Inilah Besaran THR Bagi Pemimpin dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Nonstruktural
Oleh : Ridwan | Jumat, 25 Mei 2018 - 13:55 WIB

Lampiran Daftar perhitungan THR PNS
INDUSTRY.co.id - Jakarta, Selain menandatangani Peraturan Pemerintah mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, pada 23 Mei 2018, Presiden Joko Widodo juga menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non-Struktural.
Lembaga Non-Struktural atau LNS adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya, bunyi Pasal 2 PP ini.
LNS yang pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil-nya diberikan tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Tunjangan hari raya sebagaimana, yaitu sebesar penghasilan bulan Mei sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan, bunyi Pasal 4 ayat (1) PP ini.
Menurut PP ini, pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni. Dalam hal pembayaran THR sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Ditegaskan dalam PP ini, ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Mei 2018 itu.
Baca Juga
Kemenperin: PMI Manufaktur Maret 2025 masih di Level Ekspansif 52,4…
Menperin Agus: GISCO Motor Penggerak Dekarbonisasi Industri RI
TOP! Investasi Tembus Rp 206 Triliun, Menperin Agus: Industri Agro…
Terbitkan SE Menperin 2/2025, Kemenperin Minta Perusahaan Industri…
Tegas! Agus Gumiwang Bakal Laporkan Koordinator LSPI Penebar Fitnah
Industri Hari Ini

Jumat, 04 April 2025 - 14:30 WIB
TikTok Terancam Diblokir di Amerika, Indonesia Justru Panen Manfaat untuk UMKM
TikTok tengah menghadapi tekanan besar di Amerika Serikat. Pemerintah AS memberi waktu hingga 5 April 2025 kepada ByteDance, perusahaan induk TikTok asal Tiongkok, untuk melepas kepemilikannya…

Jumat, 04 April 2025 - 13:00 WIB
Asaki: TKDN & Program 3 Juta Rumah Amankan Pasar Domestik Keramik Pasca Tarif Imbal Balik AS
Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki), Edy Suyanto berharap pemerintah Indonesia segera memulai negosiasi dengan AS untuk menghadirkan neraca perdagangan yang lebih berimbang.

Jumat, 04 April 2025 - 11:18 WIB
GETI Incubator Terima Sertifikat Akreditasi Skema ERP dari LA LPK Banten, Dorong Kompetensi Digital Tenaga Kerja dan UMKM
GeTI Incubator resmi menerima sertifikat akreditasi dari Lembaga Akreditasi LPK Provinsi Banten untuk Skema Mengoperasikan Sistem ERP untuk Manajemen Ritel dan Bisnis (Retail & Business ERP…

Jumat, 04 April 2025 - 11:07 WIB
Dispora Kota Tangerang Gandeng GeTI Incubator Gelar Pelatihan Wirausaha Digital untuk 1.000 Pemuda
Dalam upaya mendorong kemandirian ekonomi di kalangan generasi muda, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang menggandeng GeTI Incubator untuk menggelar program pelatihan kewirausahaan…

Jumat, 04 April 2025 - 07:40 WIB
Kemenperin Dorong Sentra IKM Olahan Pangan Lombok Tengah Perkuat Rantai Pasok Industri Pangan di Daerah
Kementerian Perindustrian terus mendukung pengembangan sentra industri kecil dan menengah (IKM) di pelosok tanah air agar daya saing pelaku IKM semakin meningkat. Peningkatan kapasitas IKM berbasis…
Komentar Berita