PTUN Menolak Gugatan Pejabat Kemendes yang Diberhentikan Menteri PDTT

Oleh : Amazon Dalimunthe | Rabu, 31 Januari 2018 - 08:24 WIB

Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

INDUSTRY.co.id - JAKARTA--  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, menyampaikan putusan dengan menolak gugatan dari saudara Hanibal Hamdani, mantan Direktur Pelayanan Sosial Dasar Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi.  Hanibal Hamidi yang diberhentikan dari jabatan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, lalu menggugat ke PTUN.

Staf Ahli Menteri PDTT Bidang Hukum, Hari Pramudiono mengungkapkan, berdasarkan salinan putusan resmi PTUN JKT nomor 244/G/2017/PTUN.JKT pada intinya menolak gugatan secara keseluruhan, bahkan menghukum penggugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 57.000. “Hakim dalam putusannya menolak gugatan perlawanan dari mantan pejabat yang telah diberhentikan jabatannya dan hakim telah mempertahankan penetapan dismissal ketua PTUN Jakarta No. 244/G/2017/PTUN.JKT,” papar Hari tatkala dijumpai diruang kerjanya, Selasa (30/1) siang lalu.

Hari Pramudiono  menjelaskan, gugatan Hanibal adalah terhadap Surat Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 90 tahun 2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama. Hanibal menganggap surat keputusan tersebut cacat hukum dan tidak dikeluarkan melalui prosedur yang benar.

“Atas pemberhentian itu yang bersangkutan mengajukan ke PTUN berdasarkan gugatan nomor 242/G/2017/PTUN.JKT tertanggal 27 November 2017. Atas gugatan tersebut telah dilakukan pemeriksaan pendahuluan (dismissal process) dan telah ditetapkan oleh hakim PTUN Jakarta yang memeriksa perkara tersebut dan menetapkan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard), atas penetapan hakim tersebut,” katanya.

Dalam persidangan PTUN yang berlangsung beberapa kali tersebut, Kemendes PDTT berhasil mendatangkan saksi-saksi dan bukti-bukti bahwa surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kemendes sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

“Kemudian Hanibal Hamidi mengajukan perlawanan terhadap penetapan dimaksud dan setelah melalui beberapa kali persidangan, antara lain pemeriksaan bukti surat keterangan ahli, jadi kesimpulan dan kemudian pada hari ini, Selasa (30/1), majelis hakim menyampaikan putusannnya dengan menolak gugatan dari saudara Hanibal Hamdani,” tutup Hari. (AMZ)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Bilboard PINTU

Jumat, 20 Desember 2024 - 12:39 WIB

Tutup 2024 dengan Positif, Trading Volume dan Downloaders Aplikasi PINTU Meningkat Pesat

PT Pintu Kemana Saja (PINTU), aplikasi crypto all-in-one terus menorehkan catatan positif sepanjang tahun 2024. Berbagai peningkatan seperti trading volume, jumlah downloaders, dan hadirnya…

PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) memberlakukan potongan tarif sebesar 10% di 2 (dua) ruas tol terpanjang di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yaitu Tol Terbanggi Besar – Kayu Agung (189 km) dan Tol Pekanbaru – Dumai (131 km).

Jumat, 20 Desember 2024 - 11:19 WIB

Sambut Nataru, Hutama Karya Berikan Diskon Tarif 10% di Dua Ruas Tol Terpanjang di Trans Sumatera

Mendukung Program Pemerintah dalam memastikan Liburan Seru Nataru bagi masyarakat khususnya pengguna jalan tol, serta memaksimalkan distribusi lalu lintas pada arus Libur Natal 2024 dan Tahun…

Menko Pangan Zulkifli Hasan bersama Dirjen PKH Kementan

Jumat, 20 Desember 2024 - 11:18 WIB

Industri Susu Lokal Bangkit, Menko Pangan Resmikan Kandang Sapi Perah di Pasuruan

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan komitmennya untuk mengatasi ketergantungan impor susu dan mendorong tercapainya swasembada susu nasional. Pernyataan ini disampaikan…

Plt. Dirjen IKFT Kemenperin, Reni Yanita

Jumat, 20 Desember 2024 - 11:05 WIB

Kemenperin Targetkan Sektor IKFT Tumbuh Sebesar 6,59 Persen Pada Tahun 2025

Plt. Direktur Jenderal IKFT Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Reni Yanita pada acara “Outlook Sektor Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Tahun 2025” di Yogyakarta menyampaikan, pemerintah…

Outlook Sektor Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Tahun 2025

Jumat, 20 Desember 2024 - 11:00 WIB

Kemenperin Catat Sektor IKFT Tumbuh Positif di Triwulan III-2024, Ini Pendukungnya

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, industri kimia, farmasi, dan tekstil (IKFT) mampu tumbuh positif sebesar 4,2 persen secara kumulatif sampai dengan triwulan III tahun 2024. Melalui…