Terapkan SAMAN pada Februari 2025, Menkomdigi Perkuat Perlindungan Masyarakat di Ruang Digital

Oleh : Kormen Barus | Jumat, 24 Januari 2025 - 16:48 WIB

Terapkan SAMAN pada Februari 2025, Menkomdigi Perkuat Perlindungan Masyarakat di Ruang Digital. Foto: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat bersama dengan masyarakat pada kunjungan kerjanya di Cilincing, Jakarta Utara
Terapkan SAMAN pada Februari 2025, Menkomdigi Perkuat Perlindungan Masyarakat di Ruang Digital. Foto: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat bersama dengan masyarakat pada kunjungan kerjanya di Cilincing, Jakarta Utara

INDUSTRY.co.id, Jakarta— Menteri Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Meutya Hafid terus berupaya memperkuat tata kelola komunikasi publik yang santun dan beretika, sebagai upaya melindungi masyarakat di ruang digital khususnya anak. Salah satunya melalui penerapan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), aplikasi yang didesain untuk mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau User Generated Content (PSE UGC).

"SAMAN akan kita terapkan per Februari untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi dan pinjaman online ilegal menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat," ujar Menkomdigi di sela kunjungan kerja bersama Presiden RI di India, Jumat (24/1/2025).

Melalui SAMAN, Kemenkomdigi akan memastikan bahwa PSE bertindak sesuai peraturan sekaligus memberikan ruang digital yang aman bagi masyarakat.

Proses penegakkan kepatuhan melalui SAMAN meliputi beberapa tahap, pertama Surat Perintah Takedown. PSE UGC wajib menurunkan URL yang dilaporkan dalam perintah ini.

Kemudian tahap kedua adalah Surat Teguran 1 (ST1). Pada tahap ini menjadi kewajiban PSE untuk menurunkan konten agar tidak melanjut ke ST2.

Selanjutnya tahap ketiga adalah Surat Teguran 2 (ST2), PSE UGC wajib mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif. Dan terakhir adalah Surat Teguran 3 (ST3). Jika tetap tidak dipatuhi, sanksi dapat berupa pemutusan akses atau pemblokiran.

Kategori pelanggaran yang diawasi melalui SAMAN pun meliputi pornografi anak, pornografi, terorisme, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol ilegal, serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal.

Berdasarkan Kepmen Kominfo No. 522 Tahun 2024, PSE UGC yang tidak mematuhi perintah takedown akan dikenakan sanksi administratif berupa denda. Notifikasi terhadap PSE dilakukan dalam waktu 1x24 jam untuk konten tidak mendesak dan 1x4 jam untuk konten mendesak. Sanksi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan sekaligus memberi efek jera bagi pelanggarnya.

“Yang pasti pemerintah sebelum menjalankan, telah melakukan komparasi dengan regulasi beberapa negara yang telah menjalankan dan berhasil menerapkan regulasi serupa,” ujar Menkomdigi.

Lindungi Kelompok Rentan

Kemkomdigi mencatat bahwa anak-anak adalah kelompok yang paling rentan terhadap eksploitasi di ruang digital. Data menunjukkan bahwa kasus kejahatan terhadap anak, seperti eksploitasi seksual online, human trafficking, dan penyebaran konten berbahaya, terus meningkat.

Angka di periode 2021 hingga 2023 menunjukkan  jumlah pengaduan anak korban pornografi dan cyber crime ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencapai 481 kasus, sedangkan anak korban eksploitasi serta perdagangan anak berjumlah 431 kasus. Dari seluruh kasus tersebut mayoritas terjadi karena penyalahgunaan teknologi informasi, serta akibat dari penggunaan gawai yang tidak sesuai dengan fase tumbuh kembang anak.

Selain itu, laporan dari UNICEF menunjukkan bahwa 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten yang tidak pantas di internet.

Penerapan SAMAN sejalan dengan langkah negara-negara lain yang telah lebih dulu menerapkan regulasi serupa. Misalnya, Jerman dengan Network Enforcement Act (NetzDG) yang mewajibkan platform media sosial menghapus konten ilegal dalam waktu 24 jam. Sementara Malaysia menerapkan Anti-Fake News Act 2018 untuk menindak berita bohong. Lalu ada Prancis yang memiliki undang-undang untuk melawan manipulasi informasi menjelang pemilu. (Kemkomdigi).

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Kim Sojeong, pegolf profesional wanita asal Korea.

Jumat, 24 Januari 2025 - 22:32 WIB

Catatkan Skor 66, Dua Pegolf Korea Pimpin Sementara Putaran Pertama Gelaran IWO 2025

Pegolf Kim Sojeong sementara memimpin putaran pertama Indonesia Women’s Open 2025. Pemain Korea berusia 24 tahun tersebut berhasil menduduki posisi puncak dalam debutnya di Indonesia dengan…

Gelaran Indonesia Sustainable Business Forum 2025 di Bali

Jumat, 24 Januari 2025 - 22:00 WIB

SustainLife Sukses Gelar Indonesia Sustainable Business Forum 2025, Dorong Percepatan Adopsi ESG di Sektor Industri

ISBF 2025 menghadirkan para pemimpin industri, praktisi ESG, hingga akademisi dari berbagai sektor untuk berbagi wawasan, strategi, dan memperkuat kolaborasi dalam menerapkan praktik bisnis…

Linda Kam, Sr. Marketing Manager Nippon Paint Indonesia (tengah), bersama dua pemenang AYDA Awards 2024/2025

Jumat, 24 Januari 2025 - 20:06 WIB

Juara AYDA Awards 2024/25 Dari Universitas Warmadewa dan IDB Bali Siap Wakili Indonesia Ke Tokyo

Penyelenggaraan AYDA Awards yang diinisiasi oleh Nippon Paint ini merupakan tahun ke-17 dan menjadi ajang kompetisi desain tingkat internasional yang bekerjasama dengan para profesional industri…

Wakil Menteri PKP, Fahri Hamzah (paling kiri) saat mengunjungi fasilitas produksi produk turunan semen hijau SIG bata interlock presisi di Indarung, Padang, Sumatra Barat, Jumat (24/1/2025).

Jumat, 24 Januari 2025 - 20:04 WIB

Dukung Asta Cita Prabowo, SIG Dorong Penggunaan Bata Interlock Presisi untuk Wujudkan 3 Juta Rumah

Padang- Komitmen kuat PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) dalam mendukung perwujudan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, ditunjukkan melalui kehadiran produk bata interlock presisi sebagai…

Fore Coffee Pimpin Pasar Kopi dengan Inovasi dan Konsistensi Produk Premium yang Terjangkau

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:22 WIB

Fore Coffee Pimpin Pasar Kopi dengan Inovasi dan Konsistensi Produk Premium yang Terjangkau

Jakarta-Fore Coffee, perusahaan F&B coffee chain premium affordable terkemuka di Indonesia, berkomitmen untuk terus berinovasi mengembangkan bisnis secara berkelanjutan, agar pertumbuhan perusahaan…