Persatuan Wartawan Indonesia Menolak PP dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Oleh : Candra Mata | Kamis, 20 Februari 2020 - 22:20 WIB

Persatuan Wartawan Indonesia
Persatuan Wartawan Indonesia

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menolak hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) dalam draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang diserahkan pemerintah kepada DPR. Namun mendukung kenaikan sanksi dalam pidana pers agar semakin profesional.

Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari didampingi Sekjen PWI Mirza Zulhadi, Tim Advokasi PWI Pusat Wina Armada Sukardi, Kamsul Hasan dan Rita Sri Hastuti menegaskan hal itu di Jakarta, Kamis, (20/2) usai melakukan diskusi terbatas mengenai RUU Cipta Kerja yang bersentuhan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Kami menolak adanya Pasal 18 ayat (4) yang memberikan kewenangan kepada peraturan pemerintah untuk mengatur sanksi administrasi terkait pelanggaran Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 UU Pers," tegas Atal Depari.

UU Pers tidak boleh membuka pintu belakang dengan memberikan kewenangan melalui PP. Silakan sanksi diatur pada Pasal 18 ayat (3) UU Pers saja seperti sekarang ini. Namun bila nominalnya mau dinaikkan silakan, PWI setuju.

Mengenai naiknya sanksi sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (2), sikap PWI setuju. Inikan bentuk kesetaraan dihadapan hukum, baik untuk orang yang menghalangi kerja jurnalistik maupun perusahaan pers pelanggar Pasal 5 ayat (1) UU Pers. 

Naiknya sanksi ini diharapkan bisa menjadi pengingat baik kepada masyarakat atau pers itu sendiri. Sanksi pidana pers yang semula pidana dendanya Rp 500 juta naik menjadi Rp 2 miliar.

Terkait Pasal 18 ayat (1) khususnya yang merujuk kepada Pasal 4 ayat (3), Atal meminta narasinya diubah. Legal standing pasal ini tidak semata perusahaan pers tetapi juga wartawan. "Setidaknya ada dalam penjelasan yang dimaksud pers nasional adalah perusahaan pers dan atau wartawan," ujar Atal.

UKW dan Verifikasi

Ketum PWI Pusat mendukung uji kompetensi wartawan dan verifikasi perusahaan pers hadir dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja. "PWI akan usulkan agar UKW dan Verifikasi Perusahaan Pers diatur langsung dalam UU, tidak seperti sekarang ini," jelas Ketua Umum PWI Pusat.

Pasal 7 UU Pers yang selama ini hanya dua ayat, perlu ditambah. PWI usulkan Pasal 7 ayat (1) wartawan Indonesia wajib mengikuti pelatihan khusus dan uji kompetensi wartawan.

Pasal 7 ayat (2) Wartawan Indonesia wajib masuk dalam organisasi profesi kewartawanan.

Pasal 7 ayat (3) Wartawan Indonesia wajib memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik.

Atal Depari juga meminta verifikasi perusahaan pers masuk menjadi syarat yang diatur pada Pasal 9 UU Pers. Jadi selain berbadan hukum wajib terverifikasi namun verifikasinya tidak mengarah kepada pers industri. Verifikasinya lebih untuk melihat apakah badan hukumnya sudah sesuai.

Hal lain yang menjadi konsentrasi PWI adalah sistem pertanggungjawaban sebagaimana diatur Pasal 12 UU Pers yang sekarang ini masih membuka celah, masuknya pidana lain.

"Kami usulkan pada Pasal 12 ini dikunci, bila terjadi sengketa pemberitaan hanya ditangani sesuai UU Pers. Bisa hak jawab, hak koreksi dan mediasi di Dewan Pers. Paling berat adalah pidana pers sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (1) atau Pasal 18 ayat (2)," jelas Atal.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Perpusnas Raih Peringkat Keempat Terbaik dalam Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2024 Dari Ombudsman RI

Kamis, 14 November 2024 - 23:49 WIB

Ombudsman Kembali Gelar Penganugerahan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Nasional, Perpusnas Masuk 4 Besar

Dengan skor 90,09, Perpusnas masuk dalam zona hijau kategori kualitas tertinggi untuk lembaga pemerintah non-kementerian, raih penghargaan dari Ombudsman RI dengan predikat Peningkatan Kualitas…

Peresmian PLTS atap Bayer Cimanggis, Depok.

Kamis, 14 November 2024 - 23:14 WIB

Bayer Resmikan Instalasi PLTS Atap Terbesar di Industri Farmasi Indonesia

Fasilitas di Cimanggis, sebagai pusat ekspor produk consumer health Bayer ke lebih dari 22 negara, menempatkan Bayer di garda depan upaya transformasi menuju industri hijau di Indonesia.

PT AJINOMOTO INDONESIA Menerima sertifikat & trophy penghargaan dari Evrin Lutfika S.Tp, M.TPn, Direktur IHATEC Marketing Research.

Kamis, 14 November 2024 - 22:56 WIB

Masako dan Saori Raih Penghargaan TOP Halal Award 2024

Dua brand milik PT AJINOMOTO INDONESIA, yakni Masako & SAORI mendapatkan penghargaan TOP Halal Award 2024 yang diselenggarakan oleh Indonesia Halal Training & Education Center (IHATEC) Marketing…

Sekolah Manajemen Koperasi

Kamis, 14 November 2024 - 22:28 WIB

Bangun Ekonomi Makassar, Dompet Dhuafa Bersama IMZ Gelar Talkshow dan Sekolah Manajemen Koperasi

Berlokasi di Hotel Amaris Makassar, sebanyak 34 orang pegiat koperasi, dan perwakilan lembaga filantropi berkumpul dan berdiskusi dalam pembukaan Sekolah Manajemen Koperasi.

Fadel Muhammad, Wakil Ketua MPR RI 2019-2024 (Dok. Wartaekonomi)

Kamis, 14 November 2024 - 21:21 WIB

Pentingnya Komunikasi Efektif dalam Kabinet yang Gemuk

Kritik terhadap gemuknya Kabinet Presiden Prabowo Subianto relatif tidak terdengar setelah para menteri dan wakilnya diumumkan dan dilantik. Berbeda dengan sebelum pengumuman dan pelantikan,…