Batasan Produksi Rokok Mesin Digabung, Tekanan SKT Akan Turun

Oleh : Kormen Barus | Selasa, 24 September 2019 - 12:44 WIB

Ilustrasi Pabrik Rokok
Ilustrasi Pabrik Rokok

INDUSTRY.co.id, Jakarta– Kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen, dan harga jual eceran 35 persen pada 2020 mengejutkan para pelaku industri hasil tembakau (IHT), termasuk PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP). Meskipun kebijakan yang diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tersebut akan memberatkan, perusahaan rokok terbesar di Indonesia itu mengatakan menghormati keputusan pemerintah.

Sebagai perusahaan yang sudah beroperasi lebih dari 106 tahun di Indonesia, HMSP memastikan akan menerima keputusan tersebut. 

"Kami akan menjalankan keputusan itu,"kata Direktur Corporate Affairs Sampoerna, Troy Modlin, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Namun demikian, lanjut dia, HMSP memberikan dua rekomendasi kepada pemerintah. Dua rekomendasi ini dinilai  akan mengurangi tekanan kepada IHT, khususnya segmen sigaret kretek tangan (SKT), yang menyerap ratusan ribu pelinting di seluruh Indonesia. 

Pertama, Troy menyarankan dijalankannya penggabungan batasan produksi  Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan Sigaret Kretek Mesin (SKM) menjadi tiga miliar batang per tahun. 

"Penggabungan ini  akan memberikan ruang yang lebih luas bagi segmen SKT untuk dapat bertahan. Karena dengan di gabung   akan menjauhkan tarif cukai SKT dengan rokok mesin,"tegasnya.

Saat ini, masih ada tarif cukai SKT yang dekat dengan tarif cukai SKM dan SPM golongan 2. Tarif cukai rokok buatan mesin tersebut bahkan dinikmati oleh perusahaan-perusahaan multinasional yang beromset triliunan.

Akibatnya, banyak rokok mesin yang harganya nyaris sama dengan rokok SKT sehingga membuat segmen ini semakin terpuruk. Selama beberapa tahun belakangan, banyak pelinting yang terpaksa kehilangan pekerjaannya lantaran produk SKT kalah bersaing dengan rokok mesin.

"Penggabungan batasan rokok mesin menjadi tiga miliar batang per tahun juga akan menciptakan persaingan yang adil. Selama ini kami harus bersaing dengan perusahaan multinasional yang membayar cukai yang jauh lebih rendah, meski produk yang ditawarkan memiliki karakteristik yang sama," katanya.

Rekomendasi kedua, kata dia,   mempertahankan tarif cukai dan batasan produksi SKT. Pasalnya, SKT memiliki karakteristik padat karya dan rentan terhadap perubahan harga.

Sebab, 75% pekerja di kategori SKT berasal dari pabrikan pembayar cukai golongan 1. "Jika ada perubahan dalam struktur cukai SKT, sudah pasti akan memengaruhi volume produksi dan jumlah pekerja di dalamnya,” ujarnya.

SKT, lanjut Troy, mengalami penurunan yang terus-menerus dalam beberapa tahun terakhir. Hal itu membuat Sampoerna harus terus mengatur strategi dengan jeli, agar dapat mempertahankan segmen SKT-nya. 

"Saat ini, kami mempekerjakan 67.000 orang secara langsung dan tak langsung, di mana sebagian besarnya adalah pelinting SKT,"ungkap Troy

Sampoerna, misalnya, melakukan subsidi dari profit yang didapat dari produk SPM untuk diberikan kepada SKT. Dengan cara itu, produsen SKT terbesar di Indonesia tersebut dapat menjaga keberlanjutan industri yang memproduksi Dji Sam Soe, dan Sampoerna Hijau.

Troy juga mengatakan, jika pemerintah benar-benar memperhatikan serapan tenaga kerja di SKT, maka volume produksi SKT golongan 2 sebaiknya diturunkan dari 2 miliar batang per tahun menjadi 1 miliar batang per tahun. Dengan demikian, para produsen SKT golongan 1 dapat mempertahankan serapan tenaga kerjanya. Langkah ini juga dapat menciptakan persaingan yang adil bagi pabrikan SKT golongan 2 dan 3, serta meningkatkan penerimaan negara.

Sebelumnya, Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) , juga meminta pemerintah mempercepat penggabungan batasan produksi SKM dan SPM. Ketua Harian Formasi Heri Susanto mengatakan, struktur tarif cukai hasil tembakau, khususnya untuk SKM dan SPM, masih memiliki celah yang dimanfaatkan beberapa pabrikan besar asing untuk melakukan penghindaran pajak.

Siasat yang digunakan adalah membatasi volume produksi mereka agar tetap di bawah golongan 1, yakni tiga miliar batang, sehingga terhindar dari kewajiban membayar tarif cukai tertinggi. Padahal tarif cukai golongan 2 SPM dan SKM lebih murah sekitar 50-60% dibandingkan golongan 1. 

Dia mengatakan, penggabungan batasan produksi rokok mesin ini akan mendorong penerimaan negara yang lebih besar. 

“Harapan kami, ekonomi terus tumbuh, khususnya penerimaan negara di bidang industri hasil tembakau meningkat, tanpa mengorbankan pabrikan kecil dan penyerapan tenaga kerja tetap berlangsung,” ujarnya.

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Bebelac dan Raja Susu Hadirkan Star FlagShip Store Pertama dan Terbesar untuk Dukung Kesehatan Pencernaan si Kecil

Minggu, 24 November 2024 - 12:07 WIB

Bebelac dan Raja Susu Hadirkan Star FlagShip Store Pertama dan Terbesar untuk Dukung Kesehatan Pencernaan si Kecil

Tangerang– Dalam upaya mendukung pemenuhan nutrisi untuk mendukung kesehatan pencernaan dan kecerdasan Si Kecil, Danone Specialized Nutrition (SN) Indonesia melalui brand Bebelac menjalin…

Bencana Alam (Banjir) di Sumarta Barat (Barcroft Media/Getty Images)

Minggu, 24 November 2024 - 11:28 WIB

BMKG: Waspada Bencana Hidrometeorologi, La Nina Berlangsung Hingga April 2025!

Jakarta-Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menghimbau masyarakat untuk waspada bencana hidrometeorologi karena musim hujan hadir bersamaan dengan fenomenan La Nina Lemah. Hal…

Kunjungan Danrem 064/Maulana Yusuf di KEK Tanjung Lesung pada kesempatan Outlook Pariwisata 2025

Minggu, 24 November 2024 - 10:36 WIB

Terima Kunjungan Danrem 064/Maulana Yusuf, BWJ Tegaskan Siap Berkolaborasi untuk Majukan Pariwisata di KEK Tanjung Lesung

Direktur Utama PT. Banten West Java Tourism Development (BWJ), Poernomo Siswoprastijo menerima kunjungan Komandan Resort Militer (Danrem) 064/Maulana Yusuf, Brigjen TNI Fierman Sjafirial Agustus…

Prof Budi Susilo Soepandji

Minggu, 24 November 2024 - 09:58 WIB

OSUI Mahawaditra dan President University Orchestra Sukses Gelar Konser 'A Musical Remembrance' Journey 31 Tahun Prof. Budi Susilo Soepandji

Orkes Simfoni Universitas Indonesia Mahawaditra bersama President University Orchestra (PUORCA) sukses membawakan Konser Akhir Tahun 2024 bertema A Musical Remembrance.

Kapal Nelayan Indonesia

Minggu, 24 November 2024 - 09:43 WIB

Menteri Trenggono Rayu DPR Agar Ada Penambahan Anggaran Tahun 2025 Sebesar Rp7,65 Triliun

Jakarta-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat jumlah produksi hasil perikanan hingga Oktober 2024 sebanyak 10,24 juta ton. Jumlah tersebut belum termasuk rumput laut sebanyak 8,02…