Berikut Keunggulan Salurkan Zakat Melalui Lembaga Amil Zakat
Oleh : Candra Mata | Selasa, 25 Maret 2025 - 03:51 WIB

Ilustrasi, penyaluran penerima zakat firah (mustahik).
INDUSTRY.co.id - Jakarta, Setiap muslim wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri sebelum hari raya tiba. Namun, bagaimana cara menyalurkan zakat fitrah yang benar? Apakah boleh kita salurkan langsung kepada orang-orang yang membutuhkan atau harus menyerahkan zakat fitrah lewat amil?. (Senin, 24/03/2025).
Melalui artikel Dompet Dhuafa dan Ustaz Ahmad Fauzi Qasim selaku Sekretaris Dewan Syariah Dompet Dhuafa dan juga seorang pegiat dakwah kemanusiaan, dalam hal zakat fitrah ada tiga pihak yang terlibat, yakni diri kita sebagai muzaki atau pemberi zakat, lalu mustahik atau penerima zakat, serta amil atau petugas zakat. Amil berkewajiban menyalurkan zakat fitrah dari muzaki kepada mustahik. Tetapi sebelumnya, mereka perlu memastikan bahwa mustahik zakat fitrah adalah orang-orang yang masuk dalam Golongan Penerima Zakat Fitrah. Lantas, haruskan muzaki menyalurkan zakat fitrah lewat amil atau boleh langsung kepada mustahik?
Cara Menyalurkan Zakat Fitrah: Langsung ke Mustahik atau Amil?
Melalui Al-Quran surah At-Taubah ayat 60, Allah Swt telah menyatakan secara tersurat bahwa ibadah zakat memiliki pengurusnya sendiri atau petugas zakat, yakni amil. Hal ini berkaitan dengan surah At-Taubah ayat 103, di mana Allah memerintahkan Nabi Muhammad Saw sebagai pemimpin umat untuk mengambil sebagian harta dari para aghniya. Aghniya merupakan orang kaya atau orang yang memiliki kemampuan dalam mencukupi kebutuhannya.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)
Arti dari “sebagian harta” dalam ayat di atas adalah zakat. Menurut tafsir Al-Maraghi, zakat tersebut akan membersihkan diri para aghniya dari dosa yang timbul karena mangkirnya mereka dari peperangan dan juga untuk menyucikan diri mereka dari kecintaan terhadap harta.
Selain itu, zakat tersebut juga akan membersihkan diri mereka dari semua sifat-sifat jelek yang timbul karena harta benda, seperti kikir, tamak, dan sebagainya. Oleh karena itu, Rasul kemudian mengutus para Sahabat untuk menarik zakat dari kaum muslimin.
Penarikan dan pengelolaan zakat pada zaman Rasulullah Saw dilakukan oleh panitia khusus yang disebut amil zakat. Mereka mendapat wewenang penuh dari Nabi Saw untuk mendata kaum muslimin yang wajib mengeluarkan zakat. Kemudian, mereka menyalurkan zakat kepada delapan golongan orang yang berhak menerimanya.
Panitia zakat ini dibentuk secara khusus untuk pekerjaan yang khusus pula. Mereka melakukan pendataan terhadap muzaki dan mustahik agar data yang terkumpul akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga, kekeliruan seperti salah sasaran dalam pendistribusian zakat tidak akan terjadi.
Salah satu kisah tentang petugas zakat atau amil yang paling terkenal adalah Muadz bin Jabal. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim no 1308 disebutkan bahwa Nabi Muhammad Saw mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman untuk jadi petugas zakat.
“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, bahwasannya Nabi Saw mengutus Muadz ke Yaman, lalu menuturkan isi hadisnya, dan di dalamnya disebutkan, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat kepada mereka pada harta mereka yag diambil dari orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin mereka.” (HR. Bukhari Muslim)
Selain itu, beberapa hadis juga menyebut bahwa Rasulullah Saw selalu mengutus amil untuk menghimpun dan menghitung zakat dari para kaum aghniya.
Kewajiban mengeluarkan zakat dari kaum aghniya di masa Rasulullah Saw dikontrol langsung oleh Beliau dengan dibantu Umar bin Khattab, Ibnu Lutabiyah, Abu Mas’ud, Abu Jahm, Uqbah bin Amir, Dhahaq, Ibnu Qais dan Ubadah bin al-Shamit yang kemudian diangkat sebagai amil oleh Nabi.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa persoalan menyalurkan zakat fitrah lebih baik diserahkan kepada amil zakat yang amanah, kredibel, serta profesional daripada menyerahkannya langsung kepada mustahik. Namun, boleh-boleh saja menyalurkan zakat fitrah langsung kepada mustahik, tetapi dengan syarat. Muzaki boleh menyalurkan zakat fitrah langsung kepada mustahik hanya jika sudah tidak ada amil di wilayahnya, atau ada amil tetapi amil tersebut terbukti tidak amanah.
Keunggulan Menyalurkan Zakat Fitrah Lewat Amil
Terdapat lima keunggulan apabila zakat fitrah diserahkan melalui amil atau lembaga amil zakat (LAZ), antara lain:
• Sesuai dengan perintah dan petunjuk dalam Al-Qur’an dan Sunah
• Kepastian dan kedisiplinan pembayar zakat terjamin
• Perasaan muzaki dan mustahik terjaga, muzaki tak besar hati dan mustahik tidak merasa rendah diri
• Tercapainya efisiensi dan efektivitas, serta ketepatan sasaran dalam pendayagunaan zakat sesuai skala prioritas yang ada di suatu wilayah
• Menyebarkan syiar Islam dan semangat penyelenggaraan pemerintahan yang islami
Sebagai lembaga amil zakat (LAZ) nasional, Dompet Dhuafa telah dipercaya untuk mengelola dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Ziswaf) selama 30 tahun terakhir. Dana zakat dikelola secara amanah dan profesional. Untuk mengetahui program-program pemberdayaan umat yang telah dijalankan Dompet Dhuafa.
Baca Juga
Samsung Perkuat Komitmen di Indonesia: Inovasi, Ekonomi, dan Keberlanjutan
Wamenlu Anis Matta Kagumi Zona Madina Dompet Dhuafa, Berdaya Dari…
ExportHub.id Dukung Transformasi UMKM Malang Menuju Pasar Ekspor…
Saadah Global Siap Jadi Pilar Ekosistem Halal dan Syariah Indonesia…
Parsel Ramadan Dompet Dhuafa Beri Kebahagiaan Ikbal dan Anak-Anak…
Industri Hari Ini

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:55 WIB
PT JIEP Berbagi Berkah Ramadan: Santunan, Sembako Murah, Sampai Mudik Gratis untuk Masyarakat Pulogadung
Sebagai pengembang dan pengelola kawasan industri Pulogadung, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung kembali melaksanakan program TJSL bertajuk "JIEP Berbagi Berkah Ramadan".

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:44 WIB
Strategi Arbitrase dalam Trading Cryptocurrency: Memanfaatkan Perbedaan Harga Antar Exchange
Istilah arbitrase merupakan strategi yang umum digunakan dalam dunia perdagangan, termasuk di pasar cryptocurrency. Tujuan utama dari arbitrase yakni untuk mendapatkan keuntungan dari perbedaan…

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:41 WIB
KWI Buka Puasa Bersama Hj Shinta Nuriyah dan Anak-Anak Yatim
Jakarta -- Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menggelar acara Buka Puasa Bersama dengan Ibu Shinta Nuriyah Abdurrahman Wahid dan anak-anak yatim, Selasa (25/3/2025).

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:33 WIB
Rahasia Brand-Brand di Indonesia Sukses Membangun Popularitas, Danamon (BDMN) Bagikan Rahasianya
Jakarta– PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon/BDMN) menerima penghargaan atas penilaian positif yang diterima dari publik pada kanal digital yakni media sosial untuk bank dalam kelompok…

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:32 WIB
Rayakan Bulan Suci Ramadan, S2P Berbagi Sembako dan Beras untuk Warga Sekitar PLTU Cilacap
PT Sumber Segara Primadaya (PT S2P) kembali menggelar acara tahunan “Silaturahmi Ramadan Keluarga Besar PLTU Cilacap” untuk merayakan sukacita Ramadan dan mempererat silaturahmi antara manajemen,…
Komentar Berita