Pengacara Grab: Demonstrasi Sama Saja Tidak menghormati KPPU
Oleh : Wiyanto | Kamis, 21 November 2019 - 14:45 WIB
Ilustrasi demonstrasi
INDUSTRY.co.id - Sidang pemeriksaan terhadap perusahaan aplikasi transportasi online, Grab, dan perusahaan rental, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), oleh Komisi Perlindungan Persaingan Usaha (KPPU) memasuki fase pemeriksaan saksi-saksi.
Kuasa hukum Grab dan TPI Randy Ozora Siregar dari kantor hukum Hotman Paris Hutapea menyatakan keprihatinannya terhadap demonstrasi di sidang ini karena menyiratkan ada ketidakpercayaan kepada KPPU.
“Jika teman-teman percaya pada KPPU maka yang harus dilakukan adalah memberi waktu bagi KPPU untuk bekerja dengan tenang, tidak perlu ditambah kegaduhan dengan demonstrasi,” kata Randy di Medan, Kamis (21/11/2019).
Sejak kemarin (19/11), sidang dilakukan di Medan karena saksi-saksi yang dimintai keterangan berdomisili di Medan. Saksi yang diperiksa kemarin adalah Afrizal, mantan mitra Grab yang diputus kemitraannya karena melakukan pelanggaran kode etik yang ditetapkan Grab.
Dalam sidang kemarin, investigator KPPU, kuasa hukum terlapor dan Majelis Komisi bergantian menggali keterangan dari saksi. Saksi mengakui sulit untuk membuktikan telah terjadi perbedaan perlakuan terhadap mitra Grab karena hanya berdasarkan pengamatannya sendiri atau informasi yang didengarnya saja.
Afrizal juga mengakui bahwa ia memutuskan bergabung dengan aplikasi milik kompetitor, yakni GoCar dari Gojek, sambil masih menjadi mitra Grab. Dalam sidang terungkap, saksi ternyata tidak pernah menerima order dari Grab sejak Januari hingga Mei 2018.
Dalam sidang, kuasa hukum sempat menanyakan kepada majelis KPPU mengenai status perkara ini, apakah merupakan inisiatif KPPU atau berdasarkan laporan dari saksi pelapor.
Kemarin, sidang harusnya menjalankan dua agenda, yaitu memeriksa saksi Afrizal dan Joko Pitoyo yang menurut Afrizal merupakan pimpinan organisasi Driver Berbasis Online Seluruh Indonesia (D’Boss) wilayah Sumatera Utara. Namun, ketika sidang dibuka setelah jeda makan siang, Joko tidak hadir. Panitera menyatakan Joko sudah menyatakan kesiapannya untuk bersaksi tetapi setelah dihubungi lagi, nomor ponselnya tidak ada yang aktif. Majelis akhirnya memutuskan untuk menskors sidang dengan catatan akan berusaha menghadirkan Joko.
Sejak tadi malam beredar informasi di media sosial bahwa pada persidangan hari ini akan ada demonstrasi yang dilakukan oleh Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) yang dipimpin oleh David Bangar Siagian. David merupakan salah satu saksi yang akan diperiksa dalam rangkaian sidang di Medan ini.
Sidang pemeriksaan David Bangar hari ini diwarnai unjuk rasa yang diikuti sekira 100 orang. David mengakui bahwa dia terkena suspend karena memprovokasi massa membawa bensin saat unjuk rasa. David, yang juga terdaftar sebagai mitra GoCar dari Gojek, mengakui tidak ada paksaan untuk bergabung dengan aplikator mana pun, serta ada kebebasan untuk memilih apakah bergabung dengan TPI atau tidak.
Dalam sidang terungkap pula bahwa David bukan mitra dengan kinerja yang baik karena dalam kurun waktu sekitar 10 bulan hanya menjalankan 17 perjalanan per bulan. Dalam persidangan tadi, David kerap memberi keterangan yang tidak konsisten hingga beberapa kali ditegur Majelis.
Setelah jeda siang, sidang memeriksa Richard Fernando Hutapea, mitra individu yang terdaftar di Oraski. Richard mengaku berhenti baik-baik pada 26 September 2019 setelah bergabung sejak Juni 2017. Sama dengan Afrizal, Richard mengeluhkan pendapatan yang turun sejak Januari 2018.
Selain Joko Pitoyo yang mangkir dari persidangan, sampai hari ini Majelis KPPU telah memeriksa tiga orang saksi. Di antara saksi-saksi, Imanuel Nababan dan Joko Pitoyo telah dilaporkan TPI ke polisi karena tidak mengembalikan mobil yang masih berstatus milik perusahaan.
Komentar Berita