Revisi KUHAP Tegaskan Peran Jaksa sebagai Dominus Litis, Ini Kata Para Ahli Hukum
Oleh : Nina Karlita | Selasa, 25 Februari 2025 - 17:57 WIB

Para ahli hukum bicara ten5ang peran jaksa dalam revisi KUHAP
INDUSTRY.co.id -Jakarta — Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali menegaskan posisi jaksa sebagai dominus litis atau pengendali perkara dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Peran sentral jaksa ini dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan efektif dan adil, mulai dari penyidikan hingga eksekusi putusan.
Pernyataan ini disampaikan oleh dua ahli hukum dari Universitas Diponegoro (UNDIP) dan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta.
Mereka menilai revisi KUHAP harus memperkuat kewenangan jaksa, namun tetap mengedepankan prinsip keadilan dan pengawasan yang ketat.
Ahli hukum dari UPN Veteran Jakarta, Bambang Waluyo, menekankan bahwa jaksa memiliki peran strategis di seluruh tahapan proses hukum. Peran ini dimulai sejak tahap penyidikan, prapenuntutan, hingga eksekusi putusan.
“Sejak penyidikan, jaksa sudah memantau jalannya perkara hingga pelaksanaan pidana, yaitu membawa terpidana ke lembaga pemasyarakatan. Itulah sebabnya jaksa disebut dominus litis,” kata Bambang Waluyo, Selasa (25/2/2025).
Ia menjelaskan, meskipun penyidikan perkara umum dilakukan oleh kepolisian dan perkara korupsi serta pelanggaran HAM berat ditangani oleh kejaksaan, jaksa tetap memegang kendali dalam tahap prapenuntutan. Hal ini bertujuan agar berkas perkara yang diajukan ke pengadilan lengkap dan sesuai prosedur hukum.
Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa prinsip dominus litis harus dipertahankan dalam revisi KUHAP. Menurutnya, KUHAP yang berlaku sejak 1981 perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan politik saat ini.
Sementara itu, ahli hukum dari UNDIP menyoroti bahwa revisi KUHAP juga mengakomodasi prinsip restorative justice. Melalui Pasal 132, mekanisme ini memungkinkan penyelesaian perkara secara berkeadilan sebagai dasar penghentian penuntutan.
Namun, ia menyoroti kurangnya komunikasi antara penyidik dan jaksa dalam sistem peradilan saat ini.
“Saat ini, komunikasi formal hanya terjadi melalui surat resmi seperti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Padahal, diperlukan komunikasi yang lebih fleksibel agar ada kesamaan persepsi antara penyidik dan penuntut dalam menentukan kelanjutan perkara,” ujarnya.
Menanggapi kekhawatiran bahwa revisi KUHAP bisa membuat jaksa menjadi terlalu dominan, Bambang Waluyo membantah anggapan tersebut.
“Jaksa memang memiliki kewenangan besar dalam mengendalikan perkara, tetapi bukan berarti menjadi super power,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa efektivitas sistem ini tetap bergantung pada profesionalisme, integritas, dan pengawasan lembaga terkait.
Bambang juga menekankan pentingnya memperkuat mekanisme pengawasan dalam KUHAP yang baru. “Dalam manajemen, ada perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan. Jika tidak diawasi, sistem yang baik pun bisa bermasalah,” katanya.
Revisi KUHAP diharapkan mampu memperkuat peran kejaksaan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Dengan kewenangan sebagai dominus litis, jaksa diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak-hak warga negara.
Para ahli hukum berharap, revisi KUHAP ini dapat menciptakan sistem peradilan yang lebih efektif, adil, dan transparan.
Baca Juga
Ahli Ungkap Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara dalam Sidang Kasus…
Menperin Agus Akan Tempuh Jalur Hukum Imbas Fitnah Koordinator LSPI
Kasus TPKS Kapolres Ngada, LPSK Harapkan Evaluasi Penanganan Sejumlah…
Kemkomdigi Dukung Penuh Penegakan Hukum Proyek PDNS
Tuntaskan Kasus SPK Fiktif, Kemenperin Laporkan LHS ke Bareskrim…
Industri Hari Ini

Kamis, 01 Mei 2025 - 21:47 WIB
Kemenperin Gelar Forum Industri Hijau 2025, Perkuat Komitmen Transformasi Menuju Net Zero Emission
Kementerian Perindustrian menggelar Forum Industri Hijau 2025 di Bandung sebagai langkah awal menuju Indonesia Green Industry Summit dan percepatan target Net Zero Emission sektor industri.

Kamis, 01 Mei 2025 - 18:59 WIB
Kisah Mahasiswa Prodi Arsitektur President University Sudah Diterima Bekerja Sebelum Lulus
Berkuliah di prodi Arsitektur, President University memiliki banyak keunggulan lebih dibandingkan dengan universitas lainnya, khususnya untuk karier.

Kamis, 01 Mei 2025 - 16:38 WIB
Bank Mandiri Awali 2025 dengan Pertumbuhan Sehat dan Berkelanjutan
Bank Mandiri terus memperkuat komitmen untuk menjaga pertumbuhan bisnis yang sehat di sepanjang awal 2025. Akselerasi dalam memperkuat ekosistem wholesale dan perluasan penyaluran kredit berkelanjutan…

Kamis, 01 Mei 2025 - 16:03 WIB
Gelar Executive Human Capital Gathering ke-20, STMA Trisakti Raih Rekor Nasional Pengembangan SDM
Sekolah Tinggi Manajemen Asuransi (STMA) Trisakti kembali menegaskan komitmennya sebagai institusi pendidikan unggulan di bidang asuransi dan manajemen risiko dengan menyelenggarakan acara bergengsi…

Kamis, 01 Mei 2025 - 15:27 WIB
Dukungan PT Advance Medicare Corpora Wujudkan Pelayanan Medis THT di Sorong Papua
PT Advance Medicare Corpora kembali menunjukkan kontribusinya terhadap peningkatan kualitas layanan kesehatan di Indonesia melalui dukungan strategis pada kegiatan bakti kesehatan yang diselenggarakan…
Komentar Berita