Menekan Konsumsi Gula: Pajak SSB atau Label Gizi, Mana yang Lebih Efektif?
Oleh : Wiyanto | Jumat, 28 Maret 2025 - 15:19 WIB

Ilustrasi Gula (Ist)
INDUSTRY.co.id-Jakarta - EU-ASEAN Business Council merekomendasikan agar Indonesia menerapkan standar pelabelan di industri makanan dan minuman daripada mengenakan pajak atau cukai. Harmonisasi standar pelabelan dinilai dapat membantu konsumen membuat pilihan lebih sehat sekaligus mengurangi hambatan perdagangan.
Saat ini, regulasi pelabelan di ASEAN masih bervariasi, seperti Nutri-Grade di Singapura dan Healthier Choice di Indonesia, Malaysia, serta Brunei, yang menyulitkan produsen dalam memasarkan produk secara regional. Pendekatan fiskal seperti pajak minuman berpemanis (SSB tax) dianggap kurang efektif dan berpotensi membebani kelompok berpenghasilan rendah.
Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nirwala Dwi Heryanto menyebut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2025 sebenarnya sudah memberi ruang untuk menyusun peraturan pemerintah, termasuk MBDK.
Namun, Nirwala menegaskan pihaknya tak ingin gegabah. "Tentunya masalah penerapan (cukai MBDK) segala macam itu akan bicara dengan situasi ekonomi yang terjadi. Pertimbangannya banyak, Tidak semata-mata target penerimaan (cukai). Harus bicara kondisi perekonomian ter-update seperti apa,” tegasnya.
Ia merinci beberapa pertimbangan ekonomi tersebut, antara lain daya beli masyarakat serta kondisi industri makanan dan minuman (mamin). Nirwala menekankan DJBC harus memastikan aspek tersebut aman terkendali, sebelum menerapkan cukai MBDK.
Pengamat Ekonomi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pancasetia, Ros Nirwana, menyatakan bahwa sistem pelabelan nutrisi yang lebih ketat dapat berdampak beragam bagi investor asing, tergantung pada jenis dan tujuan investasi mereka. Investor asing yang memiliki komitmen terhadap kesehatan dan keberlanjutan mungkin justru tertarik dengan regulasi ini.
"Investor asing juga dapat melihat sistem pelabelan nutrisi yang lebih ketat sebagai peluang untuk berinvestasi dalam industri makanan dan minuman yang lebih sehat," ujar Ros.
Namun, ia juga menekankan bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan biaya kepatuhan dan regulasi bagi investor asing. Mereka mungkin harus mengeluarkan biaya tambahan untuk memenuhi standar pelabelan nutrisi yang lebih ketat, yang dapat mempengaruhi profitabilitas mereka.
"Dampak positif maupun negatif dari kebijakan ini sangat bergantung pada berbagai faktor, seperti jenis industri, ukuran perusahaan, dan kemampuan adaptasi bisnis terhadap regulasi baru," tambah Ros.
Selain sistem pelabelan nutrisi, Ros juga membahas kebijakan cukai sebagai instrumen pengendalian konsumsi gula. Kebijakan cukai mewajibkan produsen membayar pajak tambahan atas produk yang mengandung gula dengan tujuan mengurangi konsumsi melalui kenaikan harga.
Namun, ia juga menyoroti soal kebijakan cukai. Menurutnya, cukai dapat meningkatkan biaya hidup bagi konsumen. Selain itu, dapat memengaruhi daya saing produsen di pasar. Bakan, cukai juga dapat berpotensi menimbulkan risiko penyelundupan dan pemalsuan produk.
"Risiko isiko utama kebijakan cukai adalah peningkatan biaya hidup bagi konsumen. Selain itu, terdapat dampak negatif terhadap daya saing produsen," kata dia.
Sementara dari sisi pelaku industri makanan dan minuman (mamin) juga menolak wacana pengenaan cukai minuman berpemanis yang akan diberlakukan pemerintah Indonesia. Cukai baru itu bisa berdampak negatif ke industri dan pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan, yang tengah turun.
Head of Strategic Marketing Nutrifood Susana meyakini diberlakukannya barang kena cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) bakal menimbulkan dampak tersendiri terhadap industri. "Dengan pengenaan cukai, secara otomatis akan membuat harga produk lebih tinggi dan pada akhirnya berdampak secara keseluruhan terhadap industri. Kalau harga naik, konsumen yang terpengaruh, kalau konsumen terpengaruh, penjualan bisa turun. Bisa berdampak negatif ke industri, ekonomi keseluruhan juga," ungkap Susana.
Menurut pemerintah, pengenaan cukai terhadap MBDK dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula.
Ia mengungkap sebagai pelaku industri, pihaknya juga berharap dilibatkan oleh pemerintah dalam penentuan teknis pengenaan cukai nantinya. "Pelaku industri berkeinginan untuk dilibatkan dalam penentuan teknis apabila pemerintah akan menerapkan pengenaan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK. Di antaranya adalah terkait penentuan batas kadar gula hingga detail peraturan yang bakal diterapkan. Di sini kan kita butuh tau, tujuan cukai MBDK ini untuk menurunkan PTM (penyakit tidak menular) itu benar tidak sih? Memang ada relevansinya?" katanya.
"Jadi menurut kami, penerapan cukai MBDK ini tidak akan menyembuhkan penyakit, tidak akan menyelesaikan dan mencapai tujuan untuk menurunkan PTM. Kalau kita melihat, harusnya cukai MBDK ini tidak disangkut-pautkan ke sana dan tidak diberlakukan untuk industri," tuturnya.
Baca Juga
CLEO Catat Kenaikan Laba Bersih Sebesar 46 Persen Sepanjang 2024
HOKI Berhasil Bukukan Penjualan Rp1,29 Triliun di Tahun 2024
Pizza Hut Indonesia Gelar Bukber Pizza 100 Meter di TMII, Hadirkan…
AQUVIVA Bagikan 450 Ribu Air Mineral Untuk Berbuka Puasa di Seluruh…
Kemenperin Dorong Industri Pasok Kebutuhan Bahan Pokok Masyarakat
Industri Hari Ini

Senin, 31 Maret 2025 - 13:48 WIB
Pacu Swasembada Aspal, Menperin Agus Rilis Peta Jalan Hilirisasi Aspal Buton
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong optimalisasi pemanfaatan aspal Buton sebagai upaya mendukung swasembada aspal nasional. Melalui Direktorat Industri Semen, Keramik, dan…

Senin, 31 Maret 2025 - 11:19 WIB
Cek Lokasi ATM Bank DKI Terdekat Saat Libur Lebaran 2025
Bank DKI memastikan kenyamanan nasabah dengan menghadirkan layanan ATM yang tetap beroperasi selama libur Lebaran 2025.

Senin, 31 Maret 2025 - 10:49 WIB
Libur Lebaran 2025, Bank DKI Terapkan Operasional Layanan Terbatas
Jakarta – Sambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 Masehi, sebagai bentuk layanan Bank DKI terhadap kebutuhan masyarakat dalam melakukan transaksi perbankan, Bank DKI menerapkan operasional…

Senin, 31 Maret 2025 - 10:19 WIB
Presiden Prabowo: Maknai Idulfitri Tahun Ini Sebagai Kesempatan bagi Umat Muslim untuk Memperkuat Nilai-Nilai Kebajikan
Jakarta-Dalam menyambut Idulfitri 1446 Hijriah, Presiden Prabowo Subianto memberikan ucapan selamat kepada seluruh umat Islam di Indonesia dan di dunia. Ucapan tersebut disampaikan dalam video…

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:01 WIB
Dompet Dhuafa Bersama Stimuno Bagikan 150 Parsel Ramadan, Persiapkan Hari Kemenangan
Di bulan Ramadan, puasa bukan sekedar bentuk ketaatan kepada Allah, tetapi juga membawa manfaat bagi tubuh dan jiwa, termasuk memperbaiki sistem imun. Sebagai dukungan nyata bagi kesehatan masyarakat,…
Komentar Berita