Susi Air di 'Tenggelamkan' Covid-19, Susi Pudjiastuti: Kalau Tidak Terbang, Dalam Undang Undang Ya Kita Harus Menyatakan Pailit
Oleh : Candra Mata | Jumat, 12 Juni 2020 - 18:00 WIB
Susi Pudjiastuti Menangis saat Sertijab Menteri Kelautan (dok Detikcom)
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Maskapai Susi Air terkena dampak terparah dari wabah virus Corona atau Covid-19. Dikabarkan saat ini kondisi operasional Susi Air hanya sekitar 1 persen dan sebanyak 99 persen berhenti operasi.
Meski terseok-seok, maskapai perintis milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku masih bertahan hidup hingga saat ini.
Hal tersebut disampaikan Susi Pudjiastuti saat telekonferensi dengan BNPB, Jakarta, Jumat (12/6).
Dikatakannya, sudah dua bulan Susi Air tidak melakukan penerbangan akibat tekanan pandemi Covid-19. Dan sebagian besar kru pilot juga terpaksa Ia rumahkan.
Keputusan berat itu menjadi pilihan terbaik baginya agar dapat bertahan saat pandemik ini. Termasuk menutup banyak cabang usahanya.
"Tapi, kalau tidak kembali (terbang), kan harus shutdown total, harus give up, kalau dalam Undang-undang kepailitan ya kita harus menyatakan pailit," ujar Susi.
Pemilik slogan 'Tenggelamkan' ini mengatakan, jika dipaksa situasi mengalami defisit dan pailit, maka harus menjual aset-aset Susi Air.
Tapi diakuinya, untuk melepas aset-aset disaat wabah ini merupakan pekerjaan yang tidak mudah.
"Jadi economicly we just stay to probality shutdown, tapi saya tidak tahu recovery akan membantu (atau tidak)," pungkasnya.
Komentar Berita