Dukung TKDN Infrastruktur Penunjang Industri 4.0, Pabrik Kabel Senilai Rp1 Triliun Segera Beroperasi di Kendal

Oleh : Ridwan | Kamis, 11 April 2019 - 18:50 WIB

Pabrik Kabel (Foto Dok Industry.co.id)
Pabrik Kabel (Foto Dok Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong pengoptimalan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) terhadap pengerjaan berbagai proyek penunjang Industri 4.0. 

Misalnya, pada proyek Palapa Ring, Kemenperin telah memacu program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) yang tujuannya juga untuk mengurangi impor.

"Dalam pengerjaan proyek Palapa Ring di paket timur, Kemenperin mendorong penggunaan produk lokal sesuai dengan ketentuan TKDN yang mengharuskan minimal ada 30 persen konten dalam negeri," kata Direktur Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto saat menjadi pembicara dalam Forum Merdeka Barat 9 yang bertajuk Menuju Indonesia Merdeka Sinyal di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta (10/4).

Janu mengungkapkan, proyek Palapa Ring membutuhkan 35.280 kilometer kabel bawah laut dan 21.807 kilometer kabel darat. Karenanya, peningkatan produksi atau ekspansi sektor industri elektronika dan telematika menjadi sangat penting untuk menjawab tantangan kebutuhan konten lokal dalam infrastruktur Industri 4.0.

"Dengan peluang dan tantangan yang ada pada sektor itu, industri elektronika 4.0 membutuhkan investasi manufaktur kelas dunia yang memiliki kemampuan manufaktur terdepan selain assembly, didukung tenaga kerja terampil dan inovatif, serta industri unggulan domestik yang berbakat," terangnya.

Secara keseluruhan, kebutuhan industri kabel komunikasi di dalam negeri mencapai 9 juta kilometer. Industri dalam negeri sendiri sudah bisa memproduksi sebanyak 5,4 juta kilometer kabel serat optik. Pada tahun 2019, diproyeksikan ada tambahan pabrik kabel serat optik baru yang mulai beroperasi.

"Akan ada investasi baru mencapai Rp1 triliun untuk pembangunan pabrik  kabel serat optik di Kawasan Industri Kendal (KIK), Jawa Tengah," ungkap Janu.

Dia menambahkan, saat ini Kementerian Perindustrian sudah memetakan beberapa pengguna potensial kabel serat optik dalam negeri, antara lain, PT Telkom Indonesia Operational & Maintenance, Regional Metro Junction (RMJ) Project, Back Bone & RING Project, TiTo Project (Trade In Trade Out), FTTH Project, Cable TV Project, Cellular Mobile Project, PALAPA RING ProjectIndonesia National Broadband Project. 

"Di Pasar, supply kabel FO lokal cuma 60%, sisanya 40% masih impor," imbuhnya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Atasi susu, Kementan lakukan ini

Jumat, 22 November 2024 - 10:44 WIB

Peternak Menangis Atas Respons Cepat Mentan Amran Atasi Masalah Susu

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman berhasil memediasi peternak sapi perah dan industri pengolahan susu. Respons cepat Kementerian Pertanian (Kementan) tersebut disambut dengan penuh…

Mentan rakor Pangan

Jumat, 22 November 2024 - 10:22 WIB

Mentan Jelajahi 3 Provinsi dalam 1 Hari Demi Swasembada Pangan

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman (Mentan Amran) melakukan kunjungan kerja maraton ke tiga provinsi di Kalimantan dalam satu hari pada Kamis, 12 November 2024. Adapun 3 provinsi yang dimaksud…

Pemkab Bekasi Jadwalkan Launching Bus Trans Wibawamukti Awal Desember 2024

Jumat, 22 November 2024 - 10:00 WIB

Pemkab Bekasi Jadwalkan Launching Bus Trans Wibawamukti Awal Desember 2024

Bekasi-Pemerintah Kabupaten Bekasi menjadwalkan akan melaunching layanan transportasi umum program Buy The Service (BTS) Bus Trans Wibawamukti pada 2 Desember 2024.

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid (kanan) didampingi tim hukum.

Jumat, 22 November 2024 - 09:38 WIB

Kadin Indonesia Tegaskan Komitmen Tegakkan Aturan Organisasi dan Keutuhan Dunia Usaha

Kadin Indonesia menegaskan kembali komitmennya untuk menjalankan organisasi sesuai dengan AD/ART.

Gula Impor Marak di Pasar Tradisional, Petani Merugi

Jumat, 22 November 2024 - 09:10 WIB

Ahli Hukum Pidana: Audit BPKP Oleh Kejaksaan Dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong Merupakan Dosa Konstitusional

Ahli Hukum Pidana di praperadilan kasus Tom Lembong, Prof.Dr.Mudzakkir mengungkap bahwa Kejaksaan Agung melakukan audir BPKP setelah ada audit BPK merupakan dosa konstitusional. Hal itu disampaikannya…