Didakwa Pencemaran Nama Baik, Dhani Divonis Satu TahunPenjara

Oleh : Herry Barus | Selasa, 11 Juni 2019 - 16:00 WIB

Ahmad Dani
Ahmad Dani

INDUSTRY.co.id - Surabaya- Musisi Ahmad Dhani Prasetyo divonis satu tahun kurungan penjara oleh majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriono pada sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa.(11/6/2019)

"Menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Anton pada sidang tersebut.

Dalam putusan hakim, Ahmad Dhani dianggap terbukti secara sah melakukan perbuatan sebagaimana dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE seperti yang dibacakan dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

Atas putusan tersebut, Ahmad Dhani langsung menyatakan banding. Sementara pihak JPU menyatakan pikir-pikir.

"Kami langsung menyatakan banding yang mulia," kata Ahmad Dhani tanpa berunding terlebih dahulu dengan penasihat hukumnya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut satu tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dan Nurahman.

Sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian Polrestabes Surabaya dan Polsek Sawahan.

 

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Program Sumur Bor dan Pipanisasi Dompet Dhuafa Bersama Bank Indonesia, Warga Magelang dan Semarang Peroleh Akses Air Bersih

Jumat, 29 November 2024 - 16:30 WIB

Berkat Sumur Bor dan Pipanisasi Dompet Dhuafa Bersama Bank Indonesia, Warga Magelang dan Semarang Peroleh Akses Air Bersih

Pembangunan sumur bor di Dusun Ngemplak merupakan solusi atas kesulitan warga setempat dalam mendapatkan pasokan air bersih. Selama ini, warga mengandalkan bantuan air tangki yang tidak selalu…

Grand Metropolitan

Jumat, 29 November 2024 - 15:35 WIB

Rayakan HUT ke-11, Grand Metropolitan Tebar Diskon Spesial

Memasuki usia ke-11, Grand Metropolitan menggelar perayaan spesial bertajuk “A11niversary” yang akan dimeriahkan oleh penyanyi Tulus (21/12) dan Hindia (30/11), hingga rangkaian acara lainnya…

Kelima Tim Pemenang Hair & Skin Research Grant 2024

Jumat, 29 November 2024 - 15:33 WIB

L'Oréal Bersama PERDOSKI dan Universitas Indonesia Berikan  Pendanaan Penelitian dan Inovasi “Hair & Skin Research Grant 2024”

Untuk ke-empat kalinya L'Oréal bersama Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI) dan Universitas Indonesia (UI) kembali menggelar program Hair & Skin Research Grant…

Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Hery Gunardi (kedua kiri) bersama Komisaris Utama BSI Muliaman D. Hadad (paling kiri), Direktur Utama PT Hartadinata Abadi Tbk Sandra Sunanto (dua dari kiri) dan Komisaris Utama PT Hartadinata Abadi Tbk Ferriyady Hartadinata (paling kanan) menunjukkan BSI Gold.

Jumat, 29 November 2024 - 15:18 WIB

Dorong Pendalaman Sektor Keuangan dari Industri Emas, BSI Luncurkan BSI Gold

Sebagai langkah strategis untuk memberikan solusi investasi yang aman terpercaya dan mendorong pendalaman sektor keuangan syariah melalui industri emas, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) bekerja…

Foto ilustrasi aktivitas tambang PT Amman Mineral Nusa Tenggara-pemilik konsesi dan operator tambang Batu Hijau.

Jumat, 29 November 2024 - 14:56 WIB

Kinerja Produksi Moncer, Laba bersih AMMAN Melonjak 958% Sentuh US$720 juta di Kuartal III 2024

PT Amman Mineral Internasional Tbk (IDX: AMMN) pada hari Kamis (28/11) kemarin mengumumkan hasil kinerja keuangan dan operasional periode sembilan bulan pertama tahun 2024. Melalui entitas anak,…