Netmarble Investasikan Sahamnya ke Big Hit Sebesar 200 Miliar Won

Oleh : Chodijah Febriyani | Rabu, 04 April 2018 - 20:15 WIB

Gedung Big Hit Entertainment (Foto: wowkeren.com)
Gedung Big Hit Entertainment (Foto: wowkeren.com)

INDUSTRY.co.id, Korea Selatan - Perusahaan game mobile asal Korea Selatan, Netmarble dikabarkan menginvestasikan kekayaannya untuk Big Hit Entertainment sebesar 201,4 miliar won. Hal ini menjadikan pemegang saham terbesar kedua. Investasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan pengaruh mereka dalam industri musik dan permainan global dan untuk memperluas sinergi bisnis kedua perusahaan.

Dikutip dari soompi (4/4/2018), perusahaan yang membuat games populer 'Modoo Marble' tersebut telah menginvestasikan uang sebesar 201 miliar won kepada Big Hit Entertaiment dan dengan ini Netmarble ikut andil dalam saham Big Hit sebesar 25.71 persen.

Big Hit Entertainment menyatakan, “Kami senang bahwa bisnis global seperti Netmarble berpartisipasi sebagai pemegang saham utama dari Big Hit Entertainment. Operasi yang lebih stabil menjadi mungkin dengan bekerja sama dengan investor yang memiliki perspektif keuangan dan sudut pandang strategis. Kami percaya bahwa ini akan sangat membantu di masa depan untuk bekerja dengan Netmarble, yang memiliki pengalaman yang cukup dengan hak kekayaan intelektual dalam industri game. "

Sementara, CEO Netmarble yakni Bang Junhyeok mengatakan perusahaan akan bekerjasama dengan perusahaann hiburan milik Bang Sihyuk dalam pengembangan musik dan game yang menglobal.

"Big Hit Entertainment adalah perusahaan yang berkembang pesat yang telah berkolaborasi dalam bisnis game dengan Netmarble. Kami mengantisipasi bahwa efek sinergi antara Netmarble dan Big Hit Entertainment akan berkembang lebih jauh dengan investasi ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Netmarble telah bekerjasama dengan Bangtan Boys atau BTS untuk merilis sebuah game mobile bernama ‘BTS World’ untuk pertama kalinya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

E-Commerce Expo 2024, pameran e-commerce terbesar di Indonesia bakal digelar Sirclo di ICE BSD tanggal 24-25 September 2024.

Jumat, 20 September 2024 - 15:53 WIB

Sirclo Kembali Gelar Pameran E-Commerce Terbesar di Indonesia

Dihadiri lebih dari 70 pakar industri, 300 pengambil keputusan, dan menargetkan 2.000 peserta, Sirclo kembali menggelar E-Commerce Expo 2024, pameran e-commerce terbesar di Indonesia.

Dandim 1715/Yahukimo, Letkol Inf Tommy Yudistyo, S.Sos.,M.Han, saat menghadiri rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Papua Pegunungan tahun 2024

Jumat, 20 September 2024 - 15:26 WIB

Dandim 1715/Yahukimo Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Papua Pegunungan

Dalam rangka mempersiapkan Pilkada yang akan datang, Dandim 1715/Yahukimo, Letkol Inf Tommy Yudistyo, S.Sos.,M.Han, menghadiri rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih…

Para Pemenang Kompetisi [RE]Power Hackathon

Jumat, 20 September 2024 - 15:15 WIB

Kompetisi Kebijakan Energi Bersih Pertama di Indonesia, [RE]Power Hackathon Umumkan Para Pemenangnya

Para pemenang kompetisi “hackathon” kebijakan energi bersih pertama di Indonesia yang diprakarsai oleh kaum muda telah mempresentasikan rekomendasi kebijakan mereka kepada Kementerian Energi…

Otsuka Raih Penghargaan Perusahaan Terbaik dalam Penerapan Program Edukasi dan Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja 2024

Jumat, 20 September 2024 - 15:06 WIB

Otsuka Raih Penghargaan Perusahaan Terbaik dalam Penerapan Program Edukasi dan Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja 2024

PT Otsuka Indonesia dan PT Amerta Indah Otsuka yang merupakan anak perusahaan dari Otsuka Pharmaceutical Co., Ltd. (Jepang) kembali mendapatkan penghargaan sebagai Perusahaan Terbaik dalam Penerapan…

Kepala Biro Humas dan Kerjasama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Deswin Nur

Jumat, 20 September 2024 - 14:58 WIB

Penerapan Resale Price Maintenance, Dapat diterapkan asal sesuai dengan Alasannya

Jakarta -- Praktik Resale Price Maintenance (RPM) di Indonesia diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999. Pasal hanya mengatur larangan bagi Pelaku usaha untuk membuat perjanjian…