Pemerintah Terbitkan PP Nomor 80 Tahun 2019 untuk Dorong Perdagangan Produk Secara Daring
Oleh : Kormen Barus | Rabu, 11 Desember 2019 - 04:48 WIB
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto
INDUSTRY.co.id, Jakarta-Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE) ini diterbitkan untuk mendorong perkembangan e-commerce (niaga elektronik atau niaga-el) yang berkelanjutan di tanah air. Selain itu, untuk meningkatkan perdagangan produk dalam negeri dan mendorong peningkatan ekspor secara daring (online).
Dengan adanya PP PMSE ini, tidak akan ada diskriminasi bagi pelaku usaha niaga el, baik yang berkedudukan di Indonesia, maupun yang tidak berkedudukan di Indonesia yang menjalankan kegiatannya di sini. PP ini juga mengatur kesempatan berusaha yang sama (equal playing field) antara pelaku usaha asing dan lokal.
"Indonesia perlu beradaptasi dengan perubahan yang terjadi di era teknologi ini. PP PMSE merupakan rumusan strategi pemerintah yang berupaya mengedepankan kepentingan nasional dari peluang perdagangan melalui sistem elektronik yang tengah berkembang dengan cepat," jelas Mendag Agus.
Penyusunan PP PMSE ini diamanatkan dalam dari Pasal 65 UU Perdagangan. PP PMSE bertujuan untuk membangun 'consumer trust' dan 'consumer confidence' dengan cara memastikan adanya perlindungan konsumen dan persaingan usaha yang sehat. Selain itu, untuk memastikan terciptanya ekosistem niaga-el yang aman yang dapat mendorong peningkatan aktivitas dan pertumbuhan perdagangan, serta industri niaga-el.
“Dengan kejelasan aturan main dan juga seimbangnya kesempatan berusaha di bidang niaga-el yang dijamin peraturan pemerintah, diharapkan dapat mendorong para pemain lokal agar semakin percaya diri untuk turut bersaing memperoleh keuntungan berdagang dari tren perdagangan digital yang semakin meningkat di Indonesia," kata Mendag Agus.
Sejumlah pengaturan dalam PP PMSE yaitu aspek perlindungan bagi konsumen; perlakuan yang seimbang antara pelaku usaha asing dengan pelaku usaha lokal dan pelaku usaha luring dengan pelaku usaha daring; kepastian berusaha; serta aspek-aspek yang dapat mendorong pertumbuhan sektor niaga-el di Indonesia.
Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam transaksi niaga-el serta terus mendorong pertumbuhan niaga-el Indonesia sehingga dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
Poin lain yang diatur dalam PP Nomor 80 Tahun 2019 yaitu perizinan usaha. Para pelaku usaha wajib memiliki izin usaha. Pelaku Usaha PMSE sendiri terbagi atas pedagang, penyelenggara melalui sistem elektronik (PPMSE), dan penyedia sarana perantara (PSP).
Pedagang adalah pelaku usaha yang memanfaatkan sarana berdagang daring yang disediakan oleh PPMSE, PPMSE adalah pelaku usaha yang menyediakan sarana untuk berdagang online, sedangkan PSP adalah pelaku usaha yang hanya menyediakan sarana komunikasi elektronik dan berfungsi sebagai perantara dalam Komunikasi Elektronik antara pengirim dengan penerima.
Bagi PPMSE yang sebelumnya telah memiliki izin usaha seperti Tokopedia, Bukalapak, Lazada, perlu melakukan penyesuaian izin usaha menjadi izin usaha di bidang perdagangan melalui sistem elektronik dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 63122 Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial melalui Online Single Submission (OSS). Sedangkan bagi pelaku usaha PPMSE yang belum memiliki izin usaha, wajib mengurus izin di bidang perdagangan melalui sistem elektronik tersebut.
Tujuan pengaturan ini adalah untuk menyatukan proses perizinan usaha bagi PPMSE yang saat ini masih beragam dan menggunakan beberapa KBLI yang berbeda, seperti Izin Usaha Industri (KBLI 63122) dan Izin Usaha Perdagangan KBLI 47911 s.d 47919 Perdagangan Eceran Melalui Pemesanan Pos atau Internet.
Ke depannya, PPMSE hanya wajib memiliki satu jenis izin usaha yaitu izin usaha di bidang perdagangan melalui sistem elektronik, meskipun menyediakan berbagai jenis layanan. Misalnya, Gojek yang menyediakan layanan Gojek, Gomart, Gofood, dan lain sebagainya.
Perizinan usaha bagi pedagang sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan, sebagaimana yang berlaku saat ini dalam bisnis luring (offline).
Bagi pedagang yang saat ini telah memiliki izin usaha, misalnya izin usaha industri atau izin usaha mikro, dan sebagainya tidak perlu membuat izin usaha baru.
Bagi pedagang dengan skala bisnis UKM yang belum memiliki izin usaha wajib mengurus izin usaha sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. Sedangkan bagi pedagang skala mikro, ketentuan memperoleh izin usaha dianggap telah terpenuhi ketika pedagang melakukan registrasi sebagai pedagang/mitra pada PPMSE.
Pedagang mikro juga diharapkan untuk terdaftar agar memudahkan pemerintah melaksanakan tugas pembinaan dan peningkatan kapabilitas UKM sebagai amanat Pasal 77 PP PMSE.
PSP yang menyediakan sarana berdagang daring wajib memiliki izin usaha di bidang perdagangan melalui sistem elektronik dengan menggunakan KBLI 63122 Portal Web dan/atau Platform Digital dengan tujuan komersial.
Petunjuk teknis PP ini nanti akan diturunkan dalam Permendag yang saat ini tengah disusun Kementerian Perdagangan. Proses penyusunan ini melibatkan para pemangku kepentingan terkait. Permendag tersebut akan mengatur mengenai mekanisme dan tata cara perizinan PMSE.
Dalam penyusunan Permendag tersebut, tata cara perizinan akan dibuat semudah mungkin dan tidak memberatkan pelaku usaha. Contohnya, pelaku usaha perorangan cukup hanya menyampaikan KTP dan mendaftar melalui OSS.
Selain perizinan usaha, petunjuk teknis lainnya yang diatur dalam PP Nomor 80 Tahun 2019 adalah kewajiban pelaku usaha PMSE untuk mengutamakan penggunaan barang dan jasa dalam negeri. Hal ini bertujuan untuk mendorong peningkatan jumlah pelaku usaha lokal dan perdagangan produk dalam negeri dalam perdagangan daring yang saat ini jumlahnya masih relatif kecil.
Selain itu, untuk memberikan perlindungan konsumen, maka pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan teknis yang berlaku, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) dan ketentuan memiliki petunjuk penggunaan produk, dan lain-lain.
“Ada potensi pasar yang besar yang harus digali Indonesia untuk mengembangkan bisnis ini di pasar nasional dan internasional. Jika potensi itu terus digali, bukan tidak mungkin sektor ini dapat membuka lapangan kerja yang lebih luas dan memberi dampak lebih besar pada pertumbuhan ekonomi dalam negeri,” pungkas Mendag Agus.
Potensi Industri Niaga-elektronik
Hasil penelitian Google-Temasek-Bain (2019) mencatat peningkatan transaksi Gross Merchandise Value (GMV) e-commerce Indonesia mencapai USD 21 miliar. Transaksi ini diperkirakan meningkat menjadi USD 82 miliar pada 2025.
Jika digabungkan dengan Online Travel, Online Media, dan Ride Hailling; total GMV secara keseluruhan dari ekonomi digital Indonesia pada 2019 tercatat mencapai USD 40 miliar. Nilainya diperkirakan melonjak sampai USD 133 miliar pada 2025.
Data tersebut menunjukkan potensi industri niaga-el sebagai salah satu penggerak perekonomian dalam negeri. Selain itu, kontribusi industri niaga-el terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia diprediksi meningkat pesat di tahun-tahun mendatang.
Keberadaan niaga-el diharapkan dapat membawa dampak sosial ekonomi yang semakin besar dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, dimana produk lokal semakin dikenal secara global dan pertumbuhan ekonomi dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat.
Komentar Berita