KPK Tak Ajukan Banding Putusan Mantan Ketua DPR Setnov

Oleh : Herry Barus | Senin, 30 April 2018 - 20:10 WIB

Setya Novanto Mantan Ketua DPR RI (Foto Ist)
Setya Novanto Mantan Ketua DPR RI (Foto Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan tidak akan mengajukan banding terhadap putusan pengadilan dalam perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-e) dengan terdakwa Setya Novanto.

"Berhubungan apakah KPK akan banding dari putusan yang ditetapkan oleh hakim pada kasus SN, KPK menerima putusan tersebut tidak akan melakukan banding karena kami memanggap itu sudah lebih dari 2/3," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/4/2018)

Dalam perkara korupsi KTP-e, Novanto telah divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS (sekitar Rp65,7 miliar dengan kurs Rp9.000 per dolar AS saat itu) dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan Novanto.

Menurut Syarif, apa yang telah disangkakan dalam dakwaan terhadap Novanto hampir seluruhnya diadopsi oleh majelis hakim dalam putusannya tersebut.

"Sehingga tidak alasan yang bisa kami pakai untuk banding. Kami nuntut 16 tahun dan diputus 15 tahun dan semua yang lain-lain itu dikabulkan oleh majelis hakim," ungkap Syarif.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa lembaganya sudah memutuskan menerima putusan itu karena akan fokus pada tahap lebih lanjut.

"Tahap lebih lanjutnya itu mencermati fakta-fakta persidangan dan melakukan pengembangan perkara KTP-e untuk mencari pelaku yang lain karena kami menduga masih ada pihak-pihak lain baik dari sektor politik, dari swasta, maupun dari kementerian dari sektor birokrasi itu yang harus bertanggung jawab dalam proyek KTP-e yang diduga merugikan negara Rp2,3 triliun ini," tuturnya.

Selain itu, kata Febri, KPK juga akan mendalami fakta-fakta lain terkait dengan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara Novanto tersebut.

Setya Novanto divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-e Tahun Anggaran 2011-2012.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Caption (kiri ke kanan): Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, Ketua Dewan Penasihat AEI Airlangga Hartarto, Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Arman Wahyudi Hartono dan Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 1 OJK M. Maulana memberikan sambutan di sela acara Perayaan Hari Ulang Tahun AEI ke-36 di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta.

Senin, 16 Desember 2024 - 23:37 WIB

HUT AEI ke-36: Sinergi Emiten Dalam Membangun Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) merayakan Hari Ulang Tahun ke-36 dengan tema "Sinergi Emiten dalam Membangun Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan". Dengan target pemerintah untuk mencapai pertumbuhan…

Artificial Technology (AI)

Senin, 16 Desember 2024 - 23:15 WIB

Couchbase “Ramal” Bakal Terjadi Fokus pada Efisiensi Anggaran AI dan Revolusi Teknologi di 2025

Bagaimanakah geliat bisnis kedepan? Pastinya akan terpengaruh dengan pertumbuhan teknologi seperti AI yang semakin berkembang pesat. Dalam pandangan Julie Irish, SVP & CIO Couchbase, tahun 2025…

Penandatanganan MoU antara Madana Land dengan Kopkar Kanitra

Senin, 16 Desember 2024 - 23:02 WIB

Madana Land – Kopkar Kanitra Teken MoU Pembiayan Program Perumahan

Pengembang properti terkemuka, Madana Land resmi menjalin kemitraan dengan Koperasi Karyawan (Kopkar) Kanitra untuk menyediakan pembiayaan program perumahan bagi anggotanya. Kemitraan tersebut…

Combiphar Group mengumumkan melanjutkan dukungannya terhadap tim basket RANS Simba Bogor (RSB) untuk musim Indonesian Basketball League (IBL) 2025

Senin, 16 Desember 2024 - 22:26 WIB

SIMBA Dukung Kembali RANS Simba Bogor untuk Musim IBL 2025

SIMBA, salah satu produk andalan dari Combiphar Group, dengan bangga mengumumkan melanjutkan dukungannya terhadap tim basket RANS Simba Bogor (RSB) untuk musim Indonesian Basketball League (IBL)…

MODENA Pure Hub hadir di Jembatan Penyeberangan Multiguna Dukuh Atas, sediakan air minum gratis.

Senin, 16 Desember 2024 - 22:07 WIB

MODENA Pure Hub Hadir di JPM Dukuh Atas, Sediakan Air Minum Gratis

MODENA Pure Hub menyediakan air minum gratis sebagai bagian dari gerakan water refill movement, sekaligus mendorong gaya hidup berkelanjutan yang berfokus pada pengurangan penggunaan plastik…