pameran B2B untuk…

Raih Penghargaan dari Pemprov Jakarta, Bank DKI Apresiasi Kinerja Kejati DKI Jakarta

Kamis, 27 Juni 2024 - 20:39 WIB

Raih Penghargaan dari Pemprov Jakarta, Bank DKI Apresiasi Kinerja Kejati DKI Jakarta

Jakarta - Konsisten berikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan BUMD milik DKI Jakarta, Bank DKI berikan apresiasi…

iQOO Z9

Kamis, 27 Juni 2024 - 20:35 WIB

Diperkuat Baterai 6000mAH, iQOO Z9 Series Siap Dukung Gaya Hidup Digital Anak Muda

Kehadiran iQOO Z9 Series, menjadi jawaban akan kebutuhan tersebut karena dibekali dengan baterai tahan lama dan pengisian daya super cepat sehingga dapat menunjang berbagai aktivitas digital…