Siapkah Gapoktan Jabar Jadi Penyalur Pupuk Subsidi 2025?

Oleh : Wiyanto | Kamis, 13 Februari 2025 - 14:24 WIB

Prof.Dr. A. Faroby Falatehan,Ketua Program Studi Pascasarjana Manajemen Pembangunan Daerah (MPD) Institut Pertanian Bogor (IPB) University.Guru Besar Tetap Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor bidang Kebijakan Ekonomi Pertanian dan Sumberdaya Berkelanjutan
Prof.Dr. A. Faroby Falatehan,Ketua Program Studi Pascasarjana Manajemen Pembangunan Daerah (MPD) Institut Pertanian Bogor (IPB) University.Guru Besar Tetap Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor bidang Kebijakan Ekonomi Pertanian dan Sumberdaya Berkelanjutan

INDUSTRY.co.id-Bogor – Perguruan tinggi terlibat dalam berbagai hal, termasuk untuk mengetahui sejauh mana kebijakan pemerintah berdampak terhadap masyarakat. Dalam hal ini ke Petani yang akan menerima subsidi Pupuk.

Untuk itulah, Ketua Program Studi Magister Manajemen Pembangunan Daerah (MPD) Sekolah Pascasarjana Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, Prof. Dr. Faroby Falatehan menyelenggarakan konferensi pers dengan tema “Siapkah Gapoktan di Provinsi Jawa Barat Menjadi Penyalur Pupuk Subsidi Tahun 2025”.

Konferensi pers tersebut dilakukan dalam rangka menyampaikan hasil Survei Uji Kesiapan Kelompok Tani (Poktan) / Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) sebagai Penyalur Pupuk Bersubsidi Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.

"Survei tersebut dilakukan dalam rangka merespon wacana pemerintah terkait perubahan mekanisme penebusan pupuk bersubsidi dengan penyaluran langsung kepada gabungan kelompok tani di wilayah," ujar dia secara daring.

Menurutnya, terlebih pada 30 Januari 2025, Presiden RI, Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Hal tersebut tentunya merupakan langkah yang positif, namun perlu dipertimbangkan hal-hal teknis terkait kesiapan Gapoktan di lapangan untuk melaksanakan tugas penyaluran yang sebelumnya dilakukan oleh kios pengecer.

Kegiatan survei ini secara keseluruhan dilaksanakan di bulan Januari-Februari 2025. Sampel wilayah yang terpilih untuk survei Provinsi Jawa Barat adalah Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Karawang.

Masing-masing Kabupaten yang menjadi sampel dipilih 2 kecamatan, untuk masingmasing kecamatan dipilih secara acak 1-2 desa. Kemudian surveyor akan mengambil responden ketua poktan dan ketua gapoktan yang ada di desa tersebut, PPL kecamatan atau desa, kios pengecer yang ada di kecamatan atau desa dan distributor wilayah tersebut. Adapun total responden untuk Provinsi Jawa Barat adalah 107 responden, terdiri dari 9 Ketua Gapoktan, 78 Ketua Poktan, 7 Penyuluh Pertanian, 7 kios penyalur pupuk subsidi dan 6 distributor pupuk subsidi.

Berdasarkan hasil Survei Uji Kesiapan Kelompok Tani (Poktan)/Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) sebagai Penyalur Pupuk Bersubsidi Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, dihasilkan data sebagai berikut:

1. Berdasarkan indikator Kepemilikan Legalitas, seluruh responden Gapoktan (100%) di Provinsi Jawa Barat dinilai belum memiliki legalitas badan usaha yang berorientasi profit sebagai syarat badan usaha yang beraktivitas menyalurkan pupuk bersubsidi.

2. Berdasarkan indikator Kemampuan Pengarsipan, 3 (tiga) responden Gapoktan (33,33%) di Provinsi Jawa Barat dinilai belum mampu melakukan pengarsipan laporan kegiatan Gapoktan tersebut 3. Berdasarkan indikator Kemampuan Administrasi Pelaporan, 6 (enam) responden Gapoktan (66,67%) di Provinsi Jawa Barat dinilai belum mampu melakukan pembuatan administrasi laporan kegiatan Gapoktan tersebut.

4. Berdasarkan indikator Kemampuan Pengelolaan Keuangan, 6 (enam) responden Gapoktan (66,67%) di Provinsi Jawa Barat dinilai belum mampu melakukan pengelolaan keuangan di internal Gapoktan tersebut.

5. Berdasarkan indikator Kemampuan Pemodalan, 8 (delapan) responden Gapoktan (88,89%) di Provinsi Jawa Barat dinilai belum memiliki kemampuan pemodalan dalam menyelenggarakan usaha sebagai penyalur Pupuk Bersubsidi.

6. Berdasarkan indikator Kemampuan Penyimpanan, 4 (empat) responden Gapoktan (44,44%) di Provinsi Jawa Barat dinilai belum memiliki kemampuan penyimpanan stok pupuk subsidi dalam menyelenggarakan usaha sebagai penyalur Pupuk Bersubsidi.

7. Berdasarkan indikator Kemampuan Teknologi Informasi, seluruh responden Gapoktan (100%) di Provinsi Jawa Barat dinilai sudah mampu mengoperasikan teknologi informasi apabila Gapoktan tersebut menjadi penyalur pupuk bersubsidimelalui penggunaan aplikasi i-Pubers di handphone masing-masing Gapoktan.

Selain uji kelayakan, dilakukan juga survei kesiapan untuk melihat kesiapan Gapoktan di lapangan berdasarkan beberapa indikator yang harus dipenuhi Gapoktan.

Adapun hasil kesiapannya adalah sebagai berikut:

1. Sebanyak 89% responden gapoktan dinyatakan tidak siap sebagai penyalur pupuk subsidi karena tidak memenuhi hampir seluruh indikator yang dipersyaratkan. Ketidaksiapan ini mencakup aspek modal, legalitas, sumber daya manusia, administrasi perkantoran, pengelolaan keuangan, distribusi pupuk, serta sarana prasarana dan teknologi informasi.

2. Berdasarkan uji kesiapan Gapoktan dan pendampingan menjadi penyalur pupuk subsidi di wilayah amatan Provinsi Jawa Barat, maka tidak ada Gapoktan yang siap 100% menjadi penyalur pupuk subsidi.

Prof. Faroby menyampaikan bahwa berdasarkan hasil Survei tersebut, diketahui bahwa: 1) Seluruh responden (100%) Gapoktan di Provinsi Jawa Barat dinilai belum layak menjadi Penyalur Pupuk Bersubsidi; dan 2) Berdasarkan uji kesiapan Gapoktan dan Pendampingan menjadi Penyalur Pupuk Subsidi di wiilayah amatan Provinsi Jawa Barat, maka tidak ada gapoktan yang siap 100% menjadi penyalur pupuk subsidi.

Sehingga sebelum mekanisme penyaluran melalui Gapoktan tersebut dilaksanakan, maka perlu dilakukan pendampingan dan persiapan yang akan membutuhkan waktu yang cukup lama dan dana yang cukup besar.

Apabila Pemerintah tetap memaksakan Gapoktan sebagai penyalur pupuk bersubsidi, maka beresiko menimbulkan dampak sebagai berikut: 1) Melanggar Peraturan Persyaratan sebagai Badan Usaha Penyalur Pupuk Bersubsidi; 2) Terjadinya Penolakan Layanan kepada Petani Penerima Pupuk Bersubsidi akibat Ketiadaan Stok Persediaan Pupuk Bersubsidi; 3) Tingginya Penolakan Hasil Verifikasi-Validasi atau Temuan Audit yang dapat merugikan Gapoktan Akibat Hasil Penyaluran Tidak Dibayar oleh Pemerintah; dan 4) Terjadinya Penyimpangan Penggunaan Anggaran Negara untuk Subsidi Pupuk.

Saran yang dapat diberikan kepada para pihak terkait dari hasil survei tersebut sebagai berikut:

1. Penundaan sementara mekanisme Gapoktan sebagai penyalur pupuk bersubsidi, hingga indikator Kepemilikan Legalitas, Kemampuan Pengarsipan, Kemampuan Administrasi Pelaporan, Kemampuan Pengelolaan Keuangan, Kemampuan Pemodalan, Kemampuan Penyimpanan, dan Kemampuan Teknologi Informasi sebagai prasyarat Gapoktan untuk menjadi penyalur pupuk bersubsidi dipenuhi semua, oleh seluruh Gapoktan yang bersedia/ditunjuk sebagai penyalur pupuk bersubsidi.

2. Apabila Pemerintah tetap memilih melanjutkan mekanisme Gapoktan sebagai penyalur pupuk bersubsidi, maka diperlukan wilayah uji coba atau pilot project, yang diiringi dengan pendampingan terhadap pemenuhan 7 (tujuh) indikator prasyarat Gapoktan, untuk menjadi penyalur pupuk bersubsidi.

3.Dalam wilayah uji coba atau pilot project, mekanisme Gapoktan sebagai penyalur pupuk bersubsidi, Lini III atau Distributor pupuk bersubsidi agar tidak dihilangkan, sehingga rantai pasok pendistribusian pupuk bersubsidi tidak terganggu dan tidak terjadi pengurangan kesempatan berusaha secara mendadak.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Centratama terus berkembang dan memperkuat konektivitas di Indonesia.

Selasa, 25 Maret 2025 - 08:14 WIB

Centratama Terus Berkembang dan Memperkuat Konektivitas di Indonesia

Jakarta– PT Centratama Telekomunikasi Indonesia, Tbk (Centratama), anak perusahaan EdgePoint Infrastructure (EdgePoint), baru saja mencatatkan pencapaian baru di Indonesia. Perusahaan kini…

DIreksi ID FOOD Group saat mengahdiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI, Senin, (24/03/2025), di Senayan, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut disampaikan Roadmap perusahaan 2024-2029 serta capaian kinerja keuangan ID FOOD yang berhasil mencatatakan penurunan utang hampir Rp 1 triliun dari tahun 2023 hingga Februari 2025.

Selasa, 25 Maret 2025 - 07:52 WIB

Benahi Kinerja Keuangan, ID FOOD Berhasil Turunkan Utang

Jakarta – Holding BUMN Pangan ID FOOD menyiapkan sejumlah strategi untuk memastikan perbaikan kinerja operasional dan keuangan di tahun 2025. Hal tersebut disampaikan VP Sekretaris Perusahaan…

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi.

Selasa, 25 Maret 2025 - 06:05 WIB

Menuju Industri Hijau, Kemenperin Minta Perusahaan Lapor Data Emisi Lewat SIINas

Kementerian Perindustrian berkomitmen mengakselerasi pelaksanaan kebijakan dekarbonisasi industri serta pengendalian emisi industri di Indonesia. Hal ini untuk memperbaiki dan menjaga kualitas…

Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia, Anis Matta saat mengunjungi Zona Madina Dompet Dhuafa.

Selasa, 25 Maret 2025 - 04:07 WIB

Wamenlu Anis Matta Kagumi Zona Madina Dompet Dhuafa, Berdaya Dari Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf

Zona Madina merupakan kawasan pemberdayaan masyarakat yang dibangun di atas tanah wakaf seluas 8,5 hektar di Parung, Bogor. Kawasan ini menjadi etalase berbagai program pemberdayaan Dompet Dhuafa,…

Ilustrasi, penyaluran penerima zakat firah (mustahik).

Selasa, 25 Maret 2025 - 03:51 WIB

Berikut Keunggulan Salurkan Zakat Melalui Lembaga Amil Zakat

Setiap muslim wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri sebelum hari raya tiba. Namun, bagaimana cara menyalurkan zakat fitrah yang benar? Apakah boleh kita salurkan langsung kepada…