Dituduh Ambil Untung Saat Pandemi Covid-19, Berikut Isi Pernyataan Sikap 16 Organisasi Profesi Kesehatan!

Oleh : Candra Mata | Kamis, 11 Juni 2020 - 13:49 WIB

Pernyataan Sikap Organisasi Profesi Kesehatan soal Isu Cari Untung ditengah Pandemi
Pernyataan Sikap Organisasi Profesi Kesehatan soal Isu Cari Untung ditengah Pandemi

INDUSTRY.co.id - Jakarta, 16 Organisasi profesi kesehatan di Indonesia menyampaikan pernyataan sikap tegas kepada publik atas tuduhan mengambil keuntungan di saat pandemi COVID-19. 

Pernyataan yang memuat 13 poin penjelasan sikap dari sejumlah organisasi tersebut merupakan respon dari ramainya berita yang beredar di media sosial yang menyudutkan bahkan menghina institusi dan profesi tenaga medis di Indonesia yang meraup untung ditengah pandemi yang merupakan sebuah berita bohong atau tidak benar (hoax). 

Dalam pernyataan itu, 16 organisasi menyampaikan bahwa mereka bekerja berdasarkan sumpah profesi dan kode etik profesi masing-masing organisasi yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, kejujuran dan profesionalisme. 

Terkait dengan fitnah mengambil keuntungan di tengah COVID-19, organisasi profesi kesehatan menyatakan bahwa mereka berkeberatan dengan berita tidak benar di media sosial tentang adanya tuduhan kepada Tenaga kesehatan yang menganggap bahwa pelayanan kesehatan di saat pandemi ini sebagai lahan bisnis.

“Semua berita tidak benar tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang terhadap tenaga kesehatan,” demikian bunyi poin ke-6 pernyataan itu.

Berikut isi surat lengkap pernyataan sikap 16 organisasi profesi kesehatan yang diterima redaksi Industry.co.id Kamis (11/6):

Bismillahirrahmanirrahim 

Sehubungan dengan semakin berkembangnya berita di sosial media yang tidak benar tentang keadaan di Masa Pandemi Covid-19 terkhusus kepada Tenaga Kesehatan, dan berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi 
dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyatakan bahwa : 

"Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik". 

Yang Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap pasal tersebut, 
maka mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 45A ayat (1) UU 
ITE : 

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda 
paling banyak Rp 1 miliar". 

Dengan ini Kami, tenaga kesehatan menyatakan sikap sebagai berikut : 

1. Bekerja berdasarkan Sumpah Profesi dan Kode Etik Profesi masing-
masing yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, kejujuran dan 
profesionalisme. Berkomitmen mendukung program pemerintah dalam upaya 
pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19). 

3. Segala protokol pelayanan kesehatan dalam penanganan pandemic 
Covid-19 yang di lakukan oleh tenaga medis telah di laksanakan 
berdasarkan aturan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona 
Virus Disease (Covid-19) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal 
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI, 
Bulan Maret 2020. 

4. Keberatan dengan segala ujaran kebencian, fitnah serta ancaman 
kepada Tenaga Kesehatan dalam bentuk apapun. 

5. Keberatan dengan berita tidak benar di media sosial tentang adanya 
tuduhan kepada Tenaga kesehatan yang menganggap bahwa 
pelayanan kesehatan di era pandemi Covid ini sebagai Lahan Bisnis. 

6. Semua berita tidak benar tersebut merupakan tindakan sewenang 
wenang terhadap tenaga kesehatan. 

7. Mendesak kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk 
menindak tegas dan memberikan sanksi hukum sesuai Undang – 
Undang yang berlaku kepada penyebar ujaran kebencian, fitnah, 
ancaman dan berita tidak benar dalam bentuk apa pun. 

8. Mendesak pemerintah provinsi Sulawesi Selatan untuk bertindak 
tegas dalam menyikapi ujaran kebencian, fitnah serta ancaman yang 
ditujukan kepada tenaga kesehatan dalam bentuk apapun. 

9. Mendesak Pemerintah Sulawesi Selatan untuk secara aktif memberi 
edukasi kepada masyarakat berdasarkan Pedoman Pencegahan dan 
Pengendalian Covid-19 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal 
Pencegahan dan Pengendalian Kementerian Kesehatan RI. 

10. Mendukung perjuangan seluruh tenaga kesehatan yang telah 
melaksanakan tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada 
masyarakat. 

11. Mendesak Pemerintah, TNI, POLRI menjamin keamanan Tenaga 
Kesehatan dalam menjalankan tugasnya baik di fasilitas pelayanan 
kesehatan maupun di luar fasilitas pelayanan kesehatan. 

12. Mengharapkan kepada semua elemen masyarakat untuk bersama-
sama bahu membahu melawan Covid-19. 

13. Apabila pernyataan sikap kami tidak di perhatikan dan di wujudkan 
dalam tindakan nyata, agar tidak terjadi benturan – benturan 
selanjutnya, maka kami menyerahkan tugas dan tanggung jawab 
kami kepada pemerintah.

Adapun ke 16 organisasi profesi kesehatan yang menyatakan sikap yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesie (PDGI), Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Perhimpunan Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia (Patelki), Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI), RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo, Satgas COVID-19 Unhas, Perkumpulan Ahli Bedah Orthopedi Indonesia (Paboi), Perhimpunan Dokter Spesialis Anastesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (Perdatin), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dan Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (Papdi).

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Jurnalis Filantropi Indonesia (JUFI)

Rabu, 15 Januari 2025 - 20:31 WIB

Jufi dan Perhimpunan Filantropi Indonesia Siap Perkuat Kemaslahatan Masyarakat

Jurnalis Filantropi Indonesia (Jufi) dan Perhimpunan Filantropi Indonesia melakukan pertemuan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025). Pertemuan membahas potensi kerja sama yang…

Direktur Utama PT Jababeka Tbk. SD Darmono saat menerima kunjungan Dubes India untuk Indonesia, Sandeep Chakravorty

Rabu, 15 Januari 2025 - 20:05 WIB

SD Darmono Terima Kunjungan Dubes India Bahas Pengembangan Jababeka Movieland Hingga Investasi

SD Darmono, Direktur Utama PT Jababeka Tbk bersama jajaran direksi menerima kunjungan Duta Besar India untuk Indonesia, Sandeep Chakravorty, di Jababeka Movieland pada Selasa (14/1) lalu.

MG menghadirkan jaringan diler di kawasan elit Jakarta, tepatnya di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Langkah ini merupakan upaya MG untuk semakin dekat dengan konsumen di kawasan strategis perkotaan.

Rabu, 15 Januari 2025 - 19:36 WIB

Wujudkan Optimisme di 2025, MG Siapkan Produk SUV Terbaru Serta Memperkenalkan Produk MPV Keluarga Pertamanya Untuk Pasar Indonesia

Tahun 2024 menjadi momentum bersejarah bagi MG Motor Indonesia (MG). Di tahun keempatnya di Indonesia, MG berhasil mencatatkan berbagai capaian positif. Selama periode 2024, MG menorehkan angka…

Marina Kacaribu, Managing Director, Cisco Indonesia

Rabu, 15 Januari 2025 - 19:25 WIB

Kesiapan AI di Indonesia Dinilai Menurun Meski Pasar Berubah Cepat, AI Berpotensi Menimbulkan Dampak

Cisco, pemimpin dalam jaringan dan keamanan di dunia, hari ini mengumumkan sejumlah temuan dari Cisco 2024 AI Readiness Index. Laporan ini mengungkapkan bahwa hanya 19% perusahaan di Indonesia…

Hunian tipe White Rose @Metland Menteng

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:45 WIB

Metland Menteng Rilis White Rose, Hunian Eksklusif dengan Sky Garden dan Lift Pribadi

Metland Menteng dengan bangga memperkenalkan White Rose, sebuah tipe rumah eksklusif yang berada di dalam Kawasan Cluster Goldenroad, sebuah kawasan hunian premium yang menggabungkan desain…