Bawaslu: 43 TPS Berpotensi Lakukan PSU

Oleh : Herry Barus | Kamis, 10 Desember 2020 - 06:30 WIB

Bawaslu, Badan Pengawas Pemilu
Bawaslu, Badan Pengawas Pemilu

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menemukan sebanyak 43 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2020. Data tersebut dilaporkan pengawas dilapangan melalui Sistem Pengawasan Pilkada (Siwaslu) hingga pukul 20.00 WIB.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan penyebab terjadinya PSU diantaranya karena terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain, pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih, terdapat pemilih menggunakan hak pilih di lebih dari satu TPS.

"Ada pula KPPS mencoblos surat suara, dan KPPS membagikan surat suara kepada saksi pasangan calon untuk dicoblos," kata Fritz saat melakukan konferensi pers di Media Center Bawaslu di Jakarta, Rabu (9/12/2020).

Dia menyebutkan 43 TPS tersebut tersebar di Agam, Banggai, Barito Selatan, Binjai, Bungo, Gunung Kidul, Indramayu, Bolaangmongondo Timur. Lalu, Labuhanbatu Utara, Malang, Toli-Toli, Kapuas Hulu, Kota Bukit Tinggi, Kota Jambi, Kotamobagu, Kota Makassar, Palangkaraya, Kota Sawah Lunto, Kutai Timur, Melawi, Munahasa Utara, dan Musi Rawas Utara.

Selanjutnya, lanjut Fritz, PSU berpotensi juga terjadi di Nabire, Pangkajene Kepulauan, Parigi Mouting, Pasaman, Seram Bagian Timur, Sungai Penuh, Tangerang Selatan, dan Tana Datar.

Fritz melalui laman Bawaslu menerangkan pengaturan soal PSU terdapat dalam Pasal 112 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. "Ini kami katakan bahwa UU telah menjelaskan batasan-batasan PSU dapat dilakukan," jelas lelaki asal Medan itu.

Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa PSU dapat dilakukan karena ada pembukaan kotak suara, atau bekas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam perundang-undangan.

Kemudian Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau lebih dari seorang pemilih yang memberikan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau berbeda dan/atau lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara di TPS.

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Biro Kerja Sama Daerah (KSD) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta menggelar acara penyampaian Grand Design dan Kaleidoskop Kerja Sama Daerah di Hotel Borobudur, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (19/12).

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:49 WIB

Grand Design Jakarta, Meretas Menuju Megapolis Global

Jakarta-Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi mengapresiasi pelaksanaan acara penyampaian Grand Design dan Kaleidoskop Kerja Sama Daerah: Menyongsong Lima Abad Jakarta. Jati Diri Nusantara,…

Jelang Nataru, Pj. Gubernur Teguh Pastikan Pasokan dan Ketersediaan Beras Aman Terkendali di Jakarta

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:03 WIB

Jelang Nataru, Pj. Gubernur Teguh Pastikan Pasokan dan Ketersediaan Beras Aman Terkendali di Jakarta

Jakarta - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengecek ketersediaan pasokan pangan di Pasar Induk Kramat Jati dan Rice Plant Cipinang…

ilustrasi

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:00 WIB

Segmentasi Produk dan Strategi Distribusi, Kunci Pendorong Penjualan Produk Teknologi dan Elektronik di Tahun 2025

Pasar produk teknologi dan elektronik di Indonesia menunjukkan kinerja positif, tumbuh sebesar 2% dalam hal nilai penjualan, meskipun masih mengalami penurunan sebesar 7% jika dilihat dari sisi…

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE)

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:51 WIB

PGE dan PEMA Siap Lakukan Pengeboran Panas Bumi di Seulawah Agam

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) menyatakan kesiapan melaksanakan pengeboran panas bumi di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Seulawah Agam, Aceh Besar bersama PT Pembangunan Aceh (PEMA).…

Teh Cap Botol luncurkan program Rumah Inspirasi, House Warming Party di Mall kota Kasablanka, Jakarta.

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:20 WIB

Lanjutkan Program SERASI, Teh Cap Botol Ajak Wanita Indonesia Untuk Lebih Bahagia Melalui Me Time

Teh Cap Botol kembali menghadirkan program SERASI 2024, gelaran kedua ini merupakan rangkaian program SERASI dalam mengapresiasi peran wanita dan memberikan ruang aktualisasi para ibu dan calon…