Revisi KUHAP Tegaskan Peran Jaksa sebagai Dominus Litis, Ini Kata Para Ahli Hukum

Oleh : Nina Karlita | Selasa, 25 Februari 2025 - 17:57 WIB

Para ahli hukum bicara ten5ang peran jaksa dalam revisi KUHAP
Para ahli hukum bicara ten5ang peran jaksa dalam revisi KUHAP

INDUSTRY.co.id -Jakarta — Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali menegaskan posisi jaksa sebagai dominus litis atau pengendali perkara dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Peran sentral jaksa ini dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan efektif dan adil, mulai dari penyidikan hingga eksekusi putusan.

 

Pernyataan ini disampaikan oleh dua ahli hukum dari Universitas Diponegoro (UNDIP) dan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta.

Mereka menilai revisi KUHAP harus memperkuat kewenangan jaksa, namun tetap mengedepankan prinsip keadilan dan pengawasan yang ketat.

Ahli hukum dari UPN Veteran Jakarta, Bambang Waluyo, menekankan bahwa jaksa memiliki peran strategis di seluruh tahapan proses hukum. Peran ini dimulai sejak tahap penyidikan, prapenuntutan, hingga eksekusi putusan.

“Sejak penyidikan, jaksa sudah memantau jalannya perkara hingga pelaksanaan pidana, yaitu membawa terpidana ke lembaga pemasyarakatan. Itulah sebabnya jaksa disebut dominus litis,” kata Bambang Waluyo, Selasa (25/2/2025). 

Ia menjelaskan, meskipun penyidikan perkara umum dilakukan oleh kepolisian dan perkara korupsi serta pelanggaran HAM berat ditangani oleh kejaksaan, jaksa tetap memegang kendali dalam tahap prapenuntutan. Hal ini bertujuan agar berkas perkara yang diajukan ke pengadilan lengkap dan sesuai prosedur hukum.

 

Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa prinsip dominus litis harus dipertahankan dalam revisi KUHAP. Menurutnya, KUHAP yang berlaku sejak 1981 perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan politik saat ini.

Sementara itu, ahli hukum dari UNDIP menyoroti bahwa revisi KUHAP juga mengakomodasi prinsip restorative justice. Melalui Pasal 132, mekanisme ini memungkinkan penyelesaian perkara secara berkeadilan sebagai dasar penghentian penuntutan.

Namun, ia menyoroti kurangnya komunikasi antara penyidik dan jaksa dalam sistem peradilan saat ini.

 

“Saat ini, komunikasi formal hanya terjadi melalui surat resmi seperti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Padahal, diperlukan komunikasi yang lebih fleksibel agar ada kesamaan persepsi antara penyidik dan penuntut dalam menentukan kelanjutan perkara,” ujarnya.

 

Menanggapi kekhawatiran bahwa revisi KUHAP bisa membuat jaksa menjadi terlalu dominan, Bambang Waluyo membantah anggapan tersebut.

 

“Jaksa memang memiliki kewenangan besar dalam mengendalikan perkara, tetapi bukan berarti menjadi super power,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa efektivitas sistem ini tetap bergantung pada profesionalisme, integritas, dan pengawasan lembaga terkait.

 

Bambang juga menekankan pentingnya memperkuat mekanisme pengawasan dalam KUHAP yang baru. “Dalam manajemen, ada perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan. Jika tidak diawasi, sistem yang baik pun bisa bermasalah,” katanya.

Revisi KUHAP diharapkan mampu memperkuat peran kejaksaan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Dengan kewenangan sebagai dominus litis, jaksa diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak-hak warga negara.

Para ahli hukum berharap, revisi KUHAP ini dapat menciptakan sistem peradilan yang lebih efektif, adil, dan transparan.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Posko Mudik BRI

Sabtu, 29 Maret 2025 - 07:20 WIB

Dukung Kelancaran Mudik Lebaran 2025, BRI Bangun Posko Mudik BUMN di Bandara dan Rest Area Jalan Tol

Lebaran selalu menjadi momen yang penuh kebahagiaan dan kebersamaan dimana masyarakat Indonesia merayakan Idul Fitri dengan berbagai tradisi. Salah satunya adalah melakukan perjalanan mudik…

BRI berangkatkan pemudik

Sabtu, 29 Maret 2025 - 07:15 WIB

Mudik Bersama BUMN 2025, BRI Group Berangkatkan 8.482 Pemudik Secara Gratis

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) bersama dengan Pegadaian dan Permodalan Nasional Madani (PNM) yang tergabung dalam BRI Group memberangkatkan ribuan pemudik dalam program Mudik Bersama…

Kementerian Perindustrian mengumumkan penyelenggaraan Annual Indonesia Green Industry Summit (AIGIS) 2025 akan berlangsung pada 20-22 Agustus 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC).

Sabtu, 29 Maret 2025 - 07:00 WIB

Menperin Agus: GISCO Motor Penggerak Dekarbonisasi Industri RI

Kementerian Perindustrian mengumumkan penyelenggaraan Annual Indonesia Green Industry Summit (AIGIS) 2025 akan berlangsung pada 20-22 Agustus 2025 di Jakarta International Convention Center…

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.

Sabtu, 29 Maret 2025 - 06:00 WIB

TOP! Investasi Tembus Rp 206 Triliun, Menperin Agus: Industri Agro Serap Lebih dari 9 Juta Naker

Industri agro di Indonesia tengah menunjukkan perkembangan yang signifikan, menjadikannya salah satu sektor kunci dalam memperkuat perekonomian nasional. Dengan potensi sumber daya alam yang…

Direktur SDM dan Umum SIG, Agung Wiharto bersama anak-anak peserta mudik saat mengecek kesiapan bus mudik SIG di Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Kamis (27/3/2025).

Sabtu, 29 Maret 2025 - 05:59 WIB

Senyum Bahagia Pemudik, Saat SIG Memberangkatkan Ribuan Pemudik Empat Provinsi dalam Program Mudik Bersama BUMN 2025

Jakarta– PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) turut berpartisipasi dalam program Mudik Bersama BUMN 2025 dengan memberangkatkan 2.160 pemudik dari Jakarta dan Sumatra Barat ke berbagai daerah…