Perjalanan Domain BMW.ID Terus Berlanjut di Meja Hijau
Oleh : Hariyanto | Kamis, 31 Januari 2019 - 18:43 WIB
Ketua PANDI, Andi Budimansyah (Hariyanto/INDUSTRY.co.id)
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Sengketa Nama Domain bmw.id yang telah diputuskan dalam Putusan pada perkara No. 271/Pdt.G/2018/PN.TNG menuju babak baru. Benny Muliawan menyatakan akan menempuh upaya hukum banding dalam perkara tersebut.
Dalam perkara No. 271/Pdt.G/2018/PN.TNG, Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan yang diajukan oleh Benny Muliawan terhadap putusan PPND tahun 2015.
Pada tahun 2015, PANDI dengan PPND-nya memutuskan bahwa Nama Domain bmw.id milik Benny Muliawan dialihkan ke BMW AG. Baik BMW AG dan Benny Muliawan, keduanya telah menandatangani pernyataan yang mengkonfirmasikan penyelesaian perselisihan oleh PPND dan tidak melalui pengadilan. Putusan yang dikeluarkan oleh PPND adalah agar Nama Domain tersebut dialihkan ke BMW AG.
Namun demikian, lebih dari 2 tahun setelah putusan tersebut, Benny Muliawan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang yang menyatakan bahwa putusan PPND tersebut adalah salah karena PPND telah melakukan "perbuatan melawan hukum".
Pada tanggal 29 November 2018, Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh PANDI yang menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak seharusnya dapat diproses lebih lanjut karena Benny Muliawan dan BMW AG telah setuju untuk menyelesaikan perselisihan Nama Domain di luar pengadilan.
"Kami percaya bahwa fakta-fakta harus dibuat sesederhana mungkin dan menghindari argumen yang sama yang diberikan oleh Benny Muliawan tentang kekuasaan PANDI." kata Ketua PANDI, Andi Budimansyah di Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Saat ditanya mengenai potensi kerugian PANDI akibat berhadapan dengan Benny, Andi hanya tersenyum.
"Kerugian paling utama adalah kami menjadi sasaran gugatan pada kasus yang sebenarnya bukan tertuju kepada kami. Kami sadar bahwa PANDI sebagai Registri Nama Domain Indonesia harus siap melaksanakan amanat perundang-undangan dengan sebaik-baiknya, sekaligus menerima implikasi dari pihak-pihak yang belum memahami duduk perkara ini sepenuhnya. PANDI tidak melaksanakan sesuatu yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan terang, jadi PANDI ada di pihak yang benar.” tambah Andi.
Lebih lanjut, Andi sangat menyayangkan adanya rentetan persoalan hukum ini. Sebab, Benny sebelumnya pernah terdaftar sebagai salah satu anggota Panelis PPND. Andi menilai bahwa Benny seharusnya memahami kebijakan tentang prosedur atau tata cara penyelesaian perselisihan Nama Domain.
”Padahal yang bersangkutan sangat mengerti bahwa PANDI memiliki dasar hukum kuat untuk menyelesaikan perselisihan Nama Domain. Tidaklah mungkin, pada saat menawarkan atau mendaftarkan dirinya sebagai Panelis PPND, yang bersangkutan tidak memahami posisi hukum PANDI, profesi Benny Muliawan pada saat menjadi bagian dari Panelis PPND adalah seorang Konsultan HKI," tutup Andi.
Sebagai tambahan informasi, saat ini PANDI sudah menang di tingkat pertama dan kasus tersebut sedang diajukan pengujian tingkat banding ke Pengadilan Tinggi Banten.
Komentar Berita