Asuransi Jiwa Manulife Melanggar UU Perlindungan Konsumen

Oleh : Wiyanto | Selasa, 07 November 2017 - 08:16 WIB

Ilustrasi Asuransi Manulife (dok - qerja.com)
Ilustrasi Asuransi Manulife (dok - qerja.com)

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menduga sengketa perasuransian yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia mengandung modus umum perusahaan asuransi untuk merugikan konsumen.

"Kenapa kami katakan begitu, karena hampir semua kasus asuransi yang terjadi itu disebabkan penolakan klaim. Kita duga ini adalah modus," ujar Staf Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Mustafa, Senin (6/11).

Modus pertama, jelasnya, sering ada informasi di dalam polis asurasi yang tidak disampaikan kepada konsumen. Konsumen yang membaca sejatinya tidak memahami isi polis karena berisi bahasa hukum dan bahasa asuransi yang sulit dipahami.

"Kalau di negara lain, untuk penandatanganan polis disediakan pendamping atau lawyer untuk memahami isi polis," ujarnya.

Kedua, ada beberapa regulasi yang ikut diberlakukan tetapi tidak dituangkan dalam polis. Misalnya, dalam polis aturan yang berlaku adalah A, padahal ada aturan turunan berupa A1, A2 dan A3. Ini tidak disampaikan secara clear kepada konsumen.

Ketiga, klausul baku dalam polis memiliki celah hukum dan membuat konsumen dalam posisi sangat lemah secara disadari maupun tidak disadari. Bahkan, kalangan pengacara pun belum tentu sadar ada beberapa klausul dalam polis yang secara kasat mata merugikan konsumen.

"Secara khusus celah hukum ini akan dipakai ketika terjadi masalah entah karena klaim atau apa," sebutnya.

Mustafa juga mengkritik pihak asuransi yang sangat mudah menerbitkan polis sehingga dan sangat mudah pula mempersoalkan polis ketika ada pengajuan klaim.

"Sebenarnya masalah utamanya ada di sebelum penandatanganan perjanjian. Bisnis asuransi itu bisnis jual beli risiko, untuk aturan perdagangan risiko ini tahapan sebelumnya jadi sangat penting. Konsumen dan pelaku usaha harus terbuka dan transparan. Klausul yang tertuang maupun tidak, harus transparan," jelas dia.

Soal argumentasi Manulife yang menolak klaim ahli waris karena ada ketidakbenaran data dalam formulir pengajuan polis, seharusnya itu tidak boleh terjadi. Apalagi si pemegang polis sudah meninggal dunia sejak 2016.

"Memang, konsumen harus memiliki itikad baik dalam mengisi data saat pengajuan polis. Tetapi, perusahaan asuransi kan diwajibkan mendeteksi keganjilan, memverfikasi dan melakukan penilaian sebelum menerbitkan polis," tegasnya.

Mustafa menganggap sengketa PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dengan ahli waris bernama Johan Solomon masuk dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen.

"Kita lihat lagi apakah ada pelangaran terhadap ketentuan, pelanggaran pelaku usaha, dan menyinggung klausul baku. Tiga itu ada nuansa pidananya. Saya rasa ini masuk UU Perlindungan Konsumen. Itu sudah jadi tugas kepolisian dan penyidik untuk menangani," ucap Mustafa.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ilustrasi Petani Garam (Ist)

Senin, 13 Januari 2025 - 08:45 WIB

Pengusaha Mamin Keluhkan Kualitas Garam Lokal: Banyak Produk yang Reject

Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) menilai langkah pemerintah menghentikan sebagian impor garam industri dapat menghambat kegiatan produksi industri makanan dan minuman…

Wamenperin, Faisol Riza

Senin, 13 Januari 2025 - 07:35 WIB

Wamenperin: Kawasan Aerotropolis Bakal Ciptakan Kluster Bisnis Baru yang Menjanjikan

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mendukung penuh rencana InJourney Aviation Services (IAS) mengembangkan kawasan Aerotropolis, yang mengintegrasikan bandar udara dengan kawasan…

Bank Mandiri hadirkan Super Diva

Minggu, 12 Januari 2025 - 12:21 WIB

Kolaborasi Megah Lintas Generasi! Bank Mandiri Hadirkan Konser SUPER DIVA di Indonesia Arena

Bank Mandiri semakin mengukuhkan posisinya sebagai institusi keuangan yang turut mendukung kemajuan industri kreatif nasional. Melalui konser bertajuk SUPER DIVA, Bank Mandiri menghadirkan kolaborasi…

BRI saat menanam Mangrove

Minggu, 12 Januari 2025 - 09:19 WIB

BRI Menanam - Grow & Green, Upaya Nyata BRI Bantu Pulihkan Ekosistem Lingkungan dan Dorong Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Dalam rangka memperingati Hari Gerakan Sejuta Pohon yang jatuh pada setiap tanggal 10 Januari, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk secara konsisten terus mewujudkan komitmennya dalam memperkuat…

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita

Minggu, 12 Januari 2025 - 07:00 WIB

Simak! Pernyataan Lengkap Menperin Agus Soal TKDN Apple

Menteri Perindustrian mengapresiasi kedatangan petinggi Apple dan tim yang telah bersedia datang ke Kemenperin untuk melakukan negosiasi terkait dengan sertifikasi TKDN iPhone 16. Hal tersebut…