Sah, Tarif Tunggal Bea Meterai Rp10.000 Akan Diberlakukan Mulai Tahun 2021

Oleh : Hariyanto | Kamis, 01 Oktober 2020 - 12:31 WIB

Ilustrasi Materai
Ilustrasi Materai

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Bea Meterai di DPR pada, Selasa (29/9/2020) kemarin. Dengan disahkanya UU tersebut, maka mulai tahun 2021 mendatang, bea meterai akan dikenakan tarif tunggal Rp10.000.

"Sekarang UU bea meterai ini tarifnya hanya satu, Rp10.000," kata Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo pada acara Media Briefing Bersama Dirjen Pajak secara virtual, Rabu, (30/9/2020).

Namun, kata Suryo, ada masa peralihan atau masa transisi bea meterai lama yang bernominal Rp3000 dan Rp6000 ke tarif baru pada tahun depan.

"UU bea meterai baru berlaku 1 Januari 2021. Jadi, tahun 2020 masih menggunakan UU bea meterai yang lama. Transisi memang untuk menghabiskan stok meterai yang belum terpakai, kita berikan ruang," kata Suryo.

"Karena bea meterai kadang seperti kita, beli sekarang, tapi belum (tentu / belum tahu kapan) digunakan. Jadi, satu tahun penuh kita berikan transisi," lanjutnya.

Tujuan tarif tunggal bea meterai tunggal ini adalah memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik.

Kedua, memberikan keberpihakan kepada  masyarakat dan UMKM dengan tarif yang relatif terjangkau. 
Selain itu, pengenaan bea meterai hanya dokumen bernominal uang di atas Rp5 juta, yang di bawah Rp5 juta tidak dikenakan.

"Dokumen yang mencantumkan uang hanya dokumen yang berisi jumlah uang di atas Rp5 juta. Jadi, satu sisi ada kenaikan tarif, tapi di sisi lain ada dokumen-dokumen tertentu yang bernilai uang ini sampai dengan Rp5 juta tidak dikenai bea meterai," jelasnya.

Terakhir, tujuannya adalah untuk penyederhanaan dan efektivitas melalui tarif tunggal dan meterai elektronik.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

FMB9: Makan Bergizi Gratis Solusi Tekan Angka Stunting:Narasumber:1. Nopian Andusti, Deputi Bidang Keluarga Sejahtera & Pemberdayaan Keluarga (KSPK), Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN. 2. Nunung Nuryantono, Plt. Deouti III Kemenko PMK. 3. Suprayoga Hadi, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia & Pemerataan, Sekretariat Wakil Presiden RI

Selasa, 19 November 2024 - 05:35 WIB

Posyandu dan Puskesmas, Garda Terdepan Pemerintah Monitor Pencegahan Stunting

Jakarta, FMB9 - Posyandu dan Puskesmas berperan penting dalam upaya pencegahan stunting di Indonesia. Sebagai garda terdepan, kedua institusi ini memastikan kesehatan ibu hamil, ibu menyusui,…

OREO Berbagi serahkan donasi kepada pengusaha dan perajin batik di Cirebon.

Senin, 18 November 2024 - 23:46 WIB

OREO Berbagi Beri Dampak Nyata Kepada Seribuan Pengrajin Batik di Cirebon

OREOmemberikan dampak nyata kepada lebih dari 1.400 pengrajin dan pengusaha batik di wilayah Cirebon yang salah satu coraknya digunakan dalam OREO BATIK.

Nabati Universe sukses manjakan penggemar K-pop dengan mengadakan meet and greet aespa.

Senin, 18 November 2024 - 23:33 WIB

Nabati Universe Kembali Manjakan K-Popers dengan Gelar Meet and Greet aespa

Dalam tajuk Meet & Greet (M&G) aespa on Richoco Land, Nabati menghelat ajang tersebut dengan nuansa serba coklat Richoco dan gold caramel khas Nabati Grande.

Sejumlah bantuan produk hingga tenda makanan Yayasan WINGS Peduli distribusikan untuk pengungsi korban erupsi Lewotobi Laki-laki.

Senin, 18 November 2024 - 23:06 WIB

Kembali Hadir di Wilayah Bencana, Yayasan WINGS Peduli Bantu Pengungsi Erupsi Gungung Lewotobi Laki-laki N

Bantu Pengungsi erupsi gunung Lewotobi Laki-laki, upaya Yayasan WINGS Peduli untuk hadir bukan pertama kali di wilayah bencana melalui berbagai inisiatif bantuan dan kolaborasi.

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron

Senin, 18 November 2024 - 22:51 WIB

Digitalisasi dan Ekspansi BNI ke Luar Negeri Dapat Pujian Anggota DPR

Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron mengapresiasi transformasi yang berhasil dilakukan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terutama dalam hal digitalisasi. Upaya tersebut mampu…