Tuntaskan Kasus SPK Fiktif, Kemenperin Laporkan LHS ke Bareskrim Polri
Oleh : Hariyanto | Kamis, 13 Februari 2025 - 10:08 WIB

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian melaporkan mantan Aparat Sipil Negara (ASN) berinisial LHS ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi pada tahun 2023-2024.
Langkah ini merupakan tindak lanjut sekaligus bukti nyata dan tekad Kemenperin untuk benar-benar ingin segera menyelesaikan kasus ini melalui jalur hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Sesuai komitmen kami kemarin, hari ini kami telah menepati janji untuk memberikan laporan ke Bareskrim Polri terkait kasus SPK fiktif yang dilakukan oleh LHS. Kami memercayai dan mendukung aparat penegak hukum atau pihak berwenang untuk segera mengungkap kasus ini,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief di Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Tindak pidana yang digunakan dalam laporan ini merujuk pada Pasal 263 ayat (2) KUHP, yang mengatur tentang penggunaan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian. Dalam ayat (2) dari pasal 263 KUHP, disebutkan bahwa barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian
“Jadi, kami laporkan dengan pasal 263 KUHP ayat (2) tindak pidana pemalsuan surat, yang merugikan Kemenperin, membuat seolah-olah terbitnya surat tersebut merupakan tanggung jawab dari Kemenperin,” jelas Febri. Ancaman hukuman bagi pelaku pemalsuan surat atau dokumen sesuai Pasal 263 ayat (2) KUHP adalah pidana penjara paling lama enam tahun.
Selain itu, Kemenperin juga melaporkan LHS dengan tindak pidana menyalahgunakan kekuasaan sesuai Pasal 421 KUHP. Pada pasal ini disebutkan, seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana. Adapun ancaman hukuman bagi pelanggaran pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
LHS merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenperin yang dicopot dari jabatannya karena diduga menerbitkan SPK fiktif. Saat ini, LHS berstatus sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polri dengan tuduhan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang.
Sebelumnya, Febri menegaskan, Kemenperin tidak akan membayar dana, baik yang sudah diberikan oleh vendor kepada LHS maupun dana yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang didasarkan pada SPK fiktif.
Adapun dua alasan dari keputusan tersebut, pertama, dana yang sudah diberikan vendor kepada LHS atau digunakan untuk kegiatan didasarkan pada SPK fiktif. Kedua, kesalahan vendor yang tidak cermat dalam mempelajari SPK fiktif, sehingga mereka dirugikan.
“Apabila Kemenperin melakukan pembayaran dana yang keluar berdasarkan SPK fiktif dengan menggunakan anggaran tahun 2025, artinya anggaran tersebut tidak dipakai sesuai peruntukkannya, tapi malah untuk membayar vendor-vendor tersebut. Hal tersebut bisa dinilai sebagai perbuatan melawan hukum dan berindikasi pidana korupsi. Kami tidak mau melanggar hukum dan melakukan korupsi demi membayar vendor-vendor tersebut. Kami antikorupsi..!” ujar Febri.
Selanjutnya, pada hari Selasa (12/2/2025), Kemenperin juga akan melaporkan LHS dan para vendor yang menerima SPK fiktif atas dugaan penyuapan kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Baca Juga
Menperin Agus Akan Tempuh Jalur Hukum Imbas Fitnah Koordinator LSPI
Kasus TPKS Kapolres Ngada, LPSK Harapkan Evaluasi Penanganan Sejumlah…
Kemkomdigi Dukung Penuh Penegakan Hukum Proyek PDNS
Revisi KUHAP Tegaskan Peran Jaksa sebagai Dominus Litis, Ini Kata…
R Haidar Alwi: Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP: Dua Contoh Kasus Ketidakpastian…
Industri Hari Ini

Sabtu, 29 Maret 2025 - 07:20 WIB
Dukung Kelancaran Mudik Lebaran 2025, BRI Bangun Posko Mudik BUMN di Bandara dan Rest Area Jalan Tol
Lebaran selalu menjadi momen yang penuh kebahagiaan dan kebersamaan dimana masyarakat Indonesia merayakan Idul Fitri dengan berbagai tradisi. Salah satunya adalah melakukan perjalanan mudik…

Sabtu, 29 Maret 2025 - 07:15 WIB
Mudik Bersama BUMN 2025, BRI Group Berangkatkan 8.482 Pemudik Secara Gratis
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) bersama dengan Pegadaian dan Permodalan Nasional Madani (PNM) yang tergabung dalam BRI Group memberangkatkan ribuan pemudik dalam program Mudik Bersama…

Sabtu, 29 Maret 2025 - 07:00 WIB
Menperin Agus: GISCO Motor Penggerak Dekarbonisasi Industri RI
Kementerian Perindustrian mengumumkan penyelenggaraan Annual Indonesia Green Industry Summit (AIGIS) 2025 akan berlangsung pada 20-22 Agustus 2025 di Jakarta International Convention Center…

Sabtu, 29 Maret 2025 - 06:00 WIB
TOP! Investasi Tembus Rp 206 Triliun, Menperin Agus: Industri Agro Serap Lebih dari 9 Juta Naker
Industri agro di Indonesia tengah menunjukkan perkembangan yang signifikan, menjadikannya salah satu sektor kunci dalam memperkuat perekonomian nasional. Dengan potensi sumber daya alam yang…

Sabtu, 29 Maret 2025 - 05:59 WIB
Senyum Bahagia Pemudik, Saat SIG Memberangkatkan Ribuan Pemudik Empat Provinsi dalam Program Mudik Bersama BUMN 2025
Jakarta– PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) turut berpartisipasi dalam program Mudik Bersama BUMN 2025 dengan memberangkatkan 2.160 pemudik dari Jakarta dan Sumatra Barat ke berbagai daerah…
Komentar Berita