Tindak Lanjut UU PPSK, OJK Berikan Ijin Prinsip Kepada ICDX

Oleh : Hariyanto | Rabu, 19 Maret 2025 - 14:55 WIB

Indonesia Commodity and Derivative Exchange- ICDX
Indonesia Commodity and Derivative Exchange- ICDX

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 14 Maret 2025 secara resmi memberikan ijin prinsip kepada Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI). Ijin prinsip yang diberikan OJK kepada ICDX ini merupakan tindak lanjut UU No 4 Tahun 2023 tengang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Ijin prinsip kepada ICDX tertuang dalam surat OJK No S-115/PM.02/ 2025 tentang Persetujuan Prinsip Penyelenggara Infrastruktur Pasar Derivatif Keuangan sebagai Penyelenggara Sarana Transaksi atas Perdagangan Derivatif Keuangan dan Produk Derivatif Keuangan kepada Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia.

Dalam persetujuan ini, OJK memberikan ijin prinsip untuk dua hal, yaitu pertama ICDX sebagai Penyelenggara Sarana Transaksi atas Perdagangan Derivatif Keuangan. Adapun yang ke dua adalah ijin prinsip terkait produk Derivatif keuangan pasar modal yang diperdagangan di ICDX.

"Dengan terbitnya ijin prinsip ini, tentunya merupakan satu langkah maju bagi ICDX dalam implementasi UU PPSK. Ijin prinsip ini juga merupakan bagian dari proses transisi ICDX dan ICH dalam perdagangan derivatif keuangan di pasar modal yang saat ini telah berpindah pengawasan dan pengaturannya dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK" kata Nursalam, Direktur Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX). 

“Untuk proses transisi selanjutnya, sejalan dengan POJK No 1 tahun 2025, ICDX akan mengajukan ijin operasi yang sesuai ketentuan tersebut diajukan paling lambat 2 tahun setelah POJK No 1 Tahun 2025 tersebut berlaku. Terkait hal ini, kami sedang dalam tahap persiapan dan pemenuhan berbagai dokumen yang diperlukan" lanjut Nursalam. 

Sebagai catatan, dalam UU PPSK perdagangan derivatif keuangan di pasar modal pengawasan dan pengaturan berada di OJK. Sedangkan Derivatif Keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan instrumen di Pasar Valuta Asing, akan berada di Bank Indonesia.

 

 

 

 

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Indosat Ooredoo

Jumat, 21 Maret 2025 - 16:10 WIB

Indosat dan Bank Saqu Jalin Kolaborasi Inovatif untuk Perluas Inklusi Keuangan Digital

Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) dan Bank Saqu, layanan perbankan digital dari PT Bank Jasa Jakarta yang dimiliki oleh Astra Financial dan WeLab, secara resmi mengumumkan kolaborasi…

Grebek kampung ramadan Dompet Dhuafa

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:32 WIB

Dompet Dhuafa Gulirkan Grebek Kampung Ramadan 1446 H Sasar Wilayah Cawang Pasca Banjir

Sebanyak ratusan masyarakat di wilayah Cawang antusias menyambut Grebek Kampung Dompet Dhuafa, ragam program digulirkan mulai dari giat bersih pasca banjir yang menerjang wilayah tersebut, pelayanan…

Perdagangan Aset Kripto Indonesia

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:56 WIB

Peluncuran Maypi.Co: Platform Instant Exchange Untuk Cryptocurrency Pi

Maypi.co, platform exchange kripto baru yang fokus pada crypto currency PI, mengumumkan peluncuran resminya hari ini. Platform ini dirancang untuk memberikan solusi perdagangan yang aman dan…

Singapura di Malam Hari

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:44 WIB

Survei: Singapura Jadi Pilihan Paling Diminati Para Pekerja Formal Indonesia

Di antara sejumlah negara Asia Tenggara, Singapura menjadi pilihan paling utama bagi orang Indonesia yang berminat mencari peruntungan di negeri orang sebagai pekerja migran. Terutama bagi para…

Kolaborasi Rumah123 dan Ringkas

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:30 WIB

Tingkatkan Akses Pembiayaan Properti, Rumah123 Gandeng Ringkas

Marketplace properti, Rumah123 menjalin kerjasama strategis dengan PT Ringkas Asia Technology (Ringkas), platform KPR digital untuk meningkatkan efisiensi proses pengajuan KPR bagi para pencari…