Revisi UU, Menteri Maman Bakal Masukan Ojek Online jadi UMKM
Oleh : Ridwan | Rabu, 16 April 2025 - 10:30 WIB

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman saat berfoto bersama salah seorang pengemudi ojek online
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) saat ini sedang mempersiapkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang akan diajukan pada tahun 2026 yang salah satu fokus utamanya adalah memasukkan pengemudi ojek online sebagai bagian dari pengusaha usaha mikro.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa revisi UU UMKM ini lahir dari hasil dialog dan pembahasan antara Kementerian UMKM dengan berbagai asosiasi dan kelompok ojek online beberapa waktu yang lalu.
“Kementerian UMKM akan memperlakukan ojek online sebagai pengusaha UMKM. Artinya, mereka akan berhak atas berbagai fasilitas dan insentif yang selama ini ditujukan bagi pengusaha UMKM,” kata Menteri Maman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/4).
Menurut Menteri UMKM, langkah ini merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap para pengemudi ojek online yang selama ini belum memiliki payung hukum yang pasti. Maka dengan memasukkan mereka ke dalam klasifikasi usaha mikro, para pengemudi ojek online akan memiliki perlindungan hukum yang pasti dan memperoleh akses terhadap berbagai program pelindungan dan pemberdayaan UMKM.
Menteri Maman menyebutkan bahwa terdapat lima fasilitas yang dapat diakses pengemudi ojek online ketika nantinya masuk dalam golongan pengusaha UMKM dalam UU UMKM yang baru.
“Pertama, dengan masuknya ojek online dalam regulasi terkait UMKM, mereka akan memiliki hak yang sama untuk misalnya bisa mendapatkan subsidi BBM sebagaimana pengusaha UMKM lainnya. Kedua, akses kepada LPG 3 kilogram juga akan terbuka,” terangnya.
Lebih lanjut, Menteri UMKM menekankan pentingnya akses pembiayaan yang selama ini menjadi tantangan besar bagi sektor informal. Melalui fasilitas KUR, para pengemudi ojek online akan dapat mengakses pinjaman hingga Rp100 juta dengan bunga 6 persen per tahun, tanpa memerlukan agunan tambahan.
“Ini akan menjadi peluang besar bagi para pengemudi ojek online yang ingin meningkatkan kapasitas usaha atau mendiversifikasi penghasilan mereka. Mereka tidak hanya akan mendapat pengakuan, tapi juga akses yang konkret untuk berkembang,” katanya.
Keempat, insentif tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar akan berlaku bagi para pengemudi ojek online.
“Lalu yang terakhir, ojek online juga akan mendapatkan akses terhadap pelatihan dan peningkatan kapasitas yang disediakan oleh Kementerian UMKM,” katanya.
Menanggapi pemberian bonus hari raya yang diberikan menjelang lebaran lalu kepada ojek online, Menteri Maman berpendapat bahwa itu merupakan bentuk apresiasi atau tali kasih kepada para pengemudi ojek online sebagai wujud kepedulian perusahaan e-commerce walau sifatnya tidak wajib.
“Karena ini sifatnya bonus dan bukan kewajiban hukum, kami kembalikan kepada masing-masing platform untuk memberikan apresiasi kepada para mitra pengemudi. Ini soal rasa dan empati terhadap para pekerja lapangan yang telah menopang keberlangsungan bisnis mereka,” kata Menteri Maman.
Baca Juga
IKI April 2025 Melambat, Perang Tarif Bikin Optimisme Pelaku Usaha…
Pacu Digitalisasi dan Konektivitas UMKM, Wamen Helvi Moraza Resmikan…
Contoh Jasa Pengelasan dan Strategi Pengembangan Bisnisnya
Diikuti Ribuan Peserta, Kemenperin Latih Generasi Muda Minati Industri…
Dukung Strategi Hidrogen Nasional, PLN Pusertif dan PT Rina Teken…
Industri Hari Ini

Kamis, 01 Mei 2025 - 09:33 WIB
Kemenperin Sukses Gelar Forum Industri Hijau 2025 di Bandung, Dihadiri Ratusan Pelaku Industri
Kementerian Perindustrian terus berkomitmen untuk menerapkan prinsip industri hijau pada sektor manufaktur sebagai respons atas perubahan iklim global. Melalui komitmen ini, diharapkan sektor…

Kamis, 01 Mei 2025 - 09:28 WIB
Menperin Agus Gerak Cepat Tanggapi Aspirasi HIPKI Soal Kelangkaan Bahan Baku Kelapa
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menerima audiensi Himpunan Industri Pengolahan Kelapa Indonesia (HIPKI) dalam rangka membahas kelangkaan bahan baku industri pengolahan kelapa…

Kamis, 01 Mei 2025 - 09:27 WIB
BPKH Limited: Bawa Indonesia ke Tanah Suci Lewat Sekotak Nasi
Jakarta - Di bawah terik matahari Makkah, di tengah hiruk-pikuk jemaah haji dari berbagai penjuru dunia, sebuah kotak nasi sederhana menjadi lebih dari sekadar makanan.

Kamis, 01 Mei 2025 - 09:22 WIB
Catat Baik-baik! Kampus Kemenperin ini Punya Andil Dongkrak Kinerja Industri TPT Lho...
Kementerian Perindustrian fokus untuk semakin meningkatkan kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional yang sedang menghadapi tantangan global. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan…

Kamis, 01 Mei 2025 - 08:41 WIB
Transformasi Kehidupan Agustin Ningsih: Mantan Karyawan Yang Kini Sukses Jadi Beauty Creator
Jakarta- Keberanian memulai, pantang menyerah, dan semangat untuk terus belajar jadi kunci transformasi luar biasa. Inilah kalimat yang dapat merangkum perjalanan Agustin Ningsih, sosok di balik…
Komentar Berita