PTUN Menolak Gugatan Pejabat Kemendes yang Diberhentikan Menteri PDTT
Oleh : Amazon Dalimunthe | Rabu, 31 Januari 2018 - 08:24 WIB
Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
INDUSTRY.co.id - JAKARTA-- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, menyampaikan putusan dengan menolak gugatan dari saudara Hanibal Hamdani, mantan Direktur Pelayanan Sosial Dasar Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi. Hanibal Hamidi yang diberhentikan dari jabatan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, lalu menggugat ke PTUN.
Staf Ahli Menteri PDTT Bidang Hukum, Hari Pramudiono mengungkapkan, berdasarkan salinan putusan resmi PTUN JKT nomor 244/G/2017/PTUN.JKT pada intinya menolak gugatan secara keseluruhan, bahkan menghukum penggugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 57.000. “Hakim dalam putusannya menolak gugatan perlawanan dari mantan pejabat yang telah diberhentikan jabatannya dan hakim telah mempertahankan penetapan dismissal ketua PTUN Jakarta No. 244/G/2017/PTUN.JKT,” papar Hari tatkala dijumpai diruang kerjanya, Selasa (30/1) siang lalu.
Hari Pramudiono menjelaskan, gugatan Hanibal adalah terhadap Surat Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 90 tahun 2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama. Hanibal menganggap surat keputusan tersebut cacat hukum dan tidak dikeluarkan melalui prosedur yang benar.
“Atas pemberhentian itu yang bersangkutan mengajukan ke PTUN berdasarkan gugatan nomor 242/G/2017/PTUN.JKT tertanggal 27 November 2017. Atas gugatan tersebut telah dilakukan pemeriksaan pendahuluan (dismissal process) dan telah ditetapkan oleh hakim PTUN Jakarta yang memeriksa perkara tersebut dan menetapkan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard), atas penetapan hakim tersebut,” katanya.
Dalam persidangan PTUN yang berlangsung beberapa kali tersebut, Kemendes PDTT berhasil mendatangkan saksi-saksi dan bukti-bukti bahwa surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kemendes sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
“Kemudian Hanibal Hamidi mengajukan perlawanan terhadap penetapan dimaksud dan setelah melalui beberapa kali persidangan, antara lain pemeriksaan bukti surat keterangan ahli, jadi kesimpulan dan kemudian pada hari ini, Selasa (30/1), majelis hakim menyampaikan putusannnya dengan menolak gugatan dari saudara Hanibal Hamdani,” tutup Hari. (AMZ)
Komentar Berita