Logo Projo Bersertifikat

Oleh : Herry Barus | Senin, 05 Maret 2018 - 17:14 WIB

 Logo Projo Bersertifikat (Foto Dok Industry.co.id)
Logo Projo Bersertifikat (Foto Dok Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Jonacta Yani Pambukananta S alias Yongki melakukan kebohongan publik karena memelintir isi Eksepsi Tim Kuasa Hukum DPP PROJO. Tim hukum DPP PROJO tidak pernah menyatakan mengakui Merek PROJO yang didaftar oleh Ketua Umum PROJO tanggal 20 Agustus 2014 tidak bersertifikat.

Tim Kuasa DPP PROJO justru menegaskan bahwa Merek PROJO yang didaftar oleh Ketua Umum PROJO pada tanggal 28 Agustus 2014 hingga sekarang masih dalam proses pemeriksaan di Dirjen Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) karena itu dalam website Kemenkumham disebutkan Merek PROJO  yang didaftar tanggal 28 Agustus 2014 masih berstatus "menunggu tanggapan atas usul penolakan".

Pada tanggal 27 Juli 2017 Ketua Umum PROJO telah menerima Surat Pemberitahuan dari Dirjen KI dan terhadap Surat Pemberitahuan tersebut telah diajukan Sanggahan/Tanggapan ke Dirjen Kekayaan Intelektual. Hingga sekarang belum ada jawaban apapun dari Dirjen KI terkait Tanggapan tersebut.

Sesuai dengan ketentuan UU Merek, apabila Tanggapan/Sanggahan tersebut diterima oleh Dirjen KI maka Merek PROJO yang didaftar pada tanggal 28 Agustus 2014 tersebut akan menerima Sertifikat dari Dirjen KI.

Seandainya Tanggapan tersebut tidak diterima sekalipun, pemohon (Budi Arie Setiadi) masih dapat mengajukan upaya banding dimana prosesnya masih panjang. Dengan demikian tidak benar pernyataan Yongki yang mengatakan Kuasa Hukum DPP PROJO mengakui tidak memiliki Sertifikat.

Kuasa Hukum DPP PROJO justru menegaskan bahwa Merek/LOGO PROJO yang telah didaftar pada tanggal 5 Desember 2017 telah bersertifikat dan sah sebagai milik PROJO.

Dengan diterimanya permohonan pendaftaran Merek/Logo PROJO yang diajukan tanggal 5 Desember 2017, maka secara hukum semua dalil Yongki dalam yang mengatakan Budi Arie Setiadi dan DPP PROJO melakukan pelanggaran karena menggunakan Merek PROJO adalah dalil sesat dan tidak berdasar.

Yongki harus paham bahwa PROJO adalah nama Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum sesuai dengan UU ORMAS dan nama PROJO sebagai Ormas telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No.AHU-00483.60.10.2015, sehingga penggunaan nama PROJO dalam setiap aktifitas PROJO tidak ada yang melanggar hak Yongki.

Justru Yongki telah merusak nama baik PROJO karena menyebut jasa PROJO yang didaftar di antaranya menyediakan jasa teman kencan, sewa-menyewa pakaian malam, meramal horoskop, jaga malam, dll. Semua jenis jasa yang disebut Yongki tersebut tidak sesuai dengan tujuan dan fungsi serta pokok2 perjuangan Ormas Projo sebagaimana yg diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Projo. 

 

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana.

Sabtu, 05 April 2025 - 11:49 WIB

Kiat Jitu Menpar Widiyanti untuk Sektor Pariwisata dalam Menghadapi Dinamika Perdagangan Global

Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana, menegaskan bahwa sektor pariwisata dapat menjadi alat pertahanan ekonomi nasional dalam menghadapi tekanan eksternal akibat kebijakan tarif…

Produsen minyak telon binaan BRI

Sabtu, 05 April 2025 - 05:33 WIB

Minyak Telon Lokal Go Global, UMKM Binaan BRI Sukses Ekspor ke Mancanegara

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus mempertegas komitmennya dalam memberdayakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk naik kelas dan memperluas akses pasar.

Para pemudik menikmati fasilitas Posko Mudik Telkom di Terminal Sri Tanjung Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.

Jumat, 04 April 2025 - 20:44 WIB

Telkom Melalui IndiBiz Buka Posko Mudik BUMN 2025 di Ketapang, Banyuwangi

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom), melalui layanan IndiBiz, kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program Posko Mudik BUMN 2025. Tahun ini, Telkom berkolaborasi dengan PT…

Ilustrasi, Jasa Pengiriman produk industri halal.

Jumat, 04 April 2025 - 16:01 WIB

Tarif Impor AS Naik, Saadah Global Dorong UKM Halal Indonesia Ekspansi ke Pasar Alternatif

Kenaikan tarif impor oleh Pemerintah Amerika Serikat menjadi tantangan baru bagi produk ekspor Indonesia, termasuk produk halal. Mulai 9 April 2025, produk asal Indonesia yang masuk ke pasar…

Ilustrasi, PT Andalan Ekspor Indonesia (AEXI)

Jumat, 04 April 2025 - 15:51 WIB

PT AEXI Dorong UKM Diversifikasi Pasar Ekspor Pasca Kenaikan Tarif AS

Kenaikan tarif impor oleh Pemerintah Amerika Serikat kembali menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) Indonesia. Kebijakan tersebut dinilai dapat menurunkan…