Ketua DJSN: Hingga Tahun ke-5, Implementasi UU SJSN Diwarnai Berbagai Dinamika yang Berkembang

Oleh : Hariyanto | Selasa, 31 Juli 2018 - 17:38 WIB

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, Sigit Priohutomo
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, Sigit Priohutomo

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Reformasi sistem jaminan sosial di Indonesia diawali dengan amandemen ke 4 UUD RI yang memuat Pasal 28 huruf H, disusul dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

 
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, dr. Sigit Priohutomo, MPH mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) yang menetapkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial harus dibentuk dengan Undang-Undang, selanjutnya ditetapkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).  
 
"Implementasi kedua undang-undang  tersebut yang sekaligus sebagai implementasi dari Sistem Jaminan Sosial Nasional dimulai pada tanggal 1 Januari 2014, yaitu dengan pada saat PT. Jamsostek (Persero) berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan," kata Sigit pada sambutanya pada acara workshop “Empat Belas  Tahun Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Dinamika Implementasi Program Jaminan Bidang Ketenagakerjaan dan Urgensi Penguatan Melalui Revisi.” di Jakarta, Senin (31/7/2018).
 
Sampai dengan tahun ke 5,  lanjutnya, implementasi UU SJSN diwarnai dengan berbagai dinamika yang berkembang. "Antara lain adalah Beberapa Pasal  UU SJSN dan UU BPJS dinyatakan bertentangan dengan  UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi," lanjutnya.
 
Ia menambahkan, terdapat rumusan norma yang disharmoni secara vertikal dan horizontal serta ambigu/multi tafsir, dan inkonsisten Undang-Undang (inkonsistensi terjadi antara Undang-Undang SJSN dengan Undang-Undang BPJS maupun dengan beberapa Undang-Undang lainnya).
 
"Implementasi program jaminan sosial bidang ketenagakerjaan yang sesuai dengan UU SJSN telah memasuki tahun ke 3 (sejak tanggal 1 Juli 2015).  Terdapat program baru selain program jaminan sosial yang dulunya diselenggarakan oleh PT. Jamsostek, yaitu program Jaminan Pensiun," ungkapnya.
 
Dalam implementasi JKN, ia menambahkan, antusias masyarakat untuk mengakses layanan cenderung meningkat. "Sebagai contoh total dana yang dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama  dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan pada tahun 2016 mencapai Rp. 79 Triliun, pada tahun 2017 meningkat menjadi Rp. 96,7 Triliun,"  tambahnya.
 
Disisi lain implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan  juga menyisakan sejumlah permasalahan, antara lain target kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ditetapkan dalam Peta Jalan pada tahun 2017 adalah sebanyak 53.325.698 jiwa, dalam realisasinya sampai dengan bulan Juni 2018 baru mencapai 27.999.455 jiwa. Angka ini baru mencapai 47,5% dari target yang ditetapkan dalam Peta Jalan.
 
"Program Jaminan Hari Tua dalam implementasinya belum sesuai dengan filosofi  awal yang diamanatkan dalam UU SJSN.
Masih terdapat segmentasi kepesertaan khususnya bagi ASN dan TNI/POLRI serta nelayan," tambahnya.
 
Perlindungan jaminan sosial bagi TKI yang bekerja ke luar negeri sebelum diberangkatkan dan setelah kembali ke Indonesia.
Adanya perbedaan usia pensiun dalam konteks berhenti bekerja karena mencapai usia pensiun dengan usia pensiun dalam kontek mulai menerima manfaat pensiun.
 
Mekanisme pengawasan yang tidak efektif. Hasil kajian terhadap dinamika sebagaimana tersebut diatas menunjukkan bahwa terdapat; Sejumlah kelemahan dalam Undang-Undang SJSN dan Undang-Undang BPJS; Beberapa ketentuan yang membutuhkan penyesuaian dengan dinamika yang berkembang.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Pengrajin tas binaan BRI

Rabu, 04 Desember 2024 - 23:40 WIB

Diberdayakan BRI, Figur Inspiratif Lokal Gerakkan UMKM Ponorogo

Saiban, seorang pria kelahiran 55 tahun silam, telah menjadi pendorong kemajuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Bululor, Kecamatan Jambon, Ponorogo. Sebagai Direktur BUMDes Amanah…

Presiden Direktur PT DFI Retail Nusantara, Hadrianus Wahyu Trikusumo (foto tengah) beserta Jajaran Direksi memperkenalkan nama dan logo baru perusahaan dari sebelumnya PT Hero Supermarket Tbk menjadi PT DFI Retail Nusantara Tbk (”Perseroan”/”DFI Nusantara”)

Rabu, 04 Desember 2024 - 23:02 WIB

HERO Resmi Ganti Nama Jadi DFI Retail Nusantara, Fokus Kembangkan Bisnis Guardian dan IKEA

PT Hero Supermarket Tbk (HERO) mengumumkan perubahan nama menjadi PT DFI Retail Nusantara Tbk. Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB).

JIP Gelar Family Fun Day

Rabu, 04 Desember 2024 - 22:55 WIB

JIP Asah Kreativitas Anak dan Dorong UMKM Go Digital di Marunda

PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) berperan aktif dalam mendukung pemberdayaan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta kreativitas anak-anak dalam acara Family Fun Day yang…

Kemeriahan Natal dan Tahun Baru di AEON Mall Sentul City.

Rabu, 04 Desember 2024 - 22:44 WIB

Shaun The Sheep Hingga Dikta Wicaksono Meriahkan Natal dan Tahun Baru di AEON Mall Sentul City

Sejumlah kegiatan seru telah disiapkan AEON Mall Sentul City. Mulai dari penampilan dari karakter favorit Shaun The Sheep dan Attack on Titan hingga berbagai acara menarik lainnya seperti parade,…

Semarak Perayaan 2 Tahun Al Jazeerah Signature Bali

Rabu, 04 Desember 2024 - 22:17 WIB

Al Jazeerah Signature Bali, Komitmen Cita Rasa Timur Tengah dan Kepedulian Lingkungan

Al Jazeerah Signature Bali, memperkenalkan Anniversary Package yang dikurasi langsung oleh Head Chef Corporate, Chef Abu Arzouni, chef asal Lebanon yang hadirkan berbaai menu spesial khas Timur…