Logo Projo Bersertifikat

Oleh : Herry Barus | Senin, 05 Maret 2018 - 17:14 WIB

 Logo Projo Bersertifikat (Foto Dok Industry.co.id)
Logo Projo Bersertifikat (Foto Dok Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Jonacta Yani Pambukananta S alias Yongki melakukan kebohongan publik karena memelintir isi Eksepsi Tim Kuasa Hukum DPP PROJO. Tim hukum DPP PROJO tidak pernah menyatakan mengakui Merek PROJO yang didaftar oleh Ketua Umum PROJO tanggal 20 Agustus 2014 tidak bersertifikat.

Tim Kuasa DPP PROJO justru menegaskan bahwa Merek PROJO yang didaftar oleh Ketua Umum PROJO pada tanggal 28 Agustus 2014 hingga sekarang masih dalam proses pemeriksaan di Dirjen Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) karena itu dalam website Kemenkumham disebutkan Merek PROJO  yang didaftar tanggal 28 Agustus 2014 masih berstatus "menunggu tanggapan atas usul penolakan".

Pada tanggal 27 Juli 2017 Ketua Umum PROJO telah menerima Surat Pemberitahuan dari Dirjen KI dan terhadap Surat Pemberitahuan tersebut telah diajukan Sanggahan/Tanggapan ke Dirjen Kekayaan Intelektual. Hingga sekarang belum ada jawaban apapun dari Dirjen KI terkait Tanggapan tersebut.

Sesuai dengan ketentuan UU Merek, apabila Tanggapan/Sanggahan tersebut diterima oleh Dirjen KI maka Merek PROJO yang didaftar pada tanggal 28 Agustus 2014 tersebut akan menerima Sertifikat dari Dirjen KI.

Seandainya Tanggapan tersebut tidak diterima sekalipun, pemohon (Budi Arie Setiadi) masih dapat mengajukan upaya banding dimana prosesnya masih panjang. Dengan demikian tidak benar pernyataan Yongki yang mengatakan Kuasa Hukum DPP PROJO mengakui tidak memiliki Sertifikat.

Kuasa Hukum DPP PROJO justru menegaskan bahwa Merek/LOGO PROJO yang telah didaftar pada tanggal 5 Desember 2017 telah bersertifikat dan sah sebagai milik PROJO.

Dengan diterimanya permohonan pendaftaran Merek/Logo PROJO yang diajukan tanggal 5 Desember 2017, maka secara hukum semua dalil Yongki dalam yang mengatakan Budi Arie Setiadi dan DPP PROJO melakukan pelanggaran karena menggunakan Merek PROJO adalah dalil sesat dan tidak berdasar.

Yongki harus paham bahwa PROJO adalah nama Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum sesuai dengan UU ORMAS dan nama PROJO sebagai Ormas telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No.AHU-00483.60.10.2015, sehingga penggunaan nama PROJO dalam setiap aktifitas PROJO tidak ada yang melanggar hak Yongki.

Justru Yongki telah merusak nama baik PROJO karena menyebut jasa PROJO yang didaftar di antaranya menyediakan jasa teman kencan, sewa-menyewa pakaian malam, meramal horoskop, jaga malam, dll. Semua jenis jasa yang disebut Yongki tersebut tidak sesuai dengan tujuan dan fungsi serta pokok2 perjuangan Ormas Projo sebagaimana yg diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Projo. 

 

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Mowilex Raih Sertifikasi CarbonNeutral.

Senin, 06 Januari 2025 - 22:37 WIB

Mowilex Raih Sertifikasi CarbonNeutral untuk Keenam Kalinya

PT Mowilex Indonesia meraih sertifikasi CarbonNeutral® enam kali berturut-turut dari Climate Impact Partners.

Direktur Utama SIG, Donny Arsal (kedua kiri), Direktur Supply Chain SIG, Yosviandri (keempat kiri) serta Wakil Direktur Utama BTN, Oni Febriarto Rahardjo (tengah) saat mengunjungi rumah contoh Bata Interlock Presisi SIG di Bambu Apus, Jakarta Timur, pada Jumat (27/12/2024).

Senin, 06 Januari 2025 - 20:27 WIB

Kunjungi Rumah Contoh Bata Interlock Presisi SIG, Pengembang Properti Nasional Kian Optimis Dukung Program 3 Juta Rumah

Jakarta– PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) semakin menunjukkan komitmennya untuk mendukung pemerintah mencapai target 3 juta rumah per tahun melalui penguatan kolaborasi dengan para pemangku…

Menkop Budi Arie Setiadi saat menghadiri peluncuran program Makan Bergizi Gratis (MBG) perdana di SD Angkasa 5 Halim Perdanakusuma Jakarta

Senin, 06 Januari 2025 - 20:10 WIB

Menkop Budi Arie Gelar Kick Off Program MBG di SD Angkasa 5 Halim, Jakarta

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menghadiri peluncuran program Makan Bergizi Gratis (MBG) perdana di SD Angkasa 5 Halim Perdanakusuma Jakarta, Senin (6/01).

Apple (Ist)

Senin, 06 Januari 2025 - 19:20 WIB

Ekonom Ini Angkat Suara Soal Investasi Apple: Angka USD 1 Miliar Masih Jauh dari Ideal

Ekonom sekaligus Guru Besar Tetap Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Profesor Telisa Aulia Falianty menilai, wacana investasi Apple sebesar USD1 Miliar masih kurang. Melihat…

WK Rokan

Senin, 06 Januari 2025 - 16:01 WIB

PHR Catat Lifting Minyak Mencapai 58 Juta Barel Selama Tahun 2024

PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) WK Rokan, sebagai kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) Hulu Migas yang beroperasi di 7 kabupaten/kota provinsi Riau mencatatkan lifting minyak hingga akhir tahun…