Kemenag: Pembangunan Kampus UIII Tetap Berlanjut Usai Corona Reda
Oleh : Wiyanto | Kamis, 30 April 2020 - 12:57 WIB

Rancangan pembangunan kampus UIII di Depok (Foto:UIII.ac.id)
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung telah memutuskan perkara Gugatan Badan Musyawarah Penghuni Tanah Verpoonding Seluruh Indonesia (BMPTVSI), atas status kepemilikan lahan Kementerian Agama yang tengah dibangun Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Kamis, 23 April 2020 lalu.
Dimana dalam perkara Nomor 137/G/PTUN-Bdg tersebut, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Tergugat 1 (Badan Pertanahan Nasional) serta Tergugat 2 Intervensi 1 (Kementerian Agama) dan menyatakan gugatan yang diajukan BMPTVSI tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/NO).
Menyambut putusan Majelis Hakim, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Arskal Salim GP menegaskan, dengan demikian tidak ada lagi alasan bagi pihak manapun untuk mengganggu pelaksanaan proyek strategis nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
"Jadi siapapun yang mencoba mengganggu maka akan berhadapan dengan hukum. Dan, Kementerian Agama bekerjasama dengan aparat penegak hukum tidak segan-segan untuk menindaknya," tutur Arskal melalui video conference di Jakarta, Kamis (30/4).
Menyambung hal tersebut, Kuasa Hukum Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Misrad menjelaskan, bahwa putusan yang dikeluarkan oleh PTUN Bandung dalam perkara ini terbilang langka, dimana dengan dikabulkannya eksepsi pada putusan sela mengisyaratkan bahwa perkara ini tidak memiliki kejelasan sejak awal. Selain itu, dalam perkara ini Hakim juga menganggap BMPTVSI sejak awal telah mengetahui bahwa aset yang diperkarakan merupakan Aset Negara sejak tahun 2007, dengan sertifikat atas nama Departemen Penerangan, cq. RRI, dan pada 2018 telah dilakukan pemecahan/balik nama lahan seluas 142,5 ha menjadi atas nama Kementerian Agama.
Terlebih penggugat dalam perkara ini mempersoalkan kepemilikan lahan seluas 35 ha, yang diklaim dihuni dan dikuasai oleh 133 orang. Namun setelah ditelusuri, kesesuaian antara lahan yang digugat dengan batas-batas kepemilikan lahan yang diklaim BMPTVSI tidak ditemukan.
Sementara itu Tim Hukum Kementerian Agama, Ibnu Anwarudin menegaskan bahwa Sertifikat Hak Pakai Nomor 00002/Cisalak/2018 seluas 1.425.889 M2 an. Kementerian Agama RI yang digugat bukanlah sertifikat yang serta merta baru terbit pada tahun 2018. Sertifikat tersebut merupakan pecahan Sertifikat Nomor 00001/Cisalak Tahun 2007 seluas 1.817.488 M2 an. Departemen Penerangan RI Cq. Direktorat Radio. Dan terhadap keabsahan kepemilikan atas lahan tersebut telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Depok No.133/Pdt.G/2009/PN-DPK juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.99/PDT/2012/PT-BDG. Sehingga Sertifikat No.0001/Cisalak Tahun 2007 an. Departemen Penerangan Cq. Direktorat Radio sah dan berkekuatan hukum.
”Itu artinya, kepemilikan aset atas tanah tersebut oleh Kementerian Agama sebagai pemecahan aset Departemen Penerangan RI sah dan tidak dapat diganggu gugat.” Pungkasnya.
Baca Juga
AQUA - DMI Provinsi Jateng Hadirkan Kebaikan Ramadan di Dua Masjid…
Mahasiswa Fakultas Teknik President University Sukses Pamer Inovasi…
Presiden Prabowo Terima Kunjungan Ustaz Adi Hidayat dan Perwakilan…
JUFI Gelar Santunan dan Tebar Sembako di Sukabumi dan Kabupaten Kuningan
Gandeng KP2MI, Kemenperin Buka Kesempatan Mahasiswanya Kerja di Luar…
Industri Hari Ini

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:01 WIB
Dompet Dhuafa Bersama Stimuno Bagikan 150 Parsel Ramadan, Persiapkan Hari Kemenangan
Di bulan Ramadan, puasa bukan sekedar bentuk ketaatan kepada Allah, tetapi juga membawa manfaat bagi tubuh dan jiwa, termasuk memperbaiki sistem imun. Sebagai dukungan nyata bagi kesehatan masyarakat,…

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:00 WIB
Langkah Kecil dalam Merawat Diri dan Merawat Kebaikan Lewat Change #StartsWithYOU Bersama Dompet Dhuafa
Perubahan tidak selalu dimulai dari langkah besar. Justru, setiap perubahan besar berawal dari hal-hal kecil yang kita lakukan sehari-hari, mulai dari peduli terhadap diri sendiri hingga meluas…

Minggu, 30 Maret 2025 - 18:41 WIB
Dompet Dhuafa Kirim Bantuan Kemanusiaan, Respons Cepat Bagi Penyintas Gempa di Myanmar
Gempa berkekuatan 7,7 magnitudo yang terjadi pada Jumat (28/3/2025), menyebabkan kerusakan infrastruktur dan menimbulkan korban jiwa, serta luka-luka bagi masyarakat Myanmar. Guncangan gempa…

Minggu, 30 Maret 2025 - 18:30 WIB
Kehangatan Clean Plus Tissue Bersama Dompet Dhuafa Beri Senyuman Penghuni Panti Asuhan Werdha Khusnul Khotimah
Selain menaungi para lanjut usia (lansia), panti ini juga menaungi anak-anak yatim dan dhuafa. Ada belasan penghuni lansia di sini. Semuanya perempuan berusia 60 tahun ke atas. Ya, Panti Wreda…

Minggu, 30 Maret 2025 - 14:47 WIB
vivo Resmikan Laboratorium Robotika dan Perkenalkan Headset Mixed Reality Pertama di Forum Boao 2025
Forum Tahunan Boao untuk Asia 2025 resmi dimulai pada tanggal 25 Maret 2025 lalu di Boao, Provinsi Hainan, Tiongkok. Sebagai mitra strategis selama empat tahun berturut-turut dan anggota baru…
Komentar Berita