Anak Usaha Kawan Lama, Danakini Resmi Dapat Izin Usaha dari OJK

Oleh : Hariyanto | Selasa, 15 Desember 2020 - 11:39 WIB

Danakini
Danakini

INDUSTRY.co.id - Jakarta - PT Dana Kini Indonesia (Danakini) secara resmi mendapatkan izin usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Uang berbasis teknologi informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan dengan nomor KEP-46/D.05/2020.

"Izin usaha ini kian memacu Danakini untuk senantiasa menjadi penyedia layanan yang aman dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan dapat memperluas inklusi keuangan di Indonesia," kata Gregory S Widjaja selaku CEO Danakinidalam keteranganya yang dikutip INDUSTRY.co.id, Selasa (15/12/2020).
 
Hingga saat ini, Danakini telah membantu sekitar 85 ribu peminjam dengan total akumulasi pinjaman berkisar Rp 670 milyar. Danakini juga telah mendapatkan sertifikat ISO 27001 2013 dalam sistem manajemen keamanan informasi, serta meraih penghargaan Fintech Pinjaman Karyawan Terbaik 2020 dari Dunia Fintech.
 
Danakini menawarkan tiga layanan finansial dengan bunga yang sangat menarik, dengan proses yang mudah dan persetujuan instan dalam hitungan menit. Pertama adalah kiniCintaku yaitu cicilan tanpa kartu kredit yang memberikan layanan pembiayaan bagi pelanggan ACE dan INFORMA dengan bunga ringan hanya 1,99% per bulan.

Kedua adalah kiniFlexi yaitu pinjaman bunga rendah untuk karyawan di perusahaan yang bekerjasama dengan Danakini, mulai dari 1% per bulan. Ketiga adalah kiniUsaha yang dapat membantu usaha melalui pembelian peralatan usaha dan modal usaha hingga 2 milyar.
 
“Kami berharap layanan finansial Danakini bisa mendukung peningkatan potensi ekonomi di Indonesia, melalui akses pembiayaan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, serta akses permodalan untuk membantu perkembangan usaha.” tutup Gregory.

Danakini merupakan salah satu anak usaha Kawan Lama Group yang bergerak di bidang layanan finansial berbasis teknologi Informasi (Fintech Lending). Danakini mempertemukan Pemilik dan Peminjam Dana di tiga sektor utama yakni pembiayaan konsumen (perlengkapan rumah dan gaya hidup), pembiayaan industri mikro dan pinjaman tunai karyawan.
 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Peluncuran Nippon Paint Spotless Plus Series

Kamis, 21 November 2024 - 14:26 WIB

Nippon Paint Luncurkan Spotless Plus Series Dengan Inovasi AirGuard Technology untuk Rumah Lebih Sehat

Nippon Paint meluncurkan Spotless Plus Series dengan hasil akhir Matt & Sheen, cat interior ultra-premium dengan spesifikasi setara untuk project rumah sakit, kini dapat digunakan oleh para…

Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad

Kamis, 21 November 2024 - 13:42 WIB

Peringatan Bulan Mutu Nasional 2024: Standardisasi untuk Transformasi Ekonomi yang Berkelanjutan

Dalam upaya mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 dan mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 %, Pemerintah Indonesia terus mendorong penerapan pembangunan berkelanjutan yang tertuang dalam…

Bank Saqu rayakan satu tahun perjalanan dengan menghadirkan program Rising Stars

Kamis, 21 November 2024 - 12:42 WIB

Rayakan Satu Tahun Perjalanan, Bank Saqu Gelar Rising Stars sebagai Ajang Apresiasi Bagi Mitra Strategis

Dalam rangka merayakan perjalanan tahun pertama yang penuh inspirasi, Bank Saqu, layanan perbankan digital dari PT Bank Jasa Jakarta yang dimiliki oleh Astra Financial dan WeLab, menggelar acara…

Tingkatkan pemahaman tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, Ubhara Jaya dan LLDikti III Jakarta menggelar sosialisasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

Kamis, 21 November 2024 - 11:01 WIB

Ubhara Jaya dan LLDikti Wilayah III Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan di Kampus

Tingkatkan pemahaman tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, Ubhara Jaya dan LLDikti III Jakarta menggelar sosialisasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

Ilustrasi Industri alas kaki (Foto Ist)

Kamis, 21 November 2024 - 10:52 WIB

APRISINDO: Tidak Ada Alasan Merubah Formula Penetapan Upah Minimum 2025

Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Eddy Widjanarko mengungkapkan bahwa tidak ada alasan untuk merubah formula penetapan upah minimum tahun 2025.