R Haidar Alwi: Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP: Dua Contoh Kasus Ketidakpastian Hukum Akibat Kewenangan Berlebih Jaksa

Oleh : Kormen Barus | Rabu, 12 Februari 2025 - 21:02 WIB

 ist/ Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi
ist/ Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi

INDUSTRY.co.id, Jakarta-Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi mengungkap contoh ketidakpastian hukum yang disebabkan oleh kewenangan berlebih jaksa atas nama asas dominus litis yang bak.

"Kasus pagar laut Tangerang dan kasus timah adalah dua contoh ketidakpastian hukum yang disebabkan oleh kewenangan berlebih jaksa," kata R Haidar Alwi, Rabu (12/2/2025).

Ia menjelaskan, kasus pagar laut Tangerang setidaknya ditangani oleh tiga lembaga penegak hukum. Mulai dari Polri, KPK hingga Kejaksaan. Polri mengusut dugaan pidana umumnya, sedangkan KPK dan Kejaksaan sama-sama mengusut dugaan pidana korupsinya.

"Antara KPK dan Kejaksaan dua lembaga penegak hukum menangani satu kasus korupsi jelas tidak efisien dan menyebabkan ketidakpastian hukum," tutur R Haidar Alwi.

Untuk menghindari hal-hal seperti itulah mengapa KUHAP yang berlaku saat ini mengatur pemisahan fungsi kewenangan lembaga penegak hukum. Polri dan PPNS sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut umum dan hakim sebagai pengadil.

Sedangkan KPK sebagai lembaga ad-hoc yang diberi tugas khusus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan gabungan fungsi penyidikan sekaligus penuntutan.

"Namun kewenangan jaksa sebagai penyidik tindak pidana tertentu dalam UU Kejaksaan telah mengganggu keteraturan penegakan hukum tersebut. Padahal tindak pidana tertentu bukan hanya korupsi. Kini jaksa terkesan lebih KPK daripada KPK hingga menutupi fungsi utamanya sebagai penuntut umum," jelas R Haidar Alwi.

Selain itu, ketidakpastian hukum akibat kewenangan berlebih jaksa juga tercermin dari kasus timah. Gembar-gembor kasus timah sebagai kasus korupsi terbesar di Indonesia bertolak-belakang dengan vonis hakim.

"Dampaknya bukan hanya merugikan pelaku dan keluarga karena terlanjur mendapatkan predikat koruptor terbesar, tapi juga merugikan hakim karena dicap pro koruptor. Padahal itu terjadi karena kegagalan jaksa membuktikan tuntutan dan dakwaannya di pengadilan," ujar R Haidar Alwi.

Awalnya Kejaksaan Agung mengumumkan kerugian negara sebesar Rp271 triliun. Kemudian diralat menjadi Rp300 triliun. Angkanya diperoleh Kejaksaan Agung dari hasil audit BPKP dan perhitungan ahli.

Sebanyak Rp271 triliun di antaranya diklaim sebagai kerugian ekologis. Sisanya Rp29 triliun sebagai kerugian keuangan.  Akan tetapi, berdasarkan vonis hakim soal uang penggantinya, uang korupsi kasus timah yang diterima 17 Terdakwa tidak sampai Rp15 triliun. Artinya terdapat selisih sekitar Rp285 triliun dari dakwaan Jaksa.

"Harusnya kan audit kerugian negara itu dihitung dan diumumkan oleh BPK bukan BPKP. Lalu, dilampirkan sebagai alat bukti. Tapi ini tidak. Alias Goib. Korupsi itu kerugian negaranya harus actual loss (nyata), bukan potential loss (perkiraan)," papar R Haidar Alwi.

Menurutnya, hal itu terjadi karena jaksa bertindak sebelum jelas dan nyata kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK. Jaksa lidik sendiri, sidik sendiri, tentukan auditor sendiri ternyata keliru dan mereka tuntut sendiri.

Berbeda jika lidik dan sidik dilakukan kepolisian karena jaksa dapat mengoreksinya. Atau jika sidik, lidik dan tuntut oleh KPK karena penyidiknya terdiri dari gabungan polisi, jaksa dan PPNS.

"Jadi, kewenangan berlebih jaksa telah terbukti mengabaikan checks and balances, menimbulkan ketidakpastian hukum, menyebabkan kegaduhan dan caruk-maruk penegakan hukum," sambung R Haidar Alwi.

Kalau kewenangan berlebih jaksa atas nama asas dominus litis pada akhirnya dilegalisasi melalui Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP, dirinya khawatir akan terjadi kekacauan hukum yang lebih kusut lagi.

"Sudah semrawut masih mau diawut-awut jadinya makin kusut. Dan ini tidak sesuai dengan asta cita Presiden Prabowo Subianto mengenai transformasi hukum," tutup R Haidar Alwi.

         

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Posko Mudik BRI

Sabtu, 29 Maret 2025 - 07:20 WIB

Dukung Kelancaran Mudik Lebaran 2025, BRI Bangun Posko Mudik BUMN di Bandara dan Rest Area Jalan Tol

Lebaran selalu menjadi momen yang penuh kebahagiaan dan kebersamaan dimana masyarakat Indonesia merayakan Idul Fitri dengan berbagai tradisi. Salah satunya adalah melakukan perjalanan mudik…

BRI berangkatkan pemudik

Sabtu, 29 Maret 2025 - 07:15 WIB

Mudik Bersama BUMN 2025, BRI Group Berangkatkan 8.482 Pemudik Secara Gratis

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) bersama dengan Pegadaian dan Permodalan Nasional Madani (PNM) yang tergabung dalam BRI Group memberangkatkan ribuan pemudik dalam program Mudik Bersama…

Kementerian Perindustrian mengumumkan penyelenggaraan Annual Indonesia Green Industry Summit (AIGIS) 2025 akan berlangsung pada 20-22 Agustus 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC).

Sabtu, 29 Maret 2025 - 07:00 WIB

Menperin Agus: GISCO Motor Penggerak Dekarbonisasi Industri RI

Kementerian Perindustrian mengumumkan penyelenggaraan Annual Indonesia Green Industry Summit (AIGIS) 2025 akan berlangsung pada 20-22 Agustus 2025 di Jakarta International Convention Center…

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.

Sabtu, 29 Maret 2025 - 06:00 WIB

TOP! Investasi Tembus Rp 206 Triliun, Menperin Agus: Industri Agro Serap Lebih dari 9 Juta Naker

Industri agro di Indonesia tengah menunjukkan perkembangan yang signifikan, menjadikannya salah satu sektor kunci dalam memperkuat perekonomian nasional. Dengan potensi sumber daya alam yang…

Direktur SDM dan Umum SIG, Agung Wiharto bersama anak-anak peserta mudik saat mengecek kesiapan bus mudik SIG di Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Kamis (27/3/2025).

Sabtu, 29 Maret 2025 - 05:59 WIB

Senyum Bahagia Pemudik, Saat SIG Memberangkatkan Ribuan Pemudik Empat Provinsi dalam Program Mudik Bersama BUMN 2025

Jakarta– PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) turut berpartisipasi dalam program Mudik Bersama BUMN 2025 dengan memberangkatkan 2.160 pemudik dari Jakarta dan Sumatra Barat ke berbagai daerah…