La Ode Ida Meminta Pengalihan BP Batam ke Pemko Batam Ditunda
Oleh : Amazon Dalimunthe | Rabu, 19 Desember 2018 - 20:44 WIB
La Ode Ida,Anggota Ombudsman Republik Indonesia dalam Diskusi Publik Tentang Masa Depan Batam
INDUSTRY.co.id - JAKARTA— Pengalihan Badan Pengelola Batam kepada Walikota Batam, yang saat ini tengah digodok oleh Presiden Joko Widodo bersama dengan Menteri Kordinator Bidang Perekonomian ternyata menimbulkan banyak pertanyaan. Salah satunya muncul dari anggota Ombudsman RI, La Ode Ida yang menjadi salah satu panelis dalam diskusi public Menakar Masa Depan Batam Pasca Pengalihan Batam, yang dihelat Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) di Hotel Sari Pasific, Jakarta, Rabu (19/12) siang.
Bahkan La Ode Ida meminta agar pemerintah diminta tidak mengeluarkan kebijakan strategis secara tergesa - gesa."Sebaiknya Presiden untuk tidak membuat kebijakan-kebijakan strategis yang bersifat tergesa-gesa terkait persoalan dualisme yang disebutkan dalam tubuh BP Batam. Tidak bagus rasanya kebijakan diputuskan dalam situasi dan kondisi yang harus dikaji lebih dalam itu," jelas La Ode Ida.
Bahkan sepanjang penelitian yang dilakukan oleh Ombudsman RI di tahun 2016 tidak ditemukan faktor dualisme yang menyebabkan penanganan serta performa BP Batam menjadi tidak baik saat itu. “Justru yang ditemukan adalah ketidakpuasan pihak pemerintah kota Batam serta adanya pergantian pimpinan BP Batam yang dianggap kaku dan tidak memahami budaya yang sudah ada di BP Batam,” lanjut La Ode Ida.
Otorita Batam yang digagas di era kepresidenan Soeharto, dimana BJ Habibie sebagai inisiatornya, dibentuk berdasarkan PP No.74 Tahun 1971 serta Keppres No.41 Tahun 1973. Sebagai kawasan investasi dan daerah industri terkemuka di Asia Pasifik.
Sementara di era kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono, BP Batam dengan Dewan Kawasannya nyaris tidak ada isu yang muncul untuk meleburkan Kepala Badan Pengelola Batam dengan Walikota Batam. Selain BP Batam di era tersebut di perkuat dengan UU No.53 Tahun 1999 juncto PP No.46 Tahun 2007 juncto UU No.44 Tahun 2007 juncto UU 87 Tahun 2011.
Sedangkan di era kepresidenan Joko Widodo, BP Batam terjadi revolusi ganti pengurus dari Mustofa ke Hertanto yang dirasa kaku saat itu, kemudian diganti kembali oleh Lukito, Oktober 2017 hingga kemudian adanya keinginan pemerintah di Desember 2018 ini untuk melebur BP Batam yang dikordinasikan dengan Walikota Batam.
Lebih jauh La Ode Ida mengatakan BP Batam sebagai lembaga yang berwatak Parastatal memiliki posisi yang setara dengan Kementerian Kelembagaan dimana sumber keuangannya dari APBN dengan jalur pengawasan politiknya oleh Komisi VI DPR RI. “Jadi dapat saja BP Batam dikordinasikan dengan Walikota Batam namun butuh catatan khusus yang ketat serta watak yang benar benar dapat dipertanggungjawabkan karena Walikota dibawah langsung oleh Presiden, paparnya.
Ketika ditanyakan apakah peleburan atas persoalan dualisme BP Batam dan Walikota Batam, bisa jadi solusi kawasan ini lebih baik lagi? Dengan tegas La Ode Ida menyebutkan Tidak Sama Sekali. “Tidak Berkorelasi sama sekali. Bahkan berpotensi besar dilanggarnya UU,” tegasnya. (AMZ)
Komentar Berita