Di Hadapan Musisi Senior, LMKN Tegaskan Pembagian Royalti 2 X Setahun

Oleh : Amazon Dalimunthe | Jumat, 13 Desember 2019 - 11:06 WIB

Pengurus Asosiasi Bela Hak Cipta yang dipimpin oleh Erwanda Lukas alias Papa T Bob ( berdiri, paling kiri) beraudiensi dengan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) James F Sundah, Rien Uthami Dewi, Yessi Kurniawan dan Rapin Mudiarjo Kawaradji (Duduk).
Pengurus Asosiasi Bela Hak Cipta yang dipimpin oleh Erwanda Lukas alias Papa T Bob ( berdiri, paling kiri) beraudiensi dengan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) James F Sundah, Rien Uthami Dewi, Yessi Kurniawan dan Rapin Mudiarjo Kawaradji (Duduk).

INDUSTRY.co.id - JAKARTA—Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN  yang merupakan Lembaga resmi yang berwenang memungut royalti dan menyalurkannya ke pemilik karya dan hak cipta, menegaskan bahwa mereka menyalurkan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang terdaftar dan diakui sebanyak 2 x dalam setahun. Hal ini disampaikan oleh Yessi kurniawan Komisioner LMKN Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi kepada sejumlah musisi senior yang tergabung dalam Asosiasi Bela Hak Cipta di Kantor Kemenkumham, Kamis (12/12) kemarin.

Para pengurus ABHC yang hadir adalah Papa T Bob, Ryan Kyoto, Amin Ivos, Youngky RM, Yuke NS, Gito Daglog, Hermes Sihombing, Amazon Dalimunthe, dan Pudji R diterima oleh 3 komisoner lainnya yakni James F Sundah, Rien Uthami Dewi dan    Rapin Mudiarjo Kawaradji.

“Kami selalu membagi royalti kepada LMK LMK yang terdaftar dan diakui sebanyak 2 x dalam setahun. Yakni pada bulan Juni dan Desember. Jadi kepada para pencipta yang sudah memberikan kuasanya kepada LMK LMK yang ada silakan menghubungi LMK untuk mendapatkan royalti atas performing right (Hak atas Penggunaan Lagu Karya Cipta) dan Mechanical Right (Hak atas Penggandaan secara mekanik),” tegas Yessi.

Saat ini, lanjutnya, terdapat 3 LMK Performing Right dan 5 LMK Mechanical Right yang terdaftar dan diakui serta menjadi anggota LMKN. “Jadi kepada merekalah kami distribusikan Royalti yang jadi  hak pencipta lagu dan executive produser pemilik materi karya rekaman. Untuk Bulan Desember ini akan kami bagikan pada minggu ke tiga,” tambahnya.

Dalam  audiensi antara pengurus ABHC dan LMKN banyak informasi yang semula menjadi pertanyaan besar terjawab dengan memuaskan. Misalnya soal royalti yang diperoleh secara digital dari applikasi Youtube. “Banyak yang menyangka bahwa para pencipta lagu dapat menuntut hak performing langsung kepada youtube. Padahal Youtube yang sekarang dimiliki oleh Google akan membagi secara fair hak hak para pencipta melalui mekanisme yang sudah berlaku secara internasional. Yakni kepada Partner Youtube yang sudah menandatangani kesepakatan,” kata James F Sundah pencipta lagu yang sudah memasuki tahun ke 6 jadi Komisioner LMKN.

Saat ini, ditambahkan oleh  Yessi Kurniawan, terdapat 23 Label Rekaman, 26 Publisher dan 1 LMK (WAMI) yang menjadi Partner Youtube. “Yang belum diurus dengan baik itu adalah Hak Pelaku Pertunjukan (penyanyi). Tapi hak tersebut tidak akan hilang. Karena ekosistem yang dibuat Youtube berjalan dengan baik,” tambahnya.

LMKN  atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional yang merupakan Lembaga resmi yang berwenang memungut royalti dan menyalurkannya ke pemilik karya dan hak cipta sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta saat ini sedang melakukan negosiasi kepada youtube untuk memungut royalti digital. “Ini agar Hak hak para pencipta lagu semakin terlindungi dan mendapatkan hasil yang fair dan akuntabel, “ katanya.

Ryan Kyoto mewakili pengurus ABHC menyampaikan penghargaan yang tinggi atas hasil pertemuan yang menurutnya memberikan titik terang bagi para pencipta lagu yang selama ini kurang memperoleh pendapatan yang layak atas hasil karya cipta. “Kalau soal jumlah yang diterima itu relative. Yang terpenting adalah kita jadi tahu berapa dan bagaimana hak kita itu diperoleh. Dan dengan pertemuan ini kita juga jadi tahu kepada siapa kita menuntut hak kita,” katanya yang diamini oleh rekan rekan pencipta yang lain. (AMZ)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

PT Inocycle Technology Group Tbk (INOV)

Senin, 07 April 2025 - 14:30 WIB

Ubah Rugi Jadi Laba, INOV Optimis Pertahankan Kinerja Positif Tahun Ini

PT Inocycle Technology Group Tbk (INOV), Perusahaan daur ulang limbah PET terkemuka dan terbesar di Indonesia INOV berhasil membukukan penjualan sebesar Rp629 Miliar pada tahun 2024, meningkat…

UMKM binaan BRI

Senin, 07 April 2025 - 13:29 WIB

Lewat UMKM EXPO(RT), BRI Bantu Pengusaha UMKM Aksesori Ini Dapatkan Akses Pasar di Kancah Global

Sebagai bank dengan fokus pada pemberdayaan UMKM, BRI secara konsisten menghadirkan berbagai inisiatif dan solusi keuangan yang bertujuan memberdayakan pelaku UMKM, memperluas akses pasar serta…

General Manager of CSR SIG, Edy Saraya memberikan santunan dan paket perlengkapan sekolah kepada anak yatim di Masjid Manbaul Falah, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, pada 17 Maret 2025.

Senin, 07 April 2025 - 13:07 WIB

Simak Cerita SIG Jelang Idulfitri, Pererat Silaturahmi dengan Stakeholder dan Salurkan Bantuan di 6 Provinsi

Jakarta– PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) dan anak usahanya menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk mempererat silaturahmi di Bulan Suci Ramadan, serta memperkuat kolaborasi dengan…

Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar (Foto: Herlambang/Industry.co.id)

Senin, 07 April 2025 - 12:45 WIB

Mitigasi Kebijakan Tarif Impor Trump, HKI Minta Pemerintah Dengarkan Kebutuhan Pelaku Industri

Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump secara resmi mengumumkan pemberlakukan tarif dasar sebesar 10 persen untuk semua impor ke negara tersebut. Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI),…

Ilustrasi industri elektronik

Senin, 07 April 2025 - 10:45 WIB

Dampak Tarif Impor Trump, Pengusaha Elektronik Minta Pemerintah Percepat Kebijakan TKDN

Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) meminta agar Pemerintah RI mempercepat untuk mengeluarkan berbagai kebijakan Non-Tariff Measure (NTM) atau Non-Tariff Barrier (NTB).