Inilah Besaran THR Bagi Pemimpin dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Nonstruktural

Oleh : Ridwan | Jumat, 25 Mei 2018 - 13:55 WIB

Lampiran Daftar perhitungan THR PNS
Lampiran Daftar perhitungan THR PNS

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Selain menandatangani Peraturan Pemerintah mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, pada 23 Mei 2018, Presiden Joko Widodo juga menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non-Struktural.

Lembaga Non-Struktural atau LNS adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya, bunyi Pasal 2 PP ini.

LNS yang pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil-nya diberikan tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Tunjangan hari raya sebagaimana, yaitu sebesar penghasilan bulan Mei sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan, bunyi Pasal 4 ayat (1) PP ini.

Menurut PP ini, pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni. Dalam hal pembayaran THR sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.

Ditegaskan dalam PP ini, ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Mei 2018 itu.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Foto Ilustrasi, aplikasi Tik Tok

Jumat, 04 April 2025 - 14:30 WIB

TikTok Terancam Diblokir di Amerika, Indonesia Justru Panen Manfaat untuk UMKM

TikTok tengah menghadapi tekanan besar di Amerika Serikat. Pemerintah AS memberi waktu hingga 5 April 2025 kepada ByteDance, perusahaan induk TikTok asal Tiongkok, untuk melepas kepemilikannya…

Ketua Umum Asaki, Edy Suyanto (Foto: Ridwan/Industry.co.id)

Jumat, 04 April 2025 - 13:00 WIB

Asaki: TKDN & Program 3 Juta Rumah Amankan Pasar Domestik Keramik Pasca Tarif Imbal Balik AS

Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki), Edy Suyanto berharap pemerintah Indonesia segera memulai negosiasi dengan AS untuk menghadirkan neraca perdagangan yang lebih berimbang.

GeTI Incubator resmi menerima sertifikat akreditasi dari Lembaga Akreditasi LPK Provinsi Banten untuk Skema Mengoperasikan Sistem ERP untuk Manajemen Ritel dan Bisnis (Retail & Business ERP Professional).

Jumat, 04 April 2025 - 11:18 WIB

GETI Incubator Terima Sertifikat Akreditasi Skema ERP dari LA LPK Banten, Dorong Kompetensi Digital Tenaga Kerja dan UMKM

GeTI Incubator resmi menerima sertifikat akreditasi dari Lembaga Akreditasi LPK Provinsi Banten untuk Skema Mengoperasikan Sistem ERP untuk Manajemen Ritel dan Bisnis (Retail & Business ERP…

Dispora Kota Tangerang bekerjasama dengan GeTI Incubator Gelar Pelatihan Wirausaha Digital untuk 1.000 Pemuda

Jumat, 04 April 2025 - 11:07 WIB

Dispora Kota Tangerang Gandeng GeTI Incubator Gelar Pelatihan Wirausaha Digital untuk 1.000 Pemuda

Dalam upaya mendorong kemandirian ekonomi di kalangan generasi muda, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang menggandeng GeTI Incubator untuk menggelar program pelatihan kewirausahaan…

Ilustrasi, Sentra IKM Olahan Pangan Lombok Tengah.

Jumat, 04 April 2025 - 07:40 WIB

Kemenperin Dorong Sentra IKM Olahan Pangan Lombok Tengah Perkuat Rantai Pasok Industri Pangan di Daerah

Kementerian Perindustrian terus mendukung pengembangan sentra industri kecil dan menengah (IKM) di pelosok tanah air agar daya saing pelaku IKM semakin meningkat. Peningkatan kapasitas IKM berbasis…