Tuntaskan Kasus SPK Fiktif, Kemenperin Laporkan LHS ke Bareskrim Polri

Oleh : Hariyanto | Kamis, 13 Februari 2025 - 10:08 WIB

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian melaporkan mantan Aparat Sipil Negara (ASN) berinisial LHS ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi pada tahun 2023-2024. 

Langkah ini merupakan tindak lanjut sekaligus bukti nyata dan tekad Kemenperin untuk benar-benar ingin segera menyelesaikan kasus ini melalui jalur hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Sesuai komitmen kami kemarin, hari ini kami telah menepati janji untuk memberikan laporan ke Bareskrim Polri terkait kasus SPK fiktif yang dilakukan oleh LHS. Kami memercayai dan mendukung aparat penegak hukum atau pihak berwenang untuk segera mengungkap kasus ini,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief di Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Tindak pidana yang digunakan dalam laporan ini merujuk pada Pasal 263 ayat (2) KUHP, yang mengatur tentang penggunaan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian. Dalam ayat (2) dari pasal 263 KUHP, disebutkan bahwa barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian

“Jadi, kami laporkan dengan pasal 263 KUHP ayat (2) tindak pidana pemalsuan surat, yang merugikan Kemenperin, membuat seolah-olah terbitnya surat tersebut merupakan tanggung jawab dari Kemenperin,” jelas Febri. Ancaman hukuman bagi pelaku pemalsuan surat atau dokumen sesuai Pasal 263 ayat (2) KUHP adalah pidana penjara paling lama enam tahun.

Selain itu, Kemenperin juga melaporkan LHS dengan tindak pidana menyalahgunakan kekuasaan sesuai Pasal 421 KUHP. Pada pasal ini disebutkan, seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana. Adapun ancaman hukuman bagi pelanggaran pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

LHS merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenperin yang dicopot dari jabatannya karena diduga menerbitkan SPK fiktif. Saat ini, LHS berstatus sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polri dengan tuduhan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya, Febri menegaskan, Kemenperin tidak akan membayar dana, baik yang sudah diberikan oleh vendor kepada LHS maupun dana yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang didasarkan pada SPK fiktif. 

Adapun dua alasan dari keputusan tersebut, pertama, dana yang sudah diberikan vendor kepada LHS atau digunakan untuk kegiatan didasarkan pada SPK fiktif. Kedua, kesalahan vendor yang tidak cermat dalam mempelajari SPK fiktif, sehingga mereka dirugikan.

“Apabila Kemenperin melakukan pembayaran dana yang keluar berdasarkan SPK fiktif dengan menggunakan anggaran tahun 2025, artinya anggaran tersebut tidak dipakai sesuai peruntukkannya, tapi malah untuk membayar vendor-vendor tersebut. Hal tersebut bisa dinilai sebagai perbuatan melawan hukum dan berindikasi pidana korupsi. Kami tidak mau melanggar hukum dan melakukan korupsi demi membayar vendor-vendor tersebut. Kami antikorupsi..!” ujar Febri. 

Selanjutnya, pada hari Selasa (12/2/2025), Kemenperin juga akan melaporkan LHS dan para vendor yang menerima SPK fiktif atas dugaan penyuapan kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Asar Humanity menggunakan badut dan berpose dengan anak - anak

Jumat, 02 Mei 2025 - 21:44 WIB

ASAR Humanity Hadir di Car Free Day Jakarta, Perkenalkan Qurban For Humanity Pada Masyarakat

Kurang dari 40 hari umat Muslim di seluruh dunia akan memperingati Hari Raya Idul Adha dengan menyembelih hewan qurban, hal ini tak terkecuali bagi umat Muslim di Indonesia. Berbagai aktivitas…

Kloter Pertama Haji Telah Terbang, BPKH Terus Tingkatkan Pelayanan Haji 2025 dengan Terobosan Baru

Jumat, 02 Mei 2025 - 21:19 WIB

Kloter Pertama Haji Telah Terbang, BPKH Terus Tingkatkan Pelayanan Haji 2025 dengan Terobosan Baru: Penyediaan Bumbu, Hotel, dan Makanan Siap Saji

Jakarta – Kloter pertama jemaah haji 1446 Hijriah atau tahun 2025 telah resmi diberangkatkan, pada Kamis (1/5/2025).

Emas Pegadaian

Jumat, 02 Mei 2025 - 20:42 WIB

Badai Emas Pegadaian Hadir Lagi. Siap-Siap Menangkan Emas 1 Kg!

Bank Emas Pegadaian. Pegadaian akan kembali hadirkan program loyalitas bagi para nasabah setianya, Badai Emas Pegadaian 2025. Program undian tahunan ini dimulai pada bulan Mei 2025 hingga akhir…

Big Bad Wolf (BBW) kembali hadir di Surabaya.

Jumat, 02 Mei 2025 - 19:34 WIB

Big Bad Wolf Surabaya 2025, 350.000 Buku Baru Hadirkan Semangat Baca

Big Bad Wolf Surabaya 2025 hadir dengan 350.000 buku baru dan diskon hingga 90%. Digelar di Pakuwon Mall - PTC, acara ini mengusung semangat literasi “Ubah Dunia, Satu Buku Setiap Waktu”.…

PATA Indonesia Chapter dan IPBI adakan Webinar SDG 5 in Action' Strengthening Women's Role in Tourism

Jumat, 02 Mei 2025 - 19:09 WIB

PATA Indonesia Chapter dan IPBI Gelar Webinar "SDG5 in Action" Kesetaraan Gender dalam Industri Pariwisata

Dalam rangka memperingati Hari Kartini 21 April 2025 dan International Women's Day 8 Maret lalu, PATA Indonesia Chapter berkolaborasi dengan Institut Pariwisata dan Bisnis Internasional menggelar…