Indonesia Menang Atas Gugatan Arbitrase Perusahan Tambang Inggris

Oleh : Ahmad Fadli | Jumat, 09 Desember 2016 - 21:17 WIB

Indonesia menang gugatan atas perusahaan pertambangan Churchill Mining yang selama ini berusaha di Kutai. foto : Proactive Investors UK
Indonesia menang gugatan atas perusahaan pertambangan Churchill Mining yang selama ini berusaha di Kutai. foto : Proactive Investors UK

INDUSTRY.co.id - Baru-baru ini Pemerintah Indonesia berhasil memenangkan perkara arbitrase internasional di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) atas gugatan senilai USD 1,31 miliar dari Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd perusahan tambang asal Inggris.

Kepala Biro Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Effendy B Peranginangin menyatakan, pada Selasa (6/12/2016) lalu, Majelis Tribunal ICSID telah menerbitkan putusan yang secara tegas menolak semua gugatan yang disampaikan oleh Churchill dan Planet. ’’Putusan itu didasarkan pada izin pertambangan dan beberapa perizinan milik perusahaan asing itu yang diduga palsu atau dipalsukan,’’ jelas dia

Perusahaan itu juga tidak pernah memperoleh otorisasi dari Kantor Pemerintah Daerah Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. Tidak hanya itu, terang Effendy, Majelis Tribunal ICSID juga meminta kepada Churchill dan Planet untuk membayar biaya berperkara yang telah dikeluarkan Pemerintah Indonesia sebesar USD 8,646,528 dan membayar biaya untuk administrasi sebesar USD 800,000.

Selama ini, cukup banyak biaya yang sudah dikeluarkan pemerintah untuk membiayai perkara tersebut.

Effendy menyatakan, dalam proses arbitrase itu, Menteri Hukum dan HAM mewakili Pemerintah Indonesia. ’’Dan juga sebagai koordinator penerima kuasa khusus Presiden Indonesia,’’ papar dia.

Kemenkum HAM berhasil melaksanakan tugasnya dengan baik. Buktinya, gugatan yang diajukan perusahaan tambang itu ditolak Badan Penyelesaian Sengketa Investasi Internasional yang bermarkas di Washington DC, Amerika Serikat itu.

Menurut dia, pemerintah berhasil mempertahankan argumen bahwa izin pertambangan yang dimiliki Churchill dan Planet adalah palsu dan dipalsukan. Hal itu juga membenarkan tindakan Pemerintah Kutai Timur yang telah memutuskan pembatalan atas izin pertambangan kedua perusahaan tersebut pada 2010 lalu. ’’Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara juga menguatkan langkah yang ditempuh pemerintah,’’ paparnya.

Sengketa tambang itu sudah berjalan cukup panjang. objek yang disengketakan ialah lahan konsesi seluas 35 ribu hektar di Kecamatan Busang, Muara Wahau, Telen dan Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Awalnya, lahan itu dikuasai Grup Nusantara. Namun, penguasaan itu berakhir pada 2006-2007. Kemudian lahan dikuasai PT Ridlatama yang selanjutnya diakuisisi Churchill .

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Pembukaan Chaos Lab, Playground Imersif di Pondok Indah Mall 3

Sabtu, 23 November 2024 - 14:06 WIB

Chaos Lab Playground Imersif Pertama di Indonesia yang Menggabungkan Sains Interaktif dan Edukasi

Chaos Lab playground laboratorium yang imersif dan inovatif untuk anak usia 3-12 tahun dan keluarga dibuka di Pondok Indah Mall 3. Dengan pengalaman Multi-Sensory event ini merupakan sebuah…

Menperin Agus

Sabtu, 23 November 2024 - 13:34 WIB

Menperin Agus Kaji Proposal Investasi Apple Rp1,58 triliun

Kementerian Perindustrian menindaklanjuti proposal rencana investasi baru Apple di Indonesia. Rencananya Apple akan berinvestasi sebesar USD100 juta atau sekitar Rp1,58 triliun (kurs Rp15.800)…

Cynthia Erivo sebagai Elphaba gadis dengan warna kulit hijau dan Ariana Grande sebagai Glinda gadis populer yang sedang mencari jati diri sejati dalam Film Wicked

Sabtu, 23 November 2024 - 13:29 WIB

Dibintangi oleh Cynthia Erivo dan Ariana Grande, Wicked Hadirkan Efek Visual Yang Imajinatif Seolah Membawa Penonton Ke The Land of Oz 

Berangkat dari musikal yang hadir di Broadway pada tahun 2003, Wicked kini hadir dalam layar lebar yang dibintangi oleh Cybthia Erivo sebagai Elphaba seorang gadis dengan warna kulit hijau dan…

Ilustrasi sampah plastik

Sabtu, 23 November 2024 - 13:21 WIB

Aturan Global dan Kerja Sama Multi Pihak Menjadi Kunci untuk Mengatasi Polusi Plastik

Sejumlah pelaku usaha dari berbagai sektor menyampaikan dukungannya kepada pemerintah Indonesia untuk terlibat aktif dalam Perjanjian Plastik Global (Global Plastics Treaty) PBB sebagai solusi…

PT Mepoly Industry hadir di INAMARINE 2024.

Sabtu, 23 November 2024 - 11:53 WIB

PT Mepoly Industry Tampilkan Inovasi Tali dan Selang Berkualitas Tinggi di INAMARINE 2024

Di INAMARINE 2024, Mepoly Industry memperkenalkan dua produk unggulan: Tali Qrope 8 ply dan Selang Milliard Multipurpose SPRING HOSE, yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan industri maritim…