Ini Tujuh Organisasi Pers yang Sah dan Diakui Dewan Pers

Oleh : Herry Barus | Senin, 17 Februari 2020 - 10:41 WIB

Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh
Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Dewan Pers Republik Indonesia menegaskan bahwa hanya ada tujuh organisasi pers yang sah dan dikaui.

Penegasan tersebut sebagiamana kembali dikeluarkannya surat edaran terkait tujuh organisasi pers, telah menjadi konstituen Dewan Pers.

Ketujuh organisasi pers dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)

2. Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI)

3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

4. Serikat Perusahan Pers (SPS)

5. Perusahan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)

6.  Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)

7. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)

Ketua Dewan Pers M. Nuh mengatakan, surat edaran resmi ini dikeluarkan terkait protes sejumlah orang yang mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan maupun organisasi pers kepada sejumlah lembaga negara.

“Kalau tidak diatur, setiap orang bisa mendirikan organisasi pers seenaknya,” ujarnya, ketika dikonfirmasi, sebagaiman dikutip dari Ngopibareng.Id, Minggu 25 Agustus 2019.

Sebelumnya, Dewan Pers mengeluarkan surat edaran resmi itu bernomor 371/DP/K/VII 2018, tertanggal 26 Juni 2018, yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo. Dalam surat edaran itu, Dewan Pers menyatakan tidak mengakui adanya organisasi pers selain dari tujuh organisasi tersebut.

Berikut organisasi yang tidak diakui di antaranya:

1. Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI)

2. Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI)

3. Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI)

4. Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI)

5. Ikatan Media Online (IMO)

6. Jaringan Media Nasional (JMN)

7. Perkumpulan Wartawan Online Independen (PWOI)

8. Forum Pers Independen Indonesia (FPII)

9. Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK) dan lain-lain

Dijelaskan Dewan Pers, kelompok organisasi dengan mengatasnamakan wartawan ini tengah melobi dan meminta ber-audensi dengan sejumlah kementerian dan lembaga, serta juga sejumlah instansi.

Dewan Pers mengimbau untuk tidak memberikan panggung pada kelompok ini. Sebab, dengan memberikan kesempatan dan panggung kepada mereka, maka para penunggang gelap kebebasan pers Indonesia jumlahnya akan membesar.

Surat edaran Dewan Pers tersebut ditujukan kepada Menteri Sekretaris Negara, Menteri Koordinator Polhukam, Menteri Komunikasi dan lnformatika, Menteri Dalam Negeri, Panglima Tentara Nasional Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional, Para Pimpinan BUMN/BUMD, Para Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, Pemkot se-Indonesia, Para Pimpinan Perusahaan Di Jakarta atau Indonesia.

Surat edaran ini ditembuskan ke-7 organisasi Pers, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliasi Jurnalis Indonesia (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Perusahan Pers (SPS), Perusahan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI).

Dalam isi surat edaran tersebut, tercatat hingga kini wartawan yang telah lulus mengikuti Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) di Dewan Pers berjumlah lebih dari 12.000 wartawan. Ujian dilakukan oleh 27 lembaga penguji yang terdiri dari perguruan tinggi, lembaga pendidikan, organisasi pers PWI, AJI dan IJTI.

Kemudian dalam surat edaran itu juga, Dewan Pers berharap program uji kompetensi akan menihilkan praktik abal-abal oknum wartawan yang selama ini berada di Indonesia.

Sejauh ini, Indonesia diketahui negara dengan jumlah paling banyak di dunia pengguna media/cyber, yakni 43.300 media online. Sementara, memenuhi syarat sebagai perusahan pers sebanyak 2.200, dan hanya 7 persen yang memenuhi standar profesional.

Di Indonesia, orang mudah mendirikan media bukan dengan tujuan jurnalistik yaitu, memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Akan tetapi, media sengaja didirikan sebagai alat untuk memudahkan melakukan pemerasan kepada orang, pejabat, pemerintah daerah maupun perusahaan.

 

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

AUKSI berkolaborasi dengan DJKN Jawa Timur menggelar Halal Bihalal Lelang(Dok. Auksi)

Kamis, 01 Mei 2025 - 10:10 WIB

AUKSI dan DJKN Jawa Timur Perkuat Kolaborasi Lelang Transparan Melalui Acara “Halal Bihalal Lelang”

Surabaya– PT Balai Lelang Asta Nara Jaya (AUKSI) kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan ekosistem lelang yang transparan, aman, dan terpercaya, melalui kolaborasi strategis bersama…

Universitas Binawan menggelar acara pelepasan bagi 55 tenaga kesehatan profesional yang terpilih untuk mengikuti program Binawan Eropa yaitu beasiswa pengembangan karier internasional di Austria.

Kamis, 01 Mei 2025 - 10:09 WIB

Binawan Jawab Tagar KaburAjaDulu dengan Beasiswa Karier Perawat ke Eropa Didukung Pemerintah

Program beasiswa Binawan Eropa kirim perawat Indonesia ke Austria, didukung pemerintah. Tagar KaburAjaDulu kini jadi solusi legal karier global. Pendaftaran dibuka hingga Juni 2025.

Kemenperin Gelar Forum Industri Hijau

Kamis, 01 Mei 2025 - 09:33 WIB

Kemenperin Sukses Gelar Forum Industri Hijau 2025 di Bandung, Dihadiri Ratusan Pelaku Industri

Kementerian Perindustrian terus berkomitmen untuk menerapkan prinsip industri hijau pada sektor manufaktur sebagai respons atas perubahan iklim global. Melalui komitmen ini, diharapkan sektor…

Menperin Agus dan Ketua HIPKI

Kamis, 01 Mei 2025 - 09:28 WIB

Menperin Agus Gerak Cepat Tanggapi Aspirasi HIPKI Soal Kelangkaan Bahan Baku Kelapa

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menerima audiensi Himpunan Industri Pengolahan Kelapa Indonesia (HIPKI) dalam rangka membahas kelangkaan bahan baku industri pengolahan kelapa…

BPKH Limited: Bawa "Indonesia" ke Tanah Suci Lewat Sekotak Nasi

Kamis, 01 Mei 2025 - 09:27 WIB

BPKH Limited: Bawa Indonesia ke Tanah Suci Lewat Sekotak Nasi

Jakarta - Di bawah terik matahari Makkah, di tengah hiruk-pikuk jemaah haji dari berbagai penjuru dunia, sebuah kotak nasi sederhana menjadi lebih dari sekadar makanan.