Menperin Agus Akan Tempuh Jalur Hukum Imbas Fitnah Koordinator LSPI
Oleh : Candra Mata | Rabu, 26 Maret 2025 - 06:01 WIB

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.
INDUSTRY.co.id - Jakarta, Berdasarkan pemberitaan yang beredar di beberapa media massa pada Senin (24/3), Koordinator Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI), Hairullah menyebutkan bahwa Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita diduga melindungi istri dalam perkara tidak memenuhi kewajiban pembayaran dalam jual beli tanah atas nama PT Asiana Lintas Development (PT ALD).
Dalam beberapa artikel di media online tersebut, Hairullah mengatakan bahwa PT ALD belum melakukan pembayaran atas pembelian tanah milik almarhum Maridi Sayugo sebesar Rp35 Miliar.
Atas pemberitaan tersebut, Menperin menyatakan bahwa yang disampaikan LSM tersebut merupakan tuduhan yang tidak benar, fitnah, dan merupakan pencemaran nama baik.
“Transaksi jual beli tanah tersebut sudah selesai, dan PT ALD telah menyelesaikan semua kewajibannya. Dengan demikian tidak ada lagi kewajiban perusahaan tersebut pada pemilik tanah sebelumnya,” ujar Menperin di Jakarta, Selasa (25/3).
Agus menambahkan, kewajiban PT. ALD terkait jual beli tersebut sudah tuntas. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak menggunakan fasilitas dan kewenangannya sebagai pejabat publik untuk melindungi istrinya dalam masalah yang dituduhkan tersebut.
“Tindakan mengaitkan saya sebagai Menperin yang seakan-akan menggunakan fasilitas dan kewenangan untuk melindungi istri dalam persoalan yang mereka sampaikan ini adalah tidak berdasar dan merupakan fitnah serta pencemaran nama baik,” jelasnya.
Atas dasar tuduhan tersebut, ia menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
“Kami akan melaporkan Koordinator LSPI atas pernyataannya di media massa dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Bukan hanya informasi yang disampaikan tidak benar, namun juga mengakibatkan kegaduhan di kalangan masyarakat akibat pencemaran nama baik yang dilakukan,” tegas Agus.
Menperin menyebutkan, sebagai pejabat publik, dirinya selalu berupaya taat hukum dan menjunjung tinggi hukum, serta tidak menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat publik untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga
Kasus TPKS Kapolres Ngada, LPSK Harapkan Evaluasi Penanganan Sejumlah…
Kemkomdigi Dukung Penuh Penegakan Hukum Proyek PDNS
Revisi KUHAP Tegaskan Peran Jaksa sebagai Dominus Litis, Ini Kata…
Tuntaskan Kasus SPK Fiktif, Kemenperin Laporkan LHS ke Bareskrim…
R Haidar Alwi: Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP: Dua Contoh Kasus Ketidakpastian…
Industri Hari Ini

Rabu, 26 Maret 2025 - 23:01 WIB
Selain Bagi Dividen 25%, RUPST BTN Setujui Akuisisi dan Restrukturisasi BTN Syariah Dijalankan
Jakarta– Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyetujui perseroan mengakuisisi bank umum syariah (BUS) yakni PT Bank Victoria Syariah (BVIS)…

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:50 WIB
IKI Maret Sentuh Level 52,98, Manufaktur Indonesia Masih di Level Ekspansi
Optimisme pelaku industri Indonesia tersebut tercemin dari laporan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) bulan Maret 2025 yang masih berada di level ekspansi, dengan berada di angka 52,98. Tetapi…

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:45 WIB
Gandeng Chris Precht, OXO Group Indonesia Bakal Hadirkan Hunian Berkelanjutan di Bali
OXO Group resmi menggandeng Chris Precht, pemilik Studio Precht yang berbasis di Austria dalam mengembangkan OXO The Pavilions, proyek visioner berkonsep wellness living yang akan diluncurkan…

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:42 WIB
Jelang Spin Off, BTN Syariah Panen Penghargaan
Jakarta-Unit Usaha Syariah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk kembali meraih tiga penghargaan atas kinerjanya yang moncer.

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:18 WIB
WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan yang signifikan sebesar 31,58% sepanjang tahun 2024 menjadi Rp1,97 Triliun dibanding Rp1,49 Triliun…
Komentar Berita