Kuasa Hukum TW Desak Harijanto Karjadi, Sang Pemilik Hotel Kuta Paradiso Lunasi Kewajiban

Oleh : Ridwan | Minggu, 24 November 2019 - 21:10 WIB

Kuta Paradiso Hotel, Bali
Kuta Paradiso Hotel, Bali

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kuasa hukum Tomy Winata (TW),  Maqdir Ismail, menilai eksepsi pemilik PT Geria Wijaya Prestige (GWP) atau Hotel Kuta Paradiso Bali, Harijanto Karjadi sebagai terdakwa, dinilai tidak masuk logika hukum dan tidak cermat. 

Pernyataan ini merupakan tanggapan Maqdir mengenai eksepsi terdakwa dalam persidangan pidana di  Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (19/11) lalu.

"Kronologis yang disampaikan dalam Nota Keberatan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi karena piutang yang dialihkan oleh BPPN kepada PT Millenium Atlantic Securities (MAS) hanyalah tiga piutang dari kreditur yang berada di bawah Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yaitu Bank PDFCI, Bank Rama, dan Bank Dharmala," kata Maqdir, Jakarta, Minggu (24/11).

Dikatakan Maqdir, kliennya membuat laporan karena telah menjadi korban tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.  Kliennya, selaku kreditur PT GWP -(yang menggantikan kedudukan Bank CCBI) memiliki kepentingan. Itu karena, kata dia, akibat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, aset yang dipergunakan sebagai jaminan hutang menjadi hilang atau berkurang. Akibatnya, kliennya mengalami kerugian sekitar 20 juta dollar Amerika Serikat (AS) 

"Sehingga, laporan yang dibuat oleh klien kami telah memenuhi pengertian Pasal 108 ayat (1) KUHAP jo Pasal 1 angka 24 KUHAP tersebut. Perihal Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) menyebutkan BPPN  hanya mengambil alih piutang dari 3 kreditur yang berada di bawahnya, yaitu PT Bank Dharmala, PT Bank PDFCI, dan PT Bank Rama, sedangkan di dalam Lampiran 3 (Daftar Harga Pembelian Piutang) disebutkan piutang yang dialihkan oleh BPPN kepada MAS adalah piutang Bank Dharmala, Bank PDFCI dan Bank Rama," paparnya.

Menurut dia, surat dari Tim Pemberesan BPPN pada 2004 perihal status penanganan BPPN Tmterhadap PT. GWP yang ditujukan kepada PT Bank Danamon Tbk. selaku Agen Sindikasi dengan jelas menyatakan, hak tagih BPPN (eks. Bank Dharmala, Bank Rama dan Bank PDFCI) telah dialihkan kepada MAS. Surat itu, ujar dia, ditandatangani oleh Wakil Ketua Pokja Penanganan Masalah Hukum Team Pemberesan BPPN Robertus Bilitea.

"Klaim terdakwa bahwa kesepakatan Bersama tanggal 8 November 2000 merupakan pengalihan seluruh piutang kreditur sindikasi kepada MAS dari BPPN merupakan klaim yang sama sekali tidak mempunyai dasar landasan hukum dan fakta," ujar advokat senior nasional ini.

Maqdir meyakini, alasan pengalihan ini tidak mempunyai landasan hukum, yakni mufakat itu hanya kesepakatan agar BPPN melakukan penagihan terhadap PT GWP, bukan melakukan penjualan piutang, dan untuk melakukan penagihan, BPPN harus mendapatkan surat kuasa khusus dari kreditur sindikasi lainnya, yaitu PT. Bank Multicor, PT. Bank Arta Niaga Kencana, Tbk, PT. Bank Finconensia, PT. Bank Indovest, Tbk (Dalam Likuidasi). Surat kuasa itu, kata dia, pada akhirnya tidak pernah dibuat oleh 4 kreditur tersebut.

Maqdir menjelaskan, perihal gugatan kliennya terhadap PT. GWP terkait dengan wanprestasi, itu tidak ada relevansinya dengan perkara/laporan pidana tentang memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik (Pasal 266 KUHP) dan penggelapan sertifikat tanah yang dipergunakan sebagai jaminan hutang (Pasal 372 KUHP) sehingga perkara pidana tidak berkaitan dengan sengketa kepemilikan. 

"Adanya perkara perdata yang diajukan oleh klien kami terhadap PT. GWP tidak dapat dipergunakan sebagai alasan untuk menghentikan atau menunda proses pidana karena gugatan yang diajukan tidak menyangkut mengenai sengketa kepemilikan. Dalam perkara pidana ini juga tidak menyangkut mengenai sengketa kepemilikan, tetapi mengenai memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik dan penggelapan sertifikat tanah yang dipergunakan sebagai jaminan hutang. Jadi, dalil adanya pre-judicial geschil yang diajukan oleh Terdakwa sama sekali tidak berdasar," papar Maqdir.

Dia menambahkan, terhadap proses pidana yang sedang berlangsung ini, pihak terlapor Hartono Karjadi (kakak Harijanto Karjadi) sebenarnya telah melakukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan September 2018 lalu terhadap Kapolri Cq. Kapolda Bali Cq. Direskrimsus Polda Bali. Namun, hukum memutuskan menolak pemohon Hartono Karjadi cs dan memenangkan Polda Bali (100/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel. tgl 17 September 2018). 

"Dalam Praperadilan tersebut juga disampaikan terkait legal standing Tomy Winata dan adanya laporan polisi di Direktorat Pidum Bareskrim Polri, namun diputuskan bahwa tidak ada hubungannya dan relevansinya terhadap tindak pidana yang sedang berjalan saat ini," kata dia.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

PT Putra Perkasa Abadi (PPA) berhasil menerima penghargaan bergengsi dari World Safety Organization (WSO) Indonesia untuk Garuda Rescue Nusantara (GRN) dalam acara WSO International Awards Ceremony 2024 & Safety Culture Awards (WISCA) yang diselenggarakan pada Kamis, 21 November 2024.

Sabtu, 23 November 2024 - 19:43 WIB

Kabar Baik! K3 Indonesia Masuk Kelas Dunia, Sejumlah Perusahaan Indonesia Raih WSO International Awards dan Safety Culture Award 2024

Jakarta–Sebanyak sembilan Perusahaan Indonesia meraih WSO International Award 2024 dan Safety Culture Award 2024 dari World Safety Organization (WSO). Acara penghargaan ini dihadiri oleh para…

Gedung DPR RI

Sabtu, 23 November 2024 - 19:24 WIB

Pemerintahan Prabowo dan DPR Didesak Segera Bahas Revisi UU Keselamatan Kerja

Jakarta- Mantan Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD) Periode 2009-2014, Zulmilar Yanri, mendesak Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera mempersiapkan…

IIF Raih Peringkat "Gold Rank" di Ajang Penghargaan ASRRAT untuk Keempat Kalinya

Sabtu, 23 November 2024 - 19:14 WIB

Top! IIF Raih Peringkat Gold Rank di Ajang Penghargaan ASRRAT untuk Keempat Kalinya

Jakarta- PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) kembali meraih peringkat "Gold Rank" dalam ajang Asia Sustainability Report Rating (ASRRAT) yang diselenggarakan oleh National Center for Corporate…

Ilustrasi Digitalisasi (Ist)

Sabtu, 23 November 2024 - 18:07 WIB

Pilih Gaya Hidup Hemat di Era Ekonomi Digital

Like It! merupakan acara tahunan yang memberikan insight baru mengenai literasi keuangan bagi anak muda dengan memberikan edukasi dan wawasan mengenai pentingnya menabung dan berinvestasi sejak…

Taufiqul Ulum raih gelar juara di ajang UD Extra Mile Challenge 2024.

Sabtu, 23 November 2024 - 17:55 WIB

Pengemudi Indonesia Raih Gelar Juara Kategori Quester pada Ajang UD Extra Mile Challenge 2024

UD Trucks Indonesia mengumumkan perwakilan pengemudi Indonesia, Taufiqul Ulum dari PT Cakraindo Mitra International, yang meraih gelar juara di kategori Quester pada ajang bergengsi UD Extra…