Kejagung Bakal Jerat Edward Soeryadjaja Pasal TPPU
Oleh : Herry Barus | Jumat, 25 Mei 2018 - 06:00 WIB

Edward Seky Soeryadjaya (Foto Ist)
INDUSTRY.co.id - Jakarta- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) mempertimbangkan menjerat Direktur Ortus Holding, Edward Seky Soeryadjaya dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perkara dugaan korupsi Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) sebesar Rp599,4 miliar.
"Sedang dalam pertimbangan (dikenakan TPPU), utamanya terpenuhi bukti yang permulaan cukup untuk penyidikan TPPU," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus, Warih Sadono di Jakarta, Kamis (24/5/2018)
Diakuinya, saat ini penyidik masih mempertimbangkan atau mendiskusikan dengan penyidik untuk mengenakan cucu pendiri PT Astra International William Soeryadjaya itu, dengan TPPU-nya.
Saat ini, Edward Seky Soeryadjaya tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, dalam perkara dugaan korupsi Dapen Pertamina.
Dalam persidangan itu, Edward beserta kuasa hukumnya menolak persidangan mengingat gugatan praperadilan yang diajukan dirinya di PN Jakarta Selatan atas penetapan sebagai tersangka, dikabulkan. Bahkan tiga kali tim kuasa hukumnya melakukan "walk out" dari persidangan.
Namun, majelis hakim tidak mempedulikan putusan praperadilan itu, pada Rabu (23/5), masuk agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan pihaknya tergantung bagaimana hakim tindak pidana korupsi karena perkara itu sudah dilimpahkan ke pengadilan jauh sebelum putusan praperadilan yang memenangkan Edward Soeryadjaya yang juga putra pertama dari pendiri PT Astra Internasional William Soeryadjaya itu.
"Ya mohon maaf memang kita harus menghormati putusan pengadilan, tapi kali ini putusan yang aneh seperti terpaksa kita harus abaikan, itu pernyataan dari saya jaksa agung," katanya.
Edward Seky Soeryadjaya selaku Direktur Ortus Holding Ltd telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI).
Pasalnya, Edward diduga ikut menikmati keuntungan yang diperoleh dari pembelian saham SUGI. Dan dia dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tersangka yang lain yakni mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis sudah divonis 7 tahun penjara serta denda Rp600 juta subsidier tiga bulan kurungan.
Mantan Presdir Dana Pensiun Pertamina itu terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ant)
Baca Juga
Kasus TPKS Kapolres Ngada, LPSK Harapkan Evaluasi Penanganan Sejumlah…
Kemkomdigi Dukung Penuh Penegakan Hukum Proyek PDNS
Revisi KUHAP Tegaskan Peran Jaksa sebagai Dominus Litis, Ini Kata…
Tuntaskan Kasus SPK Fiktif, Kemenperin Laporkan LHS ke Bareskrim…
R Haidar Alwi: Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP: Dua Contoh Kasus Ketidakpastian…
Industri Hari Ini

Selasa, 25 Maret 2025 - 23:18 WIB
UMKM Binaan BRI Tembus Pasar Global, Ikuti Pameran Natural Product Expo West 2025 di Los Angeles
Sebagai bank yang senantiasa berkomitmen dalam pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) terus memperluas akses pasar bagi…

Selasa, 25 Maret 2025 - 23:17 WIB
Ge Healthcare dan BNI Perkuat Dukungan Finansial untuk Transformasi Teknologi di Sektor Kesehatan Indonesia
Jakarta– Penguatan infrastruktur teknologi kesehatan menjadi faktor krusial dalam meningkatkan kualitas layanan medis di Indonesia.

Selasa, 25 Maret 2025 - 22:56 WIB
Top! Indocement (INTP) Bukukan Laba Rp2 Triliun Sepanjang 2024
Jakarta: PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) dalam Public Expose dan Konferensi Pers Kinerja Indocement Tahun 2024 selasa (25/3/2025) melaporkan pencapaian selama tahun 2024.

Selasa, 25 Maret 2025 - 22:25 WIB
Di Tengah Tekanan Ekonomi Global, BTN Gerak Cepat Siapkan Rumah untuk Guru
Bogor– PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Badan Pusat Statistik…

Selasa, 25 Maret 2025 - 22:08 WIB
Perdalam Inklusi Keuangan di Area Urban, BRI Kanwil Jakarta 2 Perkuat Kolaborasi dengan Media
Jakarta– Dalam upaya memperdalam inklusi keuangan di area urban, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Regional 2 berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan media masa dalam mempublikasi berbagai program…
Komentar Berita