Industri, Perkantoran, Mal Buka Kembali, Berikut Panduan Protokol The New Normal
Oleh : Candra Mata | Rabu, 27 Mei 2020 - 00:06 WIB
Ilustrasi Industri Makanan (ist)
INDUSTRY co.id - Jakarta, Berdampingan dengan pandemi Covid-19, pemerintah terapkan protokol The New Normal guna Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Kementerian Kesehatan (kemenkes) pun membuat panduan untuk memudahkan masyarakat.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, mengatakan dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.
”Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” katanya beberapa waktu lalu di Jakarta.
Kemenkes menetapkan panduan protokol tersebut yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Dalam aturan tersebut, terdapat hal-hal yang wajib diperhatikan pelaku usaha untuk mempersiapkan tempat kerjanya sebagai upaya perlindungan bagi para pegawainya. Salah satunya soal pengaturan jadwal shift kerja.
"Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun," tulis Keputusan Menkes.
Kemudian, mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.
Selain itu, memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali).
Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya. Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.
Dan menerapkan physical distancing dalam semua aktivitas kerja. Pengaturan jarak antar-pekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dan lainnya).
“Dengan menerapkan panduan ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada tempat kerja khususnya perkantoran dan industri, dimana terdapat potensi penularan akibat berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi,” kata Menkes Terawan.
Komentar Berita