Indonesia Menang Atas Gugatan Arbitrase Perusahan Tambang Inggris

Oleh : Ahmad Fadli | Jumat, 09 Desember 2016 - 21:17 WIB

Indonesia menang gugatan atas perusahaan pertambangan Churchill Mining yang selama ini berusaha di Kutai. foto : Proactive Investors UK
Indonesia menang gugatan atas perusahaan pertambangan Churchill Mining yang selama ini berusaha di Kutai. foto : Proactive Investors UK

INDUSTRY.co.id - Baru-baru ini Pemerintah Indonesia berhasil memenangkan perkara arbitrase internasional di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) atas gugatan senilai USD 1,31 miliar dari Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd perusahan tambang asal Inggris.

Kepala Biro Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Effendy B Peranginangin menyatakan, pada Selasa (6/12/2016) lalu, Majelis Tribunal ICSID telah menerbitkan putusan yang secara tegas menolak semua gugatan yang disampaikan oleh Churchill dan Planet. ’’Putusan itu didasarkan pada izin pertambangan dan beberapa perizinan milik perusahaan asing itu yang diduga palsu atau dipalsukan,’’ jelas dia

Perusahaan itu juga tidak pernah memperoleh otorisasi dari Kantor Pemerintah Daerah Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. Tidak hanya itu, terang Effendy, Majelis Tribunal ICSID juga meminta kepada Churchill dan Planet untuk membayar biaya berperkara yang telah dikeluarkan Pemerintah Indonesia sebesar USD 8,646,528 dan membayar biaya untuk administrasi sebesar USD 800,000.

Selama ini, cukup banyak biaya yang sudah dikeluarkan pemerintah untuk membiayai perkara tersebut.

Effendy menyatakan, dalam proses arbitrase itu, Menteri Hukum dan HAM mewakili Pemerintah Indonesia. ’’Dan juga sebagai koordinator penerima kuasa khusus Presiden Indonesia,’’ papar dia.

Kemenkum HAM berhasil melaksanakan tugasnya dengan baik. Buktinya, gugatan yang diajukan perusahaan tambang itu ditolak Badan Penyelesaian Sengketa Investasi Internasional yang bermarkas di Washington DC, Amerika Serikat itu.

Menurut dia, pemerintah berhasil mempertahankan argumen bahwa izin pertambangan yang dimiliki Churchill dan Planet adalah palsu dan dipalsukan. Hal itu juga membenarkan tindakan Pemerintah Kutai Timur yang telah memutuskan pembatalan atas izin pertambangan kedua perusahaan tersebut pada 2010 lalu. ’’Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara juga menguatkan langkah yang ditempuh pemerintah,’’ paparnya.

Sengketa tambang itu sudah berjalan cukup panjang. objek yang disengketakan ialah lahan konsesi seluas 35 ribu hektar di Kecamatan Busang, Muara Wahau, Telen dan Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Awalnya, lahan itu dikuasai Grup Nusantara. Namun, penguasaan itu berakhir pada 2006-2007. Kemudian lahan dikuasai PT Ridlatama yang selanjutnya diakuisisi Churchill .

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Nana Mardiana (kanan) bersama pengurus PKB wanita mengunjungi korban kebakaran di Kebon Kosong, Kemayoran.

Rabu, 25 Desember 2024 - 22:32 WIB

Nana Mardiana Bantu Korban Kebakaran Kebon Kosong dengan Kepedulian Mendalam

Dalam kunjungannya ke korban kebakaran Kebon Kosong, Kemayoran, Nana Mardiana bersama Ida Fauziyah dari Komisi VI DPR RI dan Rustini Muhaimin Iskandar, Ketua Perempuan Bangsa, memberikan bantuan…

Seorang nasabah menggunakan BRImo

Rabu, 25 Desember 2024 - 22:30 WIB

Jalani Liburan dengan Tenang, BRI Mudahkan Pembelian Asuransi Lewat Super Apps BRImo

Menyambut libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) menghadirkan solusi yang memudahkan masyarakat untuk memiliki asuransi secara cepat melalui aplikasi…

Seminar "Peran ibu dalam Menciptakan Nutrisi Sehat untukKeluarga".

Rabu, 25 Desember 2024 - 20:03 WIB

Toshiba Hadirkan Solusi Peralatan Dapur Modern untuk Memasak Sehat dan Praktis bagi Para Ibu Aktif

Menyiapkan makanan yang sehat dan bernutrisi bagi keluarga menjadi tantangan besar, terutama bagi ibu yang memiliki aktivitas di luar rumah maupun ibu bekerja. Memilih peralatan dapur yang tepat…

Gerbang Tol Pangkalan Brandan

Rabu, 25 Desember 2024 - 17:09 WIB

Informasi Terkini Volume Lalu Lintas Selama Libur Nataru di Jalan Tol Trans Sumatera

PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) terus memantau perkembangan Volume Lalu Lintas (VLL) kendaraan di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) selama Libur Nataru 2024/2025. Pada H-1 Natal (24/12),…

Salah satu unit kendaraan produksi Geely

Rabu, 25 Desember 2024 - 16:55 WIB

Bawa Duit Segudang, Geely Bakal Bangun Pabrik Mobil Listrik di Indonesia

Geely Holding Group menyatakan kesiapannya melakukan investasi produksi kendaraan listrik di Indonesia. Hal ini diketahui saat Menteri Investasi dan Hilirisasi Republik Indonesia/Kepala BKPM,…