K3: Perusahaan Wajib Menyediakan Ruang ASI
Oleh : Herry Barus | Senin, 17 Desember 2018 - 10:45 WIB

Ruang menyusui (Foto Beritasatu)
INDUSTRY.co.id - Jakarta-Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga menyosialisasikan pentingnya implementasi budaya K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di lingkungan kerja dalam rangka mendukung stabilitas ekonomi nasional. Salah satu bentuk sosialisasi adalah penyusunan buku Pedoman K3 yang akan diluncurkan pada Bulan K3 yaitu sepanjang 12 Januari – 12 Februari.
drg. Kartini Rustandi, M.Kes, Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga, Kementerian Kesehatan RI belum lama ini mengatakan, “Berkembangnya pembangunan ekonomi di Indonesia secara langsung meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama para pekerja. Namun, di sisi lain para pekerja juga berpotensi terpapar bahaya saat bekerja, seperti penyakit akibat kerja dan kecelakaan pada saat bekerja. Data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menyatakan setidaknya terjadi 110.285 kasus kecelakaan kerja pada tahun 2015; sebanyak 105.182 kasus pada tahun 2016; dan sebanyak 80.392 kasus hingga Agustus 2017.”
Lebih lanjut drg. Katini menjelaskan, ”Perlindungan bagi pekerja perlu dilakukan sebagai upaya meningkatkan efektifitas keselamatan dan kesehatan pekerja selaku penggerak roda perekonomian bangsa, aset bagi tempat kerja, tulang punggung keluarga, dan pencetak generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan RI menyusun buku Pedoman K3 yang dapat digunakan sebagai acuan dalam membangun budaya K3 dalam lingkungan kerja. Implementasi budaya K3 dinilai efektif dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat, nyaman, dan kondusif sehingga pekerja dapat memberikan kontribusi maksimal dengan kondisi kesehatan yang prima.”
Adapun standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang tercantum dalam buku Pedoman K3 adalah sebagai berikut diantaranya, Penyediaan Ruang ASI dan Pemberian Kesempatan Memerah ASI. ” Penyediaan fasilitas khusus untuk menyusui dan atau memerah ASI dengan ruang tertutup.
”Pemberian kesempatan kepada Ibu yang bekerja untuk memberikan ASI kepada bayi atau memerah ASI selama waktu bekerja di tempat kerja, ” ujar drg. Katini.
Kementerian Kesehatan RI dalam upayanya menyosialisasikan pentingnya implementasi budaya K3 dalam lingkungan kerja, menjalankan serangkaian kegiatan melalui kemitraan lintas program dan lintas sektor.
Sasaran sosialiasi meliputi pemerintah pusat dan daerah; rumah sakit; puskesmas; dunia usaha; organisasi profesi; perguruan tinggi; dan masyarakat umum. Adapun kegiatan yang akan dilakukan antara lain berupa seminar; kompetisi foto; kampanye melalui pemasangan spanduk dan umbul-umbul; surat edaran pemberitahuan kepada daerah; dan media briefing.
Peningkatan pengetahuan kesehatan kerja dimaksudkan agar pekerja mengetahui pentingnya kesehatan kerja sehingga berkeinginan untuk melakukan perilaku hidup bersih dan sehat. Upaya peningkatan pengetahuan kesehatan kerja melalui pemberian informasi melalui media komunikasi, informasi dan edukasi serta penggerakan atau pencegahan penyakit tidak menular dan penyakit menular.
Tiddak itu saja, Perusahana wajib melakukan pemeriksaan kesehatan dilakukan sebagai upaya preventif terhadap penyakit atau faktor risiko berbahaya yang dapat menyerang pekerja. Pemeriksaan kesehatan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali setahun melalui : Pemeriksaan kesehatan pra penempatan atau sebelum bekerja, Pemeriksaan kesehatan berkala, Pemeriksaan kesehatan khusus dan Pemeriksaan kesehatan pra pensiun
”Hasil dalam pemeriksaan kesehatan ini berupa data penemuan dini kasus penyakit dan penilaian status kesehatan., ” pingkas drg Kartini.
Baca Juga
Indonesia Luncurkan Indonesian Society of Regenerative Medicine
Siloam Hospitals Group Raih 5 Penghargaan di Healthcare Asia Awards…
Nutrilite Luncurkan Healthy Sleep Solution, Solusi Alami untuk Tidur…
Rotasi Tugas, EMT ke-2 BSMI akan Diberangkatkan ke Gaza, Palestina
Sebab Anak Susah Konsentrasi, Bisa Jadi Kurang Zat Besi
Industri Hari Ini

Kamis, 17 April 2025 - 16:00 WIB
Gawat! Pelonggaran TKDN & Pertek Bikin Cemas Pelaku Industri Elektronik
Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) Daniel Suhardiman menyebut bahwa kebijakan pelonggaran TKDN dan Pertek dapat menyebabkan kekacauan di industri elekronik nasional. Bahkan,…

Kamis, 17 April 2025 - 15:54 WIB
ESSA Bagikan Dividen Sebesar Rp172,26 Miliar
PT ESSA Industries Indonesia Tbk. (ESSA), Perusahaan terbuka yang bergerak di sektor Energi dan Kimia melalui kilang LPG (Liquefied Petroleum Gas) dan pabrik Amoniak, mengumumkan pembagian dividen…

Kamis, 17 April 2025 - 15:51 WIB
Bank Mandiri Hadirkan Solusi Digital untuk DHE SDA, Dorong Efisiensi Ekspor Nasional
Bank Mandiri terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan menghadirkan solusi layanan keuangan terbaik bagi nasabah wholesale, khususnya pelaku ekspor yang…

Kamis, 17 April 2025 - 14:52 WIB
T-Systems Indonesia Siap Garap Pasar Indonesia
Perusahaan teknologi yang berkantor Pusat di German menggarap pasar Indonesia dengan berbagai produk yang akan dipasarkan di korporasi bisnis di tanah air.

Kamis, 17 April 2025 - 14:28 WIB
Pastikan Dana Haji Aman dan Produktif, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
Jakarta — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan bahwa pengelolaan dana haji dilakukan secara transparan,aman, dan sesuai prinsip syariah, menyusul pemberitaan terkait capaian investasi…
Komentar Berita