Dituduh Ambil Untung Saat Pandemi Covid-19, Berikut Isi Pernyataan Sikap 16 Organisasi Profesi Kesehatan!
Oleh : Candra Mata | Kamis, 11 Juni 2020 - 13:49 WIB
Pernyataan Sikap Organisasi Profesi Kesehatan soal Isu Cari Untung ditengah Pandemi
INDUSTRY.co.id - Jakarta, 16 Organisasi profesi kesehatan di Indonesia menyampaikan pernyataan sikap tegas kepada publik atas tuduhan mengambil keuntungan di saat pandemi COVID-19.
Pernyataan yang memuat 13 poin penjelasan sikap dari sejumlah organisasi tersebut merupakan respon dari ramainya berita yang beredar di media sosial yang menyudutkan bahkan menghina institusi dan profesi tenaga medis di Indonesia yang meraup untung ditengah pandemi yang merupakan sebuah berita bohong atau tidak benar (hoax).
Dalam pernyataan itu, 16 organisasi menyampaikan bahwa mereka bekerja berdasarkan sumpah profesi dan kode etik profesi masing-masing organisasi yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, kejujuran dan profesionalisme.
Terkait dengan fitnah mengambil keuntungan di tengah COVID-19, organisasi profesi kesehatan menyatakan bahwa mereka berkeberatan dengan berita tidak benar di media sosial tentang adanya tuduhan kepada Tenaga kesehatan yang menganggap bahwa pelayanan kesehatan di saat pandemi ini sebagai lahan bisnis.
“Semua berita tidak benar tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang terhadap tenaga kesehatan,” demikian bunyi poin ke-6 pernyataan itu.
Berikut isi surat lengkap pernyataan sikap 16 organisasi profesi kesehatan yang diterima redaksi Industry.co.id Kamis (11/6):
Bismillahirrahmanirrahim
Sehubungan dengan semakin berkembangnya berita di sosial media yang tidak benar tentang keadaan di Masa Pandemi Covid-19 terkhusus kepada Tenaga Kesehatan, dan berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyatakan bahwa :
"Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik".
Yang Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap pasal tersebut,
maka mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 45A ayat (1) UU
ITE :
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 1 miliar".
Dengan ini Kami, tenaga kesehatan menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Bekerja berdasarkan Sumpah Profesi dan Kode Etik Profesi masing-
masing yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, kejujuran dan
profesionalisme. Berkomitmen mendukung program pemerintah dalam upaya
pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19).
3. Segala protokol pelayanan kesehatan dalam penanganan pandemic
Covid-19 yang di lakukan oleh tenaga medis telah di laksanakan
berdasarkan aturan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona
Virus Disease (Covid-19) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI,
Bulan Maret 2020.
4. Keberatan dengan segala ujaran kebencian, fitnah serta ancaman
kepada Tenaga Kesehatan dalam bentuk apapun.
5. Keberatan dengan berita tidak benar di media sosial tentang adanya
tuduhan kepada Tenaga kesehatan yang menganggap bahwa
pelayanan kesehatan di era pandemi Covid ini sebagai Lahan Bisnis.
6. Semua berita tidak benar tersebut merupakan tindakan sewenang
wenang terhadap tenaga kesehatan.
7. Mendesak kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk
menindak tegas dan memberikan sanksi hukum sesuai Undang –
Undang yang berlaku kepada penyebar ujaran kebencian, fitnah,
ancaman dan berita tidak benar dalam bentuk apa pun.
8. Mendesak pemerintah provinsi Sulawesi Selatan untuk bertindak
tegas dalam menyikapi ujaran kebencian, fitnah serta ancaman yang
ditujukan kepada tenaga kesehatan dalam bentuk apapun.
9. Mendesak Pemerintah Sulawesi Selatan untuk secara aktif memberi
edukasi kepada masyarakat berdasarkan Pedoman Pencegahan dan
Pengendalian Covid-19 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal
Pencegahan dan Pengendalian Kementerian Kesehatan RI.
10. Mendukung perjuangan seluruh tenaga kesehatan yang telah
melaksanakan tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat.
11. Mendesak Pemerintah, TNI, POLRI menjamin keamanan Tenaga
Kesehatan dalam menjalankan tugasnya baik di fasilitas pelayanan
kesehatan maupun di luar fasilitas pelayanan kesehatan.
12. Mengharapkan kepada semua elemen masyarakat untuk bersama-
sama bahu membahu melawan Covid-19.
13. Apabila pernyataan sikap kami tidak di perhatikan dan di wujudkan
dalam tindakan nyata, agar tidak terjadi benturan – benturan
selanjutnya, maka kami menyerahkan tugas dan tanggung jawab
kami kepada pemerintah.
Adapun ke 16 organisasi profesi kesehatan yang menyatakan sikap yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesie (PDGI), Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Perhimpunan Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia (Patelki), Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI), RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo, Satgas COVID-19 Unhas, Perkumpulan Ahli Bedah Orthopedi Indonesia (Paboi), Perhimpunan Dokter Spesialis Anastesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (Perdatin), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dan Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (Papdi).
Komentar Berita